Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan di Turki mencabut larangan mengenakan
jilbab bagi para pegawani negeri wanita di berbagai instansi
pemerintahan. Larangan ini telah berlaku selama 90 tahun, sejak awal
pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk.
Diberitakan Reuters, Selasa 8 Oktober 2013, larangan yang diterapkan
puluhan tahun itu telah membuat para wanitivaa Muslim enggan menjadi
pegawai pemerintah. Pencabutan larangan berlaku untuk semua instansi,
kecuali pengadilan dan militer.
Diperbolehkannya kembali memakai jilbab disampaikan melalui surat
perintah resmi dan berlaku secepatnya. Menurut pemerintah Turki,
penghapusan larangan ini adalah salah satu bagian dari reformasi demi
meningkatkan demokrasi.
"Sebuah peraturan yang menyakiti banyak kaum muda dan menyebabkan
penderitaan bagi orangtua mereka, sebuah masa kegelapan, akan berakhir,"
kata Perdana Menteri Erdogan dalam pertemuan Partai AK.
Peraturan ini pertama kali diterapkan tahun 1925 oleh Ataturk pasca
runtuhnya Kekhalifahan Ottoman dua tahun sebelumnya. Ataturk melarang
seluruh simbol agama di instansi pemerintahan, termasuk pemakaian
jilbab.
Kendati pencabutan larangan ini dicemooh kelompok sekuler yang menuduh
Erdogan coba menerapkan hukum Islam, namun disambut baik banyak
kalangan. Beberapa dari mereka mendukung Erdogan yang mencoba
mengembalikan ekspresi kebebasan beragama bagi masyarakat mayoritas
Muslim.
"Sekarang semakin jelas bahwa kami benar. Kami senang dan sangat bangga.
Memang keputusan ini terlambat, tapi setidaknya terealisasi,
Alhamdulillah," kata Safiye Ozdimer, guru SMA negeri di Ankara. Selama
bertahun-tahun, dia terpaksa melepaskan jilbabnya saat mengajar, demi
mematuhi peraturan.
Dalam paket reformasi Erdogan, juga dicantumkan perbaikan hak-hak
komunitas Kurdi. Di antaranya adalah diperbolehkannya menggunakan bahasa
Kurdi dan penggunaan nama Kurdi di berbagai desa.
Selain itu, Erdogan juga menghapuskan kewajiban pengucapan sumpah setia
terhadap bangsa yang dibacakan setiap minggunya oleh anak-anak sekolah
dasar. (adi/vivanews)
http://www.pkspiyungan.org/2013/10/setelah-90-tahun-turki-cabut-larangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar