Senin, 01 Desember 2014

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH (SAP)


A.  LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH MENURUT SAP
·      SAP Terdiri atas :
PSAP 01 : Penyajian Laporan Keuangan
PSAP 02 : Laporan Realisasi Anggaran
PSAP 03 : Laporan Arus Kas
PSAP 04 : Catatan Atas Laporan Keuangan
PSAP 05 : Akuntansi Persediaan
PSAP 06 : Akuntansi Investasi
PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap
PSAP 08 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
PSAP 09 : Akuntansi Kewajiban
PSAP10 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Peristiwa Luar Biasa
PSAP 11 : Laporan Keuangan Konsolidasian
PSAP 12 : Laporan Operasional

·      Pengguna Laporan Keuangan
Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada:
a.       Masyarakat;
b.      Wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.       Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.      Pemerintah.

·      Kebutuhan Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian, laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhikebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian,berhubung laporan keuangan pemerintah berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen laporan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuanlaporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajakperlu mendapat perhatian.Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahanserta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik danmemadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan pengakuanmunculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata.Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.
Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yangdisajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian,dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentukdan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yangdiatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yangdinyatakan lebih lanjut.

·      Entitas Akuntansi Dan Pelaporan
Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yangmengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
a.       Pemerintah pusat;
b.      Pemerintah daerah;
c.       Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintahpusat;
d.      Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasilainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syaratpengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

·      Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a.       Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaankebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.      Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatuentitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
c.       Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakatberdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

d.      Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaanpemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaranyang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikanakan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.       Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaansumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.

·      Tujuan Pelaporan keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a.       menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan;
b.      Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalanuntuk membiayai seluruh pengeluaran;
c.       Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telahdicapai;
d.      Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanaiseluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.       Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitaspelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangkapendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutanpajak dan pinjaman;
f.       Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitaspelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibatkegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber dayakeuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaananggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
·      Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan pokok terdiri dari:
a.       Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
c.       Neraca;
d.      Laporan Operasional (LO);
e.       Laporan Arus Kas (LAK);
f.       Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
g.      Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain laporan keuangan pokok seperti disebut,entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).

·      Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnyabagian yang mengatur keuangan negara;
b.      Undang-Undang di bidang keuangan negara;
c.       Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danperaturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d.      Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e.       Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangankeuangan pusat dan daerah;
f.       Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
g.      Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.



·      Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1.    Relevan;
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.Informasi yang relevan:
a.    Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksiekspektasi mereka di masa lalu.
b.    Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akandatang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c.    Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan bergunadalam pengambilan keputusan.
d.   Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin,mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada.Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
2.    Andal;
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yangmenyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a.    Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnyayang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b.    Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabilapengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
c.    Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak padakebutuhan pihak tertentu.

3.    Dapat dibandingkan; dan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih bergunajika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

4.    Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahamioleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasientitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasiyang dimaksud.


·      Prinsip Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
a.       Basis akuntansi;
b.      Prinsip nilai historis;
c.       Prinsip realisasi;
d.      Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
e.       Prinsip periodisitas;
f.       Prinsip konsistensi;
g.      Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.      Prinsip penyajian wajar.

·      Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuanganpemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening KasUmum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

·      Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayaratau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yangakan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lainkarena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

·      Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telahdiotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akandigunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost againstrevenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.

·      Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksiserta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

·      Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perludibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.Periode utama yang digunakan adalah tahunan.Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.

·      Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama.Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

·      Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yangdibutuhkan oleh pengguna.Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

·      Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan RealisasiAnggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.

·      Unsur Laporan Keuangan
Laporan keuangan pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaananggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK.Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL.Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporanpelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.
1.    Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi,dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnyayang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaranyang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayarkembali oleh pemerintah.
b.      Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebihdalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperolehpembayarannya kembali oleh pemerintah.
c.       Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitaspelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.      Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidakberpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembalidan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutanmaupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaranpemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit ataumemanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara laindapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaanantara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman,pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal olehpemerintah.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a.       Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.      Cakupan entitas pelaporan;
c.       Periode yang dicakup;
d.      Mata uang pelaporan; dan
e.       Satuan angka yang digunakan.

2.    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasikenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

3.    Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporanmengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki olehpemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaatekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baikoleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuanuang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untukpenyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yangdipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.      Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yangpenyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomipemerintah.
c.       Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antaraaset dan kewajiban pemerintah.

Aset
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalahpotensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar.Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapatdirealisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum.
Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi.Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara laininvestasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya.Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama(kemitraan).

Kewajiban
Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintahmempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan.Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisihantara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.

4.    Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomiyang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b.      Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilaikekayaan bersih.
c.       Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/olehsuatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk danaperimbangan dan dana bagi hasil.
d.      Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yangterjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali ataupengaruh entitas bersangkutan.

5.    Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan denganaktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkansaldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara UmumNegara/Daerah.
b.      Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari BendaharaUmum Negara/Daerah.

6.    Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan ataupenurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

7.    Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif ataurincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan EntitasAkuntansi;
b.      Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomimakro;
c.       Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporanberikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.      Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dankebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.       Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.       Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan StandarAkuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporankeuangan;
g.      Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar,yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;

·      Pengakuan Unsur Laporan Keuangan
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinyakriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.       Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengankejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
b.      Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapatdiukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhikriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.

·      Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakuidan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uangrupiah.Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

B.  LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Definisi :
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (disingkat LKPP) adalah laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri dari Laporan realisasi anggaranNeracaLaporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. LKPP Merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara. LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah. LKPP disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia.

Komponen LKPP :
Saat ini laporan keuangan pemerintah pusat disusun berdasarkan penerapan akuntansi basis kas menuju akrual. Pada tahun 2015 penerapan basis akrual akan diberlakukan di Indonesia sehingga laporan keuangan yang diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah yang berbasis akrual. Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
1.    Laporan Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.
     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.
2.    Laporan Finansial, yang terdiri dari NeracaLaporan OperasionalLaporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Adapun Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
3.    Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. CaLK bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah





C.  LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Definisi :
Laporan keuangan pemerintah daerah itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah daerah adalah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada daerah dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah.

Komponen LKPD :
Komponen dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
1.    Laporan Realisasi APBD (LRA)
2.    Neraca
3.    Laporan Arus Kas (LAK)
4.    Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
5.    Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.

Pengguna LKPD :
1.    Pemerintahan daerah (internal)
2.    Pemerintahan daerah (eksternal) seperti:
·      DPRD
·      Badan pengawas keuangan
·      Investor, kreditur, dan donator
·      Analis ekonomi dan pemerhati pemda
·      Pemerintahan provinsi
·      Pemerintah pusat
·      Masyarakat 
·      SA-PPKD sebagai pengguna anggaran (entitas akuntansi) yang akan menghasilkan laporan keuangan PPKD yang terdiri dari LRA PPKD, Neraca PPKD, dan CaLK PPKD. 
·      SA-Konsolidator sebagai wakil pemda (entitas pelaporan) yang akan mencatat transaksi resiprokal antara SKPD dan PPKD (selaku BUD) dan melakukan proses konsolidasi lapkeu (lapkeu dari seluruh SKPD dan PPKD menjadi lapkeu pemda yang terdiri dari Laporan Realisai APBD (LRA), Neraca Pemda, LAK, dan CaLK Pemda).

Sistem akuntansi pemerintah daerah
Akuntansi Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Ri.
Akuntansi keuangan daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
            Akuntansi keuangan daerah terdiri atas:
  1. Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi,
  2. Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten.
Untuk perlakuan akuntansi keuangan daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
  1. Neraca
  2. Laporan Realisasi Anggaran
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Tiap-tiap daerah merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.
Akuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi akuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai pemda. Sistem akuntansi PPKD ini meliputi:
1.    Akuntansi Pendapatan PPKD
Akuntansi pendapatan PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk pendapatan pada level pemda seperti Dana Perimbangan. Dokumen sumber untuk penjurnalannya adalah Laporan Posisi Kas Harian yang dibuat oleh BUD. Dari Laporan Posisi Kas Harian tersebut, PPKD dapat mengidentifikasi penerimaan kas yang berasal dari dana perimbangan.
2.    Akuntansi Belanja PPKD
Akuntansi Belanja PPKD adalah langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
3.    Akuntansi Pembiayaan PPKD
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Jika APBD mengalami defisit, pemerintah dapat menganggarkan penerimaan- pembiayaan, di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekaya-an daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
4.    Akuntansi Aset PPKD
Prosedur akuntansi aset pada PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan aset yang muncul dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda, misalnya peng- akuan atas Investasi Jangka Panjang dan Dana Cadangan. PPKD akan mencatat transaksi perolehan maupun pelepasan aset ini dalam jurnal umum berdasarkan bukti memorial. Bukti memorial dibuat oleh PPKD sesuai dengan bukti transaksi yang ada
5.    Akuntansi Utang PPKD
Seperti halnya aset, utang atau kewajiban pemda muncul sebagai akibat dari transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pemda. Prosedur akuntansi utang PPKD merupakan pencatatan atas pengakuan utang jangka panjang yang muncul dari transaksi penerimaan pembiayaan serta pelunasan/pembayaran utang (pengeluaran pembiayaan).
6.    Akuntansi Selain Kas PPKD Prosedur akuntansi selain kas pada PKPD meliputi:
a.    Koreksi kesalahan pencatatan
Merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah dipindahkan ke buku besar
b.    Pengakuan aset, utang, dan ekuitas
c.    Jurnal terkait transaksi yang bersifat accrual dan prepayment 
Merupakan jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah di- lakukan PPKD namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).

Kerangka umum sistem akuntansi pemerintah daerah
1.    Satuan kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (ds) seperti surat perintah membayar uang (spmu) dan surat tanda setoran (sts) dari transaksi keuangannya kepada unit keuangan pemerintah daerah.
2.    Unit pembukuan dan unit perhitungan melakuan pembukuan bulanan (ds) tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software) akuntansi.
3.    Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan jurnal yang sekaligus diposting ke dalam buku besar dan buku pembantu secara otomatis untuk setiap satuan kerja. 
-          Bila dokumen di atas telah di verifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan proses komputer untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (lpj). 
-          Lpj dikirimkan kepada kepala daerah sebagai pertanggungjawaban satuan kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada satuan kerja yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen. Satu copy untuk arsip unit perhitungan. 
-          Lpj konsolidasi juga harus diberikan kepada kepala daerah agar dapat mengetahui keseluruhan realisasi apbd pada suatu periode. 

D.  Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam pelaksanaan Akuntansi Pemerintah, untuk menciptakan kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan dibutuhkan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga terciptalah Laporan Keuangan yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah, pemeriksa, DPR, dan masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan keuangan).
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari sistem akuntansi itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi. Singkatnya, SAP mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan SAP. Jadi antara SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.
Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). SAPP adalah serangkaian prosedur manual ataupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat. SAPD pun mempunyai pengertian yang sama dengan SAPP, namun apabila di SAPP mengurus operasi keuangan Pemerintah Pusat, maka SAPD mengurus operasi Pemerintah Daerah. Lebih lanjut lagi, akan dibahas secara lebih jauh mengenai perbedaan antara SAPP dan SAPD dilihat dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, dan entitas akuntansinya.
Dari segi peraturan yang mengaturnya, pada dasarnya peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD, mengacu pada PP 24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan, karena dari standar itu lahirlah sistem. Untuk SAPP sendiri, secara detail dijelaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi PMK 171 Tahun 2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006. Dalam peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD ini sebenarnya terdapat suatu pertanyaan “lucu” yang muncul. Mengapa peraturan mengenai SAPD dibuat oleh Mendagri, bukannya Menkeu yang seharusnya mengatur masalah sistem akuntansi? Jawabannya adalah semua itu karena Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam UU 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan Keuangan Negara, dikatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara juga mengatur mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, dengan kata lain seharusnya SAPP dan SAPD keduanya mengacu pada UU 17 Tahun 2003 tersebut, sehingga penjelasan detail mengenai SAPP dan SAPD dituangkan dalam PMK. Namun, kenyataannya hanya SAPP lah yang tertuang ke dalam PMK, dan justru SAPD tertuang dalam Permendagri. Hal ini dikarenakan oleh munculnya UU 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, sehingga kuasa mengenai SAPD jatuh ke tangan Permendagri. Itulah mengapa SAPD yang merupakan sistem akuntansi diatur dalam Permendagri.
Dari segi konstruksi sistem akuntansi, pada SAPP terdapat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SA-PPKD) yang dapat dianggap seperti SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan SAI dalam pemerintah pusat.
Dari segi entitas akuntansi, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Menteri K/L  lainnya bertindak sebagai pengguna anggaran. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) adalah kepala daerah, lalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dan pengguna anggarannya adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD). 

Diatas merupakan beberapa hal yang dapat diperbandingkan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Bila ditelaah lebih lanjut mengenai PMK 171 Tahun 2007 tentang SAPP dan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang SAPD, mungkin saja masih dapat lagi ditemukan perbedaan-perbedaan antara SAPP dan SAPD yang lainnya selain dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, ataupun dari segi entitas akuntansinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar