A. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH MENURUT
SAP
·
SAP Terdiri atas :
PSAP
01 : Penyajian Laporan Keuangan
PSAP 02 : Laporan Realisasi
Anggaran
PSAP 03 : Laporan Arus Kas
PSAP 04 : Catatan Atas Laporan
Keuangan
PSAP 05 : Akuntansi Persediaan
PSAP 06 : Akuntansi Investasi
PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap
PSAP 08 : Akuntansi Konstruksi
Dalam Pengerjaan
PSAP 09 : Akuntansi Kewajiban
PSAP10 : Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa
PSAP 11 : Laporan Keuangan
Konsolidasian
PSAP 12 : Laporan Operasional
·
Pengguna
Laporan Keuangan
Terdapat
beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak
terbatas pada:
a.
Masyarakat;
b.
Wakil rakyat, lembaga
pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.
Pihak yang memberi
atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.
Pemerintah.
·
Kebutuhan
Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian, laporan keuangan
pemerintah tidak dirancang untuk memenuhikebutuhan spesifik dari masing-masing
kelompok pengguna. Namun demikian,berhubung laporan keuangan pemerintah
berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen
laporan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen
informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory
reports).Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan
pemerintah, maka ketentuanlaporan keuangan yang memenuhi kebutuhan
informasi para pembayar pajakperlu mendapat perhatian.Kebutuhan informasi
tentang kegiatan operasional pemerintahanserta posisi kekayaan dan kewajiban dapat
dipenuhi dengan lebih baik danmemadai apabila didasarkan pada basis akrual,
yakni berdasarkan pengakuanmunculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada
arus kas semata.Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
yangmengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan
keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.
Meskipun memiliki akses
terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah
wajib memperhatikan informasi yangdisajikan dalam laporan keuangan untuk
keperluan perencanaan, pengendalian,dan pengambilan keputusan. Selanjutnya,
pemerintah dapat menentukan bentukdan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan
sendiri di luar jenis informasi yangdiatur dalam kerangka konseptual ini maupun
standar-standar akuntansi yangdinyatakan lebih lanjut.
· Entitas
Akuntansi Dan Pelaporan
Entitas akuntansi
merupakan unit pada pemerintahan yangmengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban
yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar
akuntansi yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban,
berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
a. Pemerintah
pusat;
b. Pemerintah
daerah;
c. Masing-masing
kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintahpusat;
d. Satuan
organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasilainnya, jika
menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib
menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas
pelaporan, perlu dipertimbangkan syaratpengelolaan, pengendalian, dan
penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi
tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari
entitas pelaporan lainnya.
·
Peranan
Pelaporan Keuangan
Laporan
keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi
keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan
selama satu periode pelaporan.Laporan keuangan terutama digunakan untuk
mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan
kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi
efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan
ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan. Setiap entitas pelaporan
mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta
hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur
pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya serta pelaksanaankebijakan yang dipercayakan kepada
entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b. Manajemen
Membantu para pengguna
untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatuentitas pelaporan dalam periode
pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan
masyarakat.
c. Transparansi
Memberikan informasi
keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakatberdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan
kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d. Keseimbangan
Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna
dalam mengetahui kecukupan penerimaanpemerintah pada periode pelaporan untuk
membiayai seluruh pengeluaranyang dialokasikan dan apakah generasi yang akan
datang diasumsikanakan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e. Evaluasi
Kinerja
Mengevaluasi kinerja
entitas pelaporan, terutama dalam penggunaansumber daya ekonomi yang dikelola
pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
·
Tujuan
Pelaporan keuangan
Pelaporan
keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan
ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a.
menyediakan informasi
tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan;
b.
Menyediakan informasi
mengenai kecukupan penerimaan periode berjalanuntuk membiayai seluruh
pengeluaran;
c.
Menyediakan informasi
mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas
pelaporan serta hasil-hasil yang telahdicapai;
d.
Menyediakan informasi
mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanaiseluruh kegiatannya dan mencukupi
kebutuhan kasnya;
e.
Menyediakan informasi
mengenai posisi keuangan dan kondisi entitaspelaporan berkaitan dengan
sumber-sumber penerimaannya, baik jangkapendek maupun jangka panjang, termasuk
yang berasal dari pungutanpajak dan pinjaman;
f.
Menyediakan informasi
mengenai perubahan posisi keuangan entitaspelaporan, apakah mengalami kenaikan
atau penurunan, sebagai akibatkegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi
tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber
dan penggunaan sumber dayakeuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa
lebih/kurang pelaksanaananggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan
Operasional (LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas
pelaporan.
· Komponen
Laporan Keuangan
Laporan keuangan pokok terdiri dari:
a. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
c. Neraca;
d. Laporan
Operasional (LO);
e. Laporan
Arus Kas (LAK);
f. Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE);
g. Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain laporan keuangan
pokok seperti disebut,entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau
elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan (statutory reports).
· Dasar
Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan
pemerintah, antara lain:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnyabagian yang mengatur
keuangan negara;
b. Undang-Undang
di bidang keuangan negara;
c. Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danperaturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang
mengatur keuangan daerah;
e. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangankeuangan pusat dan daerah;
f. Peraturan
perundang-undangan tentang pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja
Negara/Daerah; dan
g. Peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
· Karakteristik
Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif
laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi
akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini
merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah
dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan;
Laporan
keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya
dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi
peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta
menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian,
informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.Informasi
yang relevan:
a.
Memiliki manfaat umpan
balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk
menegaskan atau mengoreksiekspektasi mereka di masa lalu.
b.
Memiliki manfaat
prediktif (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk
memprediksi masa yang akandatang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa
kini.
c.
Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan bergunadalam pengambilan keputusan.
d.
Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan
selengkap mungkin,mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada.Informasi yang
melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan
keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi
tersebut dapat dicegah.
2. Andal;
Informasi
dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yangmenyesatkan dan kesalahan
material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat
diverifikasi.Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya
tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial
dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a.
Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi
serta peristiwa lainnyayang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat
diharapkan untuk disajikan.
b.
Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat diuji, dan apabilapengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang
berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
c.
Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan
tidak berpihak padakebutuhan pihak tertentu.
3. Dapat dibandingkan; dan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan
akan lebih bergunajika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode
sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara
internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang
sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila
entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila
entitas pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada
kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan
pada periode terjadinya perubahan.
4. Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat dipahamioleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang
disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.Untuk itu, pengguna
diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan
lingkungan operasientitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk
mempelajari informasiyang dimaksud.
· Prinsip
Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Prinsip akuntansi dan
pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh
pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan
keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam
memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip
yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
a. Basis
akuntansi;
b. Prinsip
nilai historis;
c. Prinsip
realisasi;
d. Prinsip
substansi mengungguli bentuk formal;
e. Prinsip
periodisitas;
f. Prinsip
konsistensi;
g. Prinsip
pengungkapan lengkap; dan
h. Prinsip
penyajian wajar.
·
Basis
Akuntansi
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuanganpemerintah adalah basis akrual,
untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.Dalam hal peraturan
perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka
entitas wajib menyajikan laporan demikian.Basis akrual untuk LO berarti bahwa
pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi
walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh
entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan
nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti
bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam
hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,maka LRA disusun
berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan
diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh
entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui
pada saat kas dikeluarkan dari Rekening KasUmum Negara/Daerah. Namun demikian,
bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA
disusun berdasarkan basis akrual.Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset,
kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau
pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
·
Nilai
Historis (Historical Cost)
Aset
dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayaratau sebesar nilai
wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada
saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang
diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yangakan datang
dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan
daripada penilaian yang lainkarena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam
hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau
kewajiban terkait.
·
Realisasi
(Realization)
Bagi
pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telahdiotorisasikan melalui
anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akandigunakan untuk membayar utang
dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang
wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi
melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.Prinsip layak temu
biaya-pendapatan (matching-cost againstrevenue principle) dalam
akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam
akuntansi komersial.
·
Substansi
Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi
dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksiserta peristiwa lain yang
seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat
dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya
aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak
konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus
diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
·
Periodisitas
(Periodicity)
Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perludibagi menjadi
periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi
sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.Periode utama yang digunakan
adalah tahunan.Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga
dianjurkan.
·
Konsistensi
(Consistency)
Perlakuan
akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke
periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini
tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke
metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat
bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik
dibanding metode lama.Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
·
Pengungkapan
Lengkap (Full Disclosure)
Laporan
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yangdibutuhkan oleh
pengguna.Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat
ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan
atas Laporan Keuangan.
·
Penyajian
Wajar (Fair Presentation)
Laporan
keuangan menyajikan dengan wajar Laporan RealisasiAnggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan
Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar,
faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika
menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.Ketidakpastian seperti
itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan
pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.Pertimbangan sehat
mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi
ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi
dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.Namun demikian, penggunaan pertimbangan
sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja
menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat
kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi
tidak netral dan tidak andal.
· Unsur
Laporan Keuangan
Laporan keuangan
pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaananggaran (budgetary reports),
laporan finansial, dan CaLK.Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan
Laporan Perubahan SAL.Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK.
CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos
laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan
yang tidak terpisahkan dari laporanpelaksanaan anggaran maupun laporan
finansial.
1.
Laporan
Realisasi Anggaran
Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi,dan pemakaian sumber
daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan
antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.Unsur yang
dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari
pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.Masing-masing unsur dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pendapatan-LRA adalah
penerimaan oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas
pemerintah lainnyayang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun
anggaranyang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu
dibayarkembali oleh pemerintah.
b.
Belanja adalah semua
pengeluaran oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi
Saldo Anggaran Lebihdalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperolehpembayarannya kembali oleh pemerintah.
c.
Transfer adalah
penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitaspelaporan dari/kepada
entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.
Pembiayaan (financing) adalah setiap
penerimaan/pengeluaran yang tidakberpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang
perlu dibayar kembalidan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
bersangkutanmaupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam
penganggaranpemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit
ataumemanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara laindapat
berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaanantara lain
digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman,pemberian pinjaman kepada
entitas lain, dan penyertaan modal olehpemerintah.
Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja,
transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Dalam
Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang
pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a.
Nama entitas pelaporan
atau sarana identifikasi lainnya;
b.
Cakupan entitas
pelaporan;
c.
Periode yang dicakup;
d.
Mata uang pelaporan;
dan
e.
Satuan angka yang
digunakan.
2.
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasikenaikan atau penurunan
Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3.
Neraca
Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporanmengenai aset, kewajiban, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset,
kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki olehpemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaatekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baikoleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuanuang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untukpenyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yangdipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
b.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yangpenyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomipemerintah.
c.
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang
merupakan selisih antaraaset dan kewajiban pemerintah.
Aset
Manfaat ekonomi masa depan
yang terwujud dalam aset adalahpotensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan,
baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah,
berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Aset
diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar.Suatu aset diklasifikasikan
sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapatdirealisasikan atau
dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pelaporan.Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut
diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.Aset lancar meliputi kas dan setara
kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.Aset nonlancar mencakup
aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik
langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat
umum.
Aset nonlancar diklasifikasikan
menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi
jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari
satu periode akuntansi.Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen
dan permanen. Investasi nonpermanen antara laininvestasi dalam Surat Utang
Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen
lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan
investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin,
gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan
konstruksi dalam pengerjaan.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai
aset lainnya.Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset
kerja sama(kemitraan).
Kewajiban
Karakteristik esensial
kewajiban adalah bahwa pemerintahmempunyai kewajiban masa kini yang dalam
penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan
datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau
tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban
muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari
masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional.
Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya.Setiap kewajiban dapat dipaksakan
menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan
perundang-undangan.Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban
jangka panjang.Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang
diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal
pelaporan.Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya
dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Ekuitas
Ekuitas
adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisihantara aset dan
kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari
saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
4.
Laporan
Operasional
Laporan
Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomiyang menambah ekuitas dan
penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup
secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban,
transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Pendapatan-LO adalah
hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b.
Beban adalah kewajiban
pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilaikekayaan bersih.
c.
Transfer adalah hak
penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/olehsuatu entitas pelaporan
dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk danaperimbangan dan dana bagi
hasil.
d.
Pos Luar Biasa adalah
pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yangterjadi karena kejadian atau
transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau
rutin terjadi, dan berada di luar kendali ataupengaruh entitas bersangkutan.
5.
Laporan
Arus Kas
Laporan
Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan denganaktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkansaldo awal, penerimaan,
pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode
tertentu.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan
pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Penerimaan kas adalah
semua aliran kas yang masuk ke Bendahara UmumNegara/Daerah.
b.
Pengeluaran kas adalah
semua aliran kas yang keluar dari BendaharaUmum Negara/Daerah.
6.
Laporan
Perubahan Ekuitas
Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan ataupenurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
7.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
Catatan
atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif ataurincian dari angka yang
tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan
atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang
dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan
dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan
yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.Catatan
atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Mengungkapkan
informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan EntitasAkuntansi;
b.
Menyajikan informasi
tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomimakro;
c.
Menyajikan ikhtisar
pencapaian target keuangan selama tahun pelaporanberikut kendala dan hambatan
yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.
Menyajikan informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dankebijakan-kebijakan akuntansi yang
dipilih untuk diterapkan atas transaksi transaksi dan kejadian-kejadian penting
lainnya;
e.
Menyajikan rincian dan
penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan
keuangan;
f.
Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh
Pernyataan StandarAkuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka
laporankeuangan;
g.
Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan
untuk penyajian yang wajar,yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan
keuangan;
· Pengakuan
Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan dalam akuntansi
adalah proses penetapan terpenuhinyakriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa
dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur
aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO,
dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan
yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos
laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.Kriteria
minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui
yaitu:
a. Terdapat
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengankejadian atau peristiwa
tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang
bersangkutan;
b. Kejadian
atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapatdiukur atau dapat
diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah
suatu kejadian/peristiwa memenuhikriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan
aspek materialitas.
· Pengukuran
Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses
penetapan nilai uang untuk mengakuidan memasukkan setiap pos dalam laporan
keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan
historis.Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau
sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset
tersebut.Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang
digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
Pengukuran pos-pos laporan
keuangan menggunakan mata uangrupiah.Transaksi yang menggunakan mata uang asing
dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
B. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Definisi :
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (disingkat LKPP)
adalah laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang
terdiri dari Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. LKPP Merupakan konsolidasi laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik
internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara. LKPP
diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak
Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP
disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian
Keuangan Indonesia.
Komponen
LKPP :
Saat ini laporan
keuangan pemerintah pusat disusun berdasarkan penerapan akuntansi basis kas
menuju akrual. Pada tahun 2015 penerapan basis akrual akan diberlakukan di
Indonesia sehingga laporan keuangan yang diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah yang berbasis akrual. Komponen
laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
1. Laporan Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri
dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang
menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang
dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL
tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh
Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan
konsolidasi.
2. Laporan Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus
Kas. Adapun Laporan
Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi
berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca
mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu
entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) disusun untuk
melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual
accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO
menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas
pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit
operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan
periode sebelumnya.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari
laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas
selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode
akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib
disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan
entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat
kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
3.
Catatan
Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan
oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan
atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas
Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan
lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan,
seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. CaLK bertujuan
untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang
lebih baik atas informasi keuangan pemerintah
C. LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Definisi :
Laporan keuangan pemerintah daerah itu sendiri adalah gambaran mengenai
kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan
keuangan pemerintah daerah adalah pemerintah pusat. Pemerintah pusat
berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah daerah karena pemerintah
pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah.
Komponen LKPD :
Komponen dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai
berikut :
1.
Laporan Realisasi APBD (LRA)
2.
Neraca
3.
Laporan Arus Kas (LAK)
4.
Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
5.
Selain empat bentuk
unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah
diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu
laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan
kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Pengguna LKPD :
1. Pemerintahan daerah (internal)
2. Pemerintahan daerah (eksternal) seperti:
·
DPRD
·
Badan pengawas
keuangan
·
Investor,
kreditur, dan donator
·
Analis ekonomi
dan pemerhati pemda
·
Pemerintahan
provinsi
·
Pemerintah pusat
·
Masyarakat
·
SA-PPKD sebagai
pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan
PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD.
·
SA-Konsolidator
sebagai wakil pemda (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal
antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukan proses konsolidasi lapkeu
(lapkeu dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi lapkeu pemda yang terdiri dari
Laporan Realisai APBD (LRA), Neraca Pemda, LAK, dan CaLK Pemda).
Sistem akuntansi pemerintah daerah
Akuntansi Keuangan
Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi
pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian
daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh
pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan
Keuangan Pemerintah Ri.
Akuntansi keuangan
daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan,
pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah
berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi keuangan daerah terdiri atas:
- Akuntansi keuangan
pemerintahan Provinsi,
- Akuntansi keuangan pemerintahan
Kabupaten.
Untuk perlakuan akuntansi keuangan
daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan
Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Tiap-tiap daerah merupakan satu
entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke
Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu
entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian
membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan
PSAP Nomor 11.
Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas
akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda.
Sistem akuntansi PPKD ini meliputi:
1.
Akuntansi Pendapatan
PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda seperti Dana Perimbangan. Dokumen sumber untuk penjurnalannya adalah Laporan Posisi Kas Harian yang dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
Akuntansi pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda seperti Dana Perimbangan. Dokumen sumber untuk penjurnalannya adalah Laporan Posisi Kas Harian yang dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
2.
Akuntansi Belanja PPKD
Akuntansi Belanja PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Akuntansi Belanja PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
3.
Akuntansi Pembiayaan
PPKD
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekaya-an daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekaya-an daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
4.
Akuntansi Aset PPKD
Prosedur akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan aset yang muncul dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang ada
Prosedur akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan aset yang muncul dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang ada
5.
Akuntansi Utang PPKD
Seperti halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akibat dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran pembiayaan).
Seperti halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akibat dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran pembiayaan).
6.
Akuntansi Selain Kas
PPKD Prosedur akuntansi selain kas pada
PKPD meliputi:
a.
Koreksi kesalahan
pencatatan
Merupakan
koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dipindahkan ke buku
besar
b.
Pengakuan aset, utang,
dan ekuitas
c.
Jurnal terkait transaksi
yang bersifat accrual dan prepayment
Merupakan
jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah di- lakukan PPKD
namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi
pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
Kerangka
umum sistem akuntansi pemerintah daerah
1. Satuan kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (ds)
seperti surat perintah membayar uang (spmu) dan surat tanda setoran (sts) dari
transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah.
2. Unit pembukuan dan unit perhitungan melakuan pembukuan
bulanan (ds) tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang
telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software)
akuntansi.
3.
Dari proses akuntansi
tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting ke dalam buku besar dan
buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja.
-
Bila dokumen di atas
telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk
pembuatan laporan pertanggungjawaban (lpj).
-
Lpj dikirimkan kepada
kepala daerah sebagai pertanggungjawaban satuan kerja atas pelaksanaan
anggaran, satu copy dikirim kepada satuan kerja yang bersangkutan untuk
kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen. Satu copy untuk arsip unit
perhitungan.
-
Lpj konsolidasi juga
harus diberikan kepada kepala daerah agar dapat mengetahui keseluruhan
realisasi apbd pada suatu periode.
D. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan
Daerah
Dalam pelaksanaan Akuntansi Pemerintah, untuk menciptakan
kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan dibutuhkan adanya Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah (Pusat dan Daerah),
lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga terciptalah Laporan Keuangan
yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah, pemeriksa, DPR, dan
masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan keuangan).
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur dalam PP 24 Tahun
2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari sistem akuntansi
itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi. Singkatnya, SAP
mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem Akuntansi
Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan SAP. Jadi antara SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah
merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.
Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah
dibagi menjadi dua, yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). SAPP adalah serangkaian prosedur manual
ataupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
SAPD pun mempunyai pengertian yang sama dengan SAPP, namun apabila di SAPP
mengurus operasi keuangan Pemerintah Pusat, maka SAPD mengurus operasi
Pemerintah Daerah. Lebih lanjut lagi, akan dibahas secara lebih jauh mengenai
perbedaan antara SAPP dan SAPD dilihat dari segi peraturan yang mengaturnya,
konstruksi sistem akuntansinya, dan entitas akuntansinya.
Dari segi peraturan yang mengaturnya, pada dasarnya peraturan
yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD, mengacu pada PP 24 Tahun 2005 mengenai
Standar Akuntansi Pemerintahan, karena dari standar itu lahirlah sistem. Untuk
SAPP sendiri, secara detail dijelaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi PMK 171 Tahun
2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006. Dalam peraturan yang mengatur
mengenai SAPP dan SAPD ini sebenarnya terdapat suatu pertanyaan “lucu” yang
muncul. Mengapa peraturan mengenai SAPD dibuat oleh Mendagri, bukannya Menkeu
yang seharusnya mengatur masalah sistem akuntansi? Jawabannya adalah semua itu
karena Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam UU 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan
Keuangan Negara, dikatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara juga mengatur
mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, dengan kata lain seharusnya SAPP
dan SAPD keduanya mengacu pada UU 17 Tahun 2003 tersebut, sehingga penjelasan
detail mengenai SAPP dan SAPD dituangkan dalam PMK. Namun, kenyataannya hanya
SAPP lah yang tertuang ke dalam PMK, dan justru SAPD tertuang dalam
Permendagri. Hal ini dikarenakan oleh munculnya UU 32 Tahun 2004 mengenai
pemerintah daerah, sehingga kuasa mengenai SAPD jatuh ke tangan Permendagri.
Itulah mengapa SAPD yang merupakan sistem akuntansi diatur dalam Permendagri.
Dari segi konstruksi sistem akuntansi, pada SAPP terdapat
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (SA-PPKD) yang dapat dianggap seperti SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan
Sistem Akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan
SAI dalam pemerintah pusat.
Dari segi entitas akuntansi, dalam Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang oleh Menteri
Keuangan, dan Menteri K/L lainnya bertindak sebagai pengguna anggaran.
Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) adalah kepala daerah, lalu Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dan
pengguna anggarannya adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).
Diatas merupakan beberapa hal yang dapat diperbandingkan
antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah (SAPD). Bila ditelaah lebih lanjut mengenai PMK 171 Tahun 2007 tentang
SAPP dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang SAPD, mungkin saja masih dapat lagi
ditemukan perbedaan-perbedaan antara SAPP dan SAPD yang lainnya selain dari
segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, ataupun dari segi
entitas akuntansinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar