Rabu, 09 Oktober 2013

Setelah 90 Tahun, Turki Cabut Larangan Berjilbab Bagi Pegawai Negeri


Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan di Turki mencabut larangan mengenakan jilbab bagi para pegawani negeri wanita di berbagai instansi pemerintahan. Larangan ini telah berlaku selama 90 tahun, sejak awal pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk.
Diberitakan Reuters, Selasa 8 Oktober 2013, larangan yang diterapkan puluhan tahun itu telah membuat para wanitivaa Muslim enggan menjadi pegawai pemerintah. Pencabutan larangan berlaku untuk semua instansi, kecuali pengadilan dan militer.
Diperbolehkannya kembali memakai jilbab disampaikan melalui surat perintah resmi dan berlaku secepatnya. Menurut pemerintah Turki, penghapusan larangan ini adalah salah satu bagian dari reformasi demi meningkatkan demokrasi.
"Sebuah peraturan yang menyakiti banyak kaum muda dan menyebabkan penderitaan bagi orangtua mereka, sebuah masa kegelapan, akan berakhir," kata Perdana Menteri Erdogan dalam pertemuan Partai AK.
Peraturan ini pertama kali diterapkan tahun 1925 oleh Ataturk pasca runtuhnya Kekhalifahan Ottoman dua tahun sebelumnya. Ataturk melarang seluruh simbol agama di instansi pemerintahan, termasuk pemakaian jilbab.
Kendati pencabutan larangan ini dicemooh kelompok sekuler yang menuduh Erdogan coba menerapkan hukum Islam, namun disambut baik banyak kalangan. Beberapa dari mereka mendukung Erdogan yang mencoba mengembalikan ekspresi kebebasan beragama bagi masyarakat mayoritas Muslim.
"Sekarang semakin jelas bahwa kami benar. Kami senang dan sangat bangga. Memang keputusan ini terlambat, tapi setidaknya terealisasi, Alhamdulillah," kata Safiye Ozdimer, guru SMA negeri di Ankara. Selama bertahun-tahun, dia terpaksa melepaskan jilbabnya saat mengajar, demi mematuhi peraturan.
Dalam paket reformasi Erdogan, juga dicantumkan perbaikan hak-hak komunitas Kurdi. Di antaranya adalah diperbolehkannya menggunakan bahasa Kurdi dan penggunaan nama Kurdi di berbagai desa.
Selain itu, Erdogan juga menghapuskan kewajiban pengucapan sumpah setia terhadap bangsa yang dibacakan setiap minggunya oleh anak-anak sekolah dasar. (adi/vivanews)

http://www.pkspiyungan.org/2013/10/setelah-90-tahun-turki-cabut-larangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar