Minggu, 31 Maret 2013

PENERAPAN PSAK 102 UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG GORONTALO



BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Ekonomi Islam bersifat muamalah, artinya ekonomi Islam selalu berhubungan dengan manusia. Perbankan syariah telah menunjukkan eksistensinya sebagai bagian dari roda kehidupan ekonomi dunia. Hal ini ditujukkan dengan banyaknya bank-bank konvensional yang mulai merambah dan membuka cabang baru dengan nuansa syariah dengan sistem bagi hasil.
Keunggulan sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak positif  bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain  memicu  lahirnya  bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah  seperti Bank Mandiri, mempunyai Bank Syariah Mandiri, begitu pula Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, mempunyai divisi syariah ataupun Bank Syariah. Bank-bank swasta pun telah memperlakukan Dual Banking System, seperti Bank Niaga, Bank IFI, Bank Permata, BCA maupun bank-bank pemerintah, BUMN, maupun bank swasta lainnya. Bukti nyata eksistensi perbankan syariah di tengah krisis ekonomi global adalah pada periode tersebut Bank Muamalat justru berhasil membukukan laba lebih dari 300 Milyard (Fachrizal, 2009).
Adapun alasan-alasan  mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah dan atau konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002): “pertama, sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; kedua, secara sosiologis mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; ketiga, secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; keempat, secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Hanya saja, selama 10 Tahun (1992-2002) Bank Syariah di Indonesia tidak memiliki PSAK khusus. Hingga PSAK No. 59 sebagai produk DSAK-IAI disahkan sebagai awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan. Berarti, pembukuan yang berakhir tahun 2003. PSAK ini berlaku hanya dalam tempo lima tahun. Selanjutnya PSAK No. 101-106 disahkan tanggal 27 Juni 2007, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 (Muhammad, 2009: 29-30).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, semakin memperjelas bahwa Perbankan Syariah di Indonesia semakin mempunyai landasan hukum dan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain itu juga kenyataan membuktikan bahwa perbankan syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan nasional.
Peranan perbankan syariah dalam aktivitas ekonomi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional. Bank syariah juga berperan sebagai lembaga intermeditary yaitu lembaga keuangan yang memediasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, selain itu juga bank syariah tetap berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Namun hal yang paling mendasari perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah prinsip-prinsip opersional yang digunakan dalam transaksi keuangan.
Sama halnya prinsip muamalah, semua jenis transaksi pada dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur riba, gharar, ataupun maisir. Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan perbankan syariah harus mengikuti mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kegiatan permodalan, serta investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli sebagai pemenuhan dalam pembiayaan.
Pembiayaan yang dilakukan dengan menggunakan mekanisme jual beli umumnya dikenal ada tiga jenis yaitu murabahah, salam, dan istishna. Menurut Antonio dalam bukunya Akuntansi Perbankan dari teori ke Praktik, menurut sifat penggunaanya pembiayaan pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumstif. Yang termasuk dalam pembiayaan produktif adalah mudharabah dan musyarakah sedangkan murabahah sendiri termasuk dalam pembiayaan konsumtif.
Hampir di seluruh dunia bahkan di Indonesia murabahah masih menjadi The Queen Of Finance in The Bank. Padahal pembiayaan yang dianjurkan dalam Islam adalah pembiayaan bagi hasil yang dalam hal ini adalah mudharabah dan musyarakah namun pada kenyataannya, pembiayaan murabahahlah yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah.
Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo komposisi jumlah nasabah pada setiap pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1 Komposisi Jumlah Nasabah Pembiayaan
Jenis Pembiayaan
Jumlah
Nasabah
Persentase
(%)
Mudharabah dan Musyarakah
13
   2.07 %
Murabahah
507
 80.86%
Al-Qardh
107
 17.07%
Total
627
100 %
Sumber: PT. BSM Cabang Gorontalo, Februari 2013
Berdasarkan tabel 1 tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa trend pembiayaan syariah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo masih didominasi oleh pembiayaan dengan skim murabahah. Dari total keseluruhan nasabah pembiayaan sebanyak 627 nasabah untuk per 28 Februari 2013, untuk  pembiayaan murabahah berada pada porsi yang paling banyak yaitu sebesar 80.86 % atau 507 nasabah, dibandingkan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan 13 nasabah (2.07%), dan 107 nasabah (17.07%) untuk pembiayaan Al-Qardh.
Dengan banyaknya nasabah yang menggunakan pembiayaan dengan skim murabahah ini membuat beberapa pihak bertanya-tanya apakah pembiayaan murabahah tersebut sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yakni dalam hal ini PSAK 102. Karena realita menunjukkan bahwa praktek di lapangan tidak sesuai dengan teori yang ada. Contohnya Bank yang seharusnya bertindak sebagai penjual, malah memberikan sejumlah dana kepada nasabah dan nasabah sendirilah yang membeli barangnya. Contoh lainnya seperti penelitian yang dilakukan oleh Wardi dan Gusmarila, dimana dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Cabang Pekanbaru belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan standar dan syariah Islam, seperti konsep pengakuan asset murabahah, pembagian keuntungan, penetapan margin murabahah, konsep nisbah bagi hasil mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Cabang Pekanbaru telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Alam tentang penerapan akuntansi syariah di PT. BPRS Amanah Sejahtera, dimana dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa kegiatan perlakuan akuntansi piutang murabahah sudah sesuai berdasarkan  ketentuan yang diatur dalam PSAK No. 59. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pengukuran atas piutang murabahah didasarkan pada harga perolehan atau nilai bersih yang direalisasi dan bank tidak mengukur apabila aktiva murabahah terjadi penurunan nilai atau rusak, karena barang dikirim dari pemasok langsung ke nasabah.
Dalam penelitian lain Mustofa, tahun 2012 dengan judul studi analisis pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di Unit Mega Mitra Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di unit mega mitra syariah (m2s) bank mega syariah kaliwungu belum memenuhi ketentuan syariah. Hal ini terjadi karena dari segi syarat rukunnya ada beberapa aspek yang belum sesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan dalam pelaksanaan akad ada tambahan berupa akad wakalah yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan. Selain itu dari segi barang yang diperjual-belikan tidak jelas, karena yang membeli barang adalah pihak nasabah itu sendiri dan pihak bank hanya sebagai pemberi pinjaman uang saja. Dari segi penentuan keuantungan juga masih tergantung dengan lamanya waktu peminjaman dan tingkat plafon peminjaman, bukan bergantung pada pembelian barang yang riil sehingga menjadikan seperti riba. Ketidak sesuaian beberapa syarat tersebut lebih dipengaruhi karena pihak Bank Mega Syariah tidak mengikuti prosedur pelaksanaan akad murabahah sebagaimana yang telah diatur oleh dewan syariah nasional dalam fatwanya nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dimana seluruha aspek operasionalnya sebenarnya sudah diatur didalam fatwa tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk meneliti murabahah dan memilih judul: ”PENERAPAN PSAK 102 UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG GORONTALO”

1.2         Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas, diidentifikasikan adanya penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah, dimana pihak bank sebagai penjual yang seharusnya menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah hanya memberikan sejumlah dana kepada nasabah dan nasabah sendiri yang membeli langsung barangnya. Selain itu juga tentang konsep pengakuan asset murabahah, pembagian keuntungan, dan penetapan margin murabahah.


1.3      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yakni “Bagaimana penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo?”

1.4      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.

1.5      Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dapat diperoleh  dari penelitian ini terdiri atas menfaat teoritis dan manfaat praktis sebagai berikut:
1)  Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu:
a)    Menilai penerapan PSAK 102 tentang murabahah
b)    Membuktikan kesesuaian antara teori-teori yang ada dengan praktik dilapangan
c)    Sebagai pengembangan ilmu akuntansi khususnya akuntansi syariah yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah



2)  Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu:
a)    Memberikan informasi bagi Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo dalam menerapkan pembiayaan murabahah agar sesuai dengan PSAK 102.
b)    Menjadi bahan acuan dan referensi bagi peneliti selanjutnya yang meneliti obyek penelitian yang sama dengan peneliti ini.
















BAB II
KAJIAN TEORITIS

2.1 Pengertian Bank Syariah
Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dari kata banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga seperti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya (Sudarsono, 2008:  27).
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terbagi menjadi Badan Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam menjalankan prinsip syariahnya, Bank Syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.



2.2 Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah menurut undang-undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008 adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank syariah pada dasarnya menerapkan prinsip bagi hasil dimana dalam prinsip ini:
1)  Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi;
2)  Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh;
3)  Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan;
4)  Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil;
5)  Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak;
Adapun hal-hal yang harus dimiliki oleh pegawai bank yaitu:
1)  Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2)  Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3)  Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4)  Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk didalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

2.3 Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1)    Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2)    Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
3)    Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
4)    Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
5)    Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Salah satu produk dari pembiayaan adalah murabahah. Menurut Ayub dalam bukunya Widodo (2010: 19), murabahah berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan, laba, atau tambahan. Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga asal dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dimana pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (Warsono dan Jufri : 2011).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102). Menurut Gozali (2005: 94) mendefinisikan pengertian murabahah adalah sebagai berikut: “Suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan sebelumnya pada awal”.
Murabahah menurut Ascarya (2007: 81) menyatakan bahwa: “Murabahah adalah istilah dalam fiqih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.

2.4 Landasan Hukum Murabahah
Adapun landasan hukum murabahah yaitu:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)
Pada QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:
šß(3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya: ………Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…….. (QS. Al-Baqarah : 275)
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wassalam bersabda: Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibnu Hibban).

2.5 Karakteristik Pembiayaan Murabahah
Adapun karakteristik pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 yaitu Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain, meliputi:
1)    Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang;
2)    Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang;
3)    Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: 1). Melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau 2). Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: 1). Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau 2). Mengalami penurunan kemampuan pembayaran.

2.6 Pengakuan Dan Pengukuran Murabahah
Berdasarkan PSAK 102 pengakuan dan pengukuran murabahah yakni sebagai berikut:


2.6.1 Akuntansi Untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
1)    Jika murabahah pesanan mengikat, maka:
(a)  Dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(b)  Jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
2)    Jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka:
(a)  Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(b)  Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
1)    Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
2)    Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
3)    Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak penjual; atau
4)    Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
1)    Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
2)    Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambahkeuntungan yang disepakati.Pada akhir periode laporankeuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersihyang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangipenyisihan kerugian piutang.
Keuntungan murabahah diakui:
1)    Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
2)    Selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
1)    Keuntungan diakui saat penyerahan asset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
2)    Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasih ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga.
3)    Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
1)    Diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
2)    Dibserikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
1)    Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah;
2)    Jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli, maka diakui sebagai beban.
Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut:
1)    Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
2)    Jika barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok);
3)    Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual .

2.6.2 Akuntansi Untuk Pembeli Akhir
Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar hargabeli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehantunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.

2.6.3 Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah.

2.6.4 Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
1)    Harga perolehan aset murabahah;
2)    Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
3)    Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101.

2.6.5 Rukun dan Syarat Murabahah
Dalam kaidah fiqih mengatakan bahwa “pada dasarnya segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Namun setiap usaha atau kegiatan akan sah dilakukan apabila mengikuti prosedur dalam hal ini sesuai dengan rukun dan syarat.
Rukun murabahah menurut Mahzab Imam Hanafi adalah ijab dan kabul. Sedangkan menurut jumhur ulama ada empat rukun yaitu orang yang menjual, orang yang membeli, shighat, dan barang yang diakadkan (Muthaher, 2012: 59).
Menurut Muthaher (2012), Syarat jual beli adalah sesuai degan rukun jual beli yaitu:
1)    Syarat Orang yang berakal
Orang yang melakukan jual beli harus memenuhi:
(a)  Berakal
(b)  Orang yang melakukan jual beli adalah orang yang berbeda
2)    Syarat yang berkaitan dengan ijab Kabul
Menurut para ulama fiqih, syarat ijab Kabul adalah:
(a)  Orang yang telah mengucapkannya telah baligh da berakal
(b)  Kabul sesuai ijab
(c)  Ijab dan Kabul itu dilakukan dalam satu majelis
3)    Syarat barang yang dijualbelikan
Syarat barang yang diperjual belikan yaitu:
(a)  Barang itu ada tau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu
(b)  Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
(c)  Milik seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh dijualbelikan
(d)  Boleh diserahkan saat akad berlangsung dan pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
Menurut Rasjid (1954: 269 - 271), rukun dan syarat jual beli:
1)    Penjual dan Pembeli
Syarat Keduanya:
(a)  Berakal, agar dia tidak terkicuh, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya
(b)  Dengan kehendaknya sendiri (buka dipaksa)
(c)  Keadaannya tidak  mubazir
2)    Uang dan Benda Yang Dibeli
Syarat keduanya:
(a)  Suci, najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan.
(b)  Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya
(c)  Keadaan barang itu dapat diserahterimakan.
(d)  Keadaan barang kepunyaan yang menjual
(e)  Barang itu diketahui si pejual dan si pembeli dengan terang, zat, bentuk, kadar, dan sifat-sifatnya
3)    Lafaz (Kalimat Ijab Dan Kabul)

2.7 Penelitian Yang Relevan
Penelitian tentang murabahah dan kaitannya dengan PSAK ini sebelumnya telah diteliti oleh beberapa orang diberbagai lokasi yang berbeda. Adapun penelitian terdahulu dalam penelitian ini yakni Wardi & Gusmarila. Analisis perlakuan akuntansi syariah untuk pembiayaan Murabahah, mudharabah, serta kesesuaiannya Dengan PSAK no. 102, dan 105. Penelitian ini dititik beratkan pada jenis pembiayaan yang mendominasi di Bank Muamalat Cabang Pekanbaru yaitu pembiayaan murabahah dan mudharabah yang diatur dalam PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah dan PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah. Namun dalam praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Cabang Pekanbaru belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan standar dan syariah Islam, seperti konsep pengakuan asset murabahah, pembagian keuntungan, penetapan margin murabahah, konsep nisbah bagi hasil mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Cabang Pekanbaru telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.
Alam. 2007. Evaluasi Penerapan Akuntansi Syariah Pada Piutang Murabahah (Studi kasus diPT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera Gresik). Dalam pengakuan piutang murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan dan ditambah margin yang disepakati antara bank dengan nasabah. Penyajian piutang murabahah dalam laporan neraca sudah dirinci tersendiri dalam rekening piutang murabahah, dan dalam laporan laba rugi keuntungan piutang murabahah sudah dirinci tersendiri dalam rekening pendapatan dari pihak ketiga bukan bank yang didalamnya sudah termasuk margin piutang murabahah.
Sari. 2012. Analisis penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah (Studi kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang). Skripsi yang disusun dengan metode deskriptif studi kasus ini menggambarkan proses pelaksanaan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang. Dari hasil analisis tersebut, perusahaan dihadapkan pada masalah kebijakan tentang pengakuan dan pengukuran uang muka yang tidak digolongkan menjadi kebijakan formal oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Malang sehingga tidak ada pedoman tertulis mengenai ketentuan pengakuan dan pengukuran uang muka seperti yang terdapat pada PSAK No.102 paragraf 30. Kebijakan akutansi tentang pengakuan dan pengukuran uang muka seperti yang ada dalam PSAK No.102 paragraf 30 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi PT. Bank Sariah Mandiri Kantor Cabang Malang untuk dicantumkan dalam kebijakan mengenai pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang sehingga kebijakan menjadi lengkap dan dapat menjadi pegangan dalam operasional bank, serta tidak akan terjadi kesalahan pencatatan akutansi.
Siregar. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Washliyah Medan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuian penerapan sistem pembiayaan transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah Medan dengan PSAK no.59, kesesuaian penerapan pengawasan intern dari transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah dengan ketentuan pengawasan intern yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta kesesuaian cara pengakuan dan pengukuran pendapatan transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah dengan PSAK nO.23. Penelitian ini bersifat deskriptif yang didesain dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Cara analisis data yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif Temuan dari penelitian yang telah dilakukan, secara keseluruhan penerapan sistem pembiayaan transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah, pengawasan intern PT. BPRS Al-Washliyah Al-Washliyah serta penerapan pengakuan dan pengukuran pendapatan dari transaksi murabaha yang dilaksanakan oleh PT. BPRS Al-Washliyah Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal PSAK no.59, ketentuan pengawasan intern yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta ketentuan yang berlaku pada PSAK no.23 Dr. Syafruddin Ginting Sugihen, MAFIS, Ak
Sultony. 2012. Analisis kesesuaian PSAK no. 102 terhadap perlakuan akuntansi murabahah pada PT. BTN Syariah Jakarta. PT. Penelitian perlakuan akuntansi yang bersifat deskriptif analitis dengan menitikberatkan pada studi dokumen yang dilengkapi wawancara dengan narasumber untuk mempelajari data sekunder di bidang akuntansi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh jawaban sebagai berikut: Pertama, PT. BTN Syariah dalam mencatat pembiayaan murabahah mengacu pada PSAK No. 102 PAPSI 2003. Kedua, bahwa perlakuan akuntansi murabahah di PT. BTN Syariah pada dasarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku secara umum, yakni mengacu kepada PSAK No. 102 dan PAPSI 2003.
Mustofa. 2012. Studi analisis pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di Unit Mega Mitra Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan officer bank mega syariah kaliwungu (unit manager, account officer, financing officer dan teller). Serta data sekunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisa data adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di unit mega mitra syariah (m2s) bank mega syariah kaliwungu. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di unit mega mitra syariah (m2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu belum memenuhi ketentuan syariah. Hal ini terjadi karena dari segi syarat rukunnya ada beberapa aspek yang belum sesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan dalam pelaksanaan akad ada tambahan berupa akad wakalah yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan. Selain itu dari segi barang yang diperjual-belikan tidak jelas, karena yang membeli barang adalah pihak nasabah itu sendiri dan pihak bank hanya sebagai pemberi pinjaman uang saja. Ketidak sesuaian beberapa syarat tersebut lebih dipengaruhi karena pihak bank mega syariah tidak mengikuti prosedur pelaksanaan akad murabahah sebagaimana yang telah diatur oleh dewan syariah nasional dalam fatwanya nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dimana seluruha aspek operasionalnya sebenarnya sudah diatur didalam fatwa tersebut.
Lailatus Sifah, 2012. Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah berdasarkan psak 102 pada Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya.



Berikut ini tabel tentang penelitian-penelitian yang relevan dengan penelitian ini yaitu:

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang beroriantasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah karena orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium melainkan harus terjun di lapangan. Oleh sebab itu, penelitian semacam ini disebut dengan field study (Nazir, 1986: 159).
Menurut Denzin dan Lincoln (Moleong, 2012: 5) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada.
Lebih lanjut Bogdan dan Taylor (Moleong, 2012: 4) mendefinisikan meotodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Penelitian Kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (Sugiyono, 2011: 8). Cresswell dalam bukunya Herdiansyah (2010: 8) “Qualitative research is an inquiry process of understandingbased on distinct methodological traditions of inquiry that explore a social or human problem. The researcher builds a complex, holistic picture, analizes words, report detailed, views of information, and conducts the study ina natural setting.
Lebih lanjut Moleong dalam bukunya Herdiansyah (2010: 9) mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dan fenomena yang diteliti.
Dalam hal ini, penelitian ini terfokus pada penerapan PSAK 102 untuk akuntansi murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.

3.2 Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti merupakan unsur penting dalam penelitian ini. Peneliti sebagai perencana, yang melaksanakan pengumpulan data dan informasi, menganalisis dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian.
Dalam penelitian ini, peneliti wajib hadir dan terjun langsung di lokasi penelitian karena peneliti merupakan istrumen utama dalam pengumpulan data dan informasi. Peneliti sebagai instrument utama tentunya memiiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah subjek yang dituju lebih tanggap dengan maksud tujuannya, serta peneliti dapat menyesuaikan dengan lokasi penelitian dan setting penelitian. Sehingga peneliti dapat menjelajah ke seluruh bagian setting untuk pengumpulan data dan informasi sehingga dalam pengambilan keputusan peneliti bisa mengambil keputusan secara tepat, terarah dan terstruktur. Sedangkan kelemahan peneliti adalah dalam hal menginterpretasikan data dan informasi peneliti selalu dipengaruhi oleh persepsi dan kesan yang dimilikinya sebelum data dan fakta itu ditemukan.
Dalam penelitian ini peran peneliti sebagai pengamat partisipan. selain itu juga kehadiran peneliti diketahui statusnya. Dengan demikian peneliti selalu berusaha menghindari pengaruh subyektif dan menjaga lingkungan tetap alamiah agar proses penelitian berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

3.3  Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Jl. Nani Wartabone No. 127 ini merupakan Bank Syariah ke dua di Gorontalo setelah Bank Muamalat. Sejak awal berdiri di Gorontalo tepatnya pada tahu 2009, Bank ini selalu mengalami peningkatan kualitas. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyaknya jumlah nasabah dari tahun ke tahun selain itu juga Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo ini selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti penggalangan dana untuk Negara Palestina yang diadakan oleh Persaudaraan Muslimah (Salimah) Provinsi Gorontalo.
Beberapa alasan penulis melakukan penelitian di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo yakni:
1)    Belum ada mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang melakukan penelitian tentang murabahah di PT. Bank Syariah Madiri Cabang Gorontalo.
2)    PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo merupakan lokasi magang peneliti, sehingga dalam proses pengambilan dan pengumpulan data dan informasi bisa dengan mudah dilakukan.
3)    Lembaga ini memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang proses transaksi-transaksi perbankan syariah
4)    PT. Bank Syariah Madiri Cabang Gorontalo lokasinya cukup berdekatan dengan tempat tinggal peneliti sekitar 500 M

3.4 Sumber Data
Menurut Lofland (Moleong, 2012: 157), sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.
Data kualitatif yaitu data yang berhubungan dengan kategorisasi, karakteristik berwujud pertanyaan atau berupa kata-kata. Data biasanya didapat dari wawancara yang bersifat subjektif sebab data tersebut ditafsirkan lain oleh orang yang berbeda (Riduan, 2003: 5-7).
Data yang akan dikumpulkan adalah data yang sesuai dengan fokus penelitian yaitu tentang penerapan pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Data yang dikumpulkan dapat bersifat deskriptif dalam bentuk kata-kata atau gambar. Sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo melalui proses wawancara dengan pegawai PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo serta nasabah dalam pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber yang relevan dengan tujuan penelitian misalnya sejarah berdirinya PT. BSM Cabang Gorontalo, visi dan misi, struktur organisasi dan lain sebagainya.
Dalam hal pemilihan informan dalam peneliti menggunakan teknik snowball sampling. Teknik snowball sampling yaitu informan kunci akan menunjuk orang yang mengetahui masalah-masalah yang akan diteliti untuk melengkapi keterangan-keterangan dan orang yang ditunjuk akan menunjuk orang lain bila keterangan yang diberikan kurang bisa dipahami.

3.5 Prosedur Pengumpulan Data                                                                      
Pengumpulan data dilakukan selama 5 bulan yakni dari bulan November 2012 sampai dengan bulan maret 2013. Kegiatan pengumpulan data ini bersifat kondisional tergantung stuasi dan kondisi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.
Prosedur pengumpulan data menggunakan tiga cara yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Intruksi pokok dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri dengan alat bantu ballpoint, pedoman wawancara dan handphone.
Berikut ini uraian prosedur pengumpulan data:
1)    Wawancara/ Interview
Wawancara adalah percakapan percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pernyataan itu (Moleong, 2012: 186).
Dalam melaksanakan wawancara, peneliti mendatangi informan antara lain pegawai PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo dan nasabah yang mengajukan Pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri. Semuanya sebagai informan pertama dalam penelitian ini dan mengadakan wawancara mengenanai penerapan pembiayaan murabahah seperti bagaimana analisis pembiayaannya, skema murabahanya, pengakuan dan pengukurannya, berapa margin murabahahnya dan lain sebagainya.
Selain pertayaan-pertanyaan tersebut di atas, terkadang juga peneliti menyelipkan pertanyaan-pertanyaan bersifat pengalaman untuk memperoleh keterangan lebih rinci tentang substansi yang diwawancarakan. Setelah informan mengadakan wawancara dengan informan pertama, peneliti mengadakan wawancara dengan informan ke dua yakni nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Metode wawancara yang digunakan peneliti adalah wawancara tidak terstruktur.
2)    Observasi
Tehnik ini utamanya digunakan pada studi pendahuluan seperti mengobservasi suasana PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo, sarana dan prasarana yang digunakan, pelayanan nasabah dan lain sebagainya. Proses observasi yang dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo tersebut untuk memperoleh data-data tentang kondisi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo, dan kegiatan yang sering dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.
Untuk memperoleh data melalui observasi, peneliti berusaha menceburkan diri dalam kehidupan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo kemudian berbaur dengan orang-orang yang terlibat dengan pembiayaan murabahah. Hasil dari kegiatan ini adalah catatan lapangan. Proses pencatatan dilakukan pada hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pembiayaan murabahah.
3)    Dokumentasi
Dokumen sebagai sumber data, akan berfungsi sebagai indikator dari produk tingkat komitmen subjek yang diteliti. Dengan demikian demikian dokumen ini akan terkait dengan seluruh subjek penelitian, baik pegawai maupun nasabah.


3.6 Pengecekan Keabsahan Data
Menurut Moleong (2012: 324) untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaan. Pelaksanaan teknik pemeriksaan didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada empat kriteria yang digunakan yaitu derajat kepercayaan (credibility), Keteralihan (transferability), kebergantungan (dependability), dan kepastian (compfirmability).
Pengecekan keabsahan data pada penelitian ini melakukann uji derajat kepercayaan diantaranya dilakukan dengan:
1)    Perpanjangan keikut-sertaan
2)    Ketekunan pengamatan
3)    Triangulasi
4)    Pengecekan sejawat
5)    Kecukupan referensial

3.7 Analisis Data
Analisis data dalam penelitian kualitatif, dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, dan setelah pengumpulan data dalam periode tertentu. Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2012: 430), mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.
Analisis data adalah proses menganalisa seluruh yang tersedia dari berbagai sumber seperti wawancara, dan dokumen-dokumen lainnya. Sebelum menarik kesimpulan, analisis data merupakan langkah terakhir dalam penelitian.
Analisis data dapat terdiri dari:
1)  Mengumpulkan data-data, terutama tentang bagaimana penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo
2)  Data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi diorganisir kesamaan dan perbedaannya sesuai dengan pertanyaan yang diteliti dengan jalan mereduksi data.
3)  Data yang sudah diorganisir ditentukan temanya dimana tema merupakan keseluruhan informasi tentang fenomena sosial yang dibentuk oleh peneliti setelah mendalami data di lapangan
4)  Mencari keterkaitan antara tema yang satu dengan lainnya dengan memberikan coding (kode) untuk melihat kesamaan pola temuan. Coding memungkinkan peneliti untuk mengaitkan data dengan masalah peneliti
5)  Interpretasi data atas temuan sesuai dengan keterkaitan antar tema dengan menggunakan teori yang relevan
6)  Hasil interpretasi dituagkan dalam deskriptif analitik kontekstual
7)  Pengecekan validitas temuan
8)  Validasi data dilakukan triangulasi metode, teori, sumber data, informan.
9)  Menarik konklusi terhadap rumusan masalah dan memberikan saran pengembangan implementasi hasil penelitian.

3.8 Tahap-tahap penelitian
Adapun tahap-dahap dalam penelitian ini secara umum terdiri atas tiga tahap yaitu:
1)    Tahap pra lapangan
Menurut moleong (2012: 127) ada enam tahap kegiatan yang harus dilakukan peneliti dalam tahapan ini ditambah satu pertimbangan yang perlu dipahami yaitu etika penelitian di lapangan. Adapun kegiatan dalam tahap ini yakni:
(a)  Menyusun rancangan penelitian
(b)  Memilih lapangan penelitian
(c)  Mengurus perizinan
(d)  Menjajaki dan menilai lapangan
(e)  Memilih dan memanfaatkan informan
(f)   Menyiapkan perlengkapan penelitian
(g)  Persoalan etika penelitian
2)    Tahap pekerjaan lapangan
(a)  Memahami latar penelitian dan persiapan diri
(b)  Memasuki lapangan
(c)  Berperanserta dalam mengumpulkan data
3)    Tahap analisis data
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Al-Hadits
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Cresswell, John W. 1998.Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Traditions. London: Sage Publications
Emzir.2007. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Herdiansyah, Haris. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2008.Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat
M. Siregar, Liesma. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Washliyah Medan.
Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhammad, Dwi Suwiknyo. 2008. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Orbit Trust
Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi Perbakan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Mustafa Edwin Nasution, dkk. 2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Mustofa, Ubaedul. 2012. Studi Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Modal Kerja Di Unit Mega Mitra Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu.
Nazir, Muhammad. 1986. Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya
Prastia Alam, Rizki. 2007. Evaluasi Penerapan Akuntansi Syariah Pada Piutang Murabahah (Studi kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera Gresik).
Rajid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta: Attahiriyah (Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al-Qur’an.
Sari, Agusta Kartika. 2012. “Analisis Penerapan Prinsip Syariah Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang)”.
Sony Warsono bin Handono dan Jufri. 2011. Akuntansi Transaksi Syariah.  Yogyakarta: Asgard Chapter
Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan lustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta
Sultony, Naidy. 2012. Analisis kesesuaian PSAK no. 102 terhadap perlakuan akuntansi murabahah pada PT. BTN Syariah Jakarta
Triyuwono, Iwan. 2006. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Warren,dkk 2005. Prinsip-Prinsip Akuntansi. Edisi Kedua Puluh Satu. Jakarta:  Erlangga,
Widodo, Sugeng. 2010. Seluk Beluk Jual Beli Murabahah Perspektif Aplikatif. Yogyakarta: Asgard Chapter
Wardi, Jeni & Gusmarila Eka Putri. Analisis perlakuan akuntansi syariah untuk pembiayaan Murabahah, mudharabah, serta kesesuaiannya Dengan psak no. 102, dan 105.