TRANSAKSI
DAN AKAD DALAM OPERASI LEMBAGA KEUANGAN (BANK) SYARIAH
A. TRANSAKSI DALAM OPERSI LEMBAGA
KEUANGAN(BANK) SYARIAH
1.
Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki. Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan
tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh
rekening giro Wadiah
:
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat
Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-.
Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan
saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di
Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat
Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh
Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab
:
Rp
1.000.000,-
Bonus
yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum
dipotong pajak) = Rp 12.000,-
Contoh
Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :
Tn.
Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002
Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-.
Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan
adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah
Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah
Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada
bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Rp
10.000.000,-
Keuntungan
= x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn.
Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak) = Rp 24.000,-
Contoh
Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn.
Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1
bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu
dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank
Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman
Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp
100.000.000,-
Keuntungan
= x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 2.750.000,-
2.
Pembiayaan dengan bagi basil
a.
Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana
atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
mengembalikan
dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan
investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b.
AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama
antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak
lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu
bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan
kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
Mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain
yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
Mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana
pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
c.
Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
d.
Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah
yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
3.
Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli
pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan
adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli,
baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal
dengan nama L/C.
Sebagai
contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank
Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank
Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,-
selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp
36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan
angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan)
kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
4.
Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Sebagai contoh seorang petani
lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana
sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan
melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut
sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani
harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat
menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp
25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,
= Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh
keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh
Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp 200.000.000,-.
5.
Bai'Al istishna'
Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli
dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui
atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga
dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka
atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan
penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai
Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga
perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur
selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam
hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai
Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan
keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp
60.000.000,-
x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp
85.000,-
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV.
Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada
masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba
menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per
pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp
60.000.000,-
x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,-
Rp
86.000,-
6.
Al-Ijarah (Leasing)
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh
perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial
lease.
7.
Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian
atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus
dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8.
Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
9.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
10.
Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
B.
AKAD
DALAM OPERSI LEMBAGA KEUANGAN(BANK) SYARIAH
Fikih muamalat Islam
membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji
(promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah
kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak
yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan
pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci da spesifik
(belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya,
maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Di lain pihak, akad
mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak
terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati
terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci
dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang
terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima
sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad. Fikih muamalat membagi lagi
akad menjadi dua bagian, yakni akad
tabarru’ dan akad tijarah/mu’awadah.
1. AKAD
TABARRU’
Akad tabarru’ (gratuitous contract) adalah segala
macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi
nirlaba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersil. Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong
sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama
sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk
katagore akad jenis ini diantaranya adalah Hibah, Ibra, Wakalah,
Kafalah, Hawalah, Rahn dan Qirad.. 3 (tiga) bentuk umum akad
tabarru’, yakni:
a. Meminjamkan
Uang (lending $
b. Meminjamkan
Jasa Kita (lending yourself)
c. Memberikan
sesuatu (giving something)
2. AKAD
TIJARAH
Seperti yang telah kita
singgung di atas, berbeda dengan akad tabarru’, maka akad tijarah/mu’awadah
(compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for
profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan,
karena itu bersifat komersil. berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya,
akad tijarah pun dapat kita bagi menjadi dua kelompok besar, yakni:
a. Natural
Uncertainty Contracts
b. Natural
Certainty Contracts
DAFTAR
PUSTAKA
-------------Gemala Dewi, Wirdyaningsih,
Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada
Media, Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar