AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
A.
Pengertian
Musyarakah
Musyarakah berasal dar kata syirkah yang artinya
pencampuran atau interaksi. Secara terminology, syirkah adalah persekutuan usaha
untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI sendiri mendefinisikan
musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua belah pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan etentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian
dibagi berdasar proporsi dana.
B.
Ketentuan Syar’I
Secara syar’I transaksi musyarakah
terdiri dari dua jenis yaitu musyarakah hak milik dan musyarakah akad.
Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam
kepemilikan salah satu barang dengan sebab kepemilikan. Sedangkan musyarakah
akad adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal
atau keuntungan.jenis musyarakah akad terbagi dalam beberapa bagian klsifikasi
:
·
Musyarakah
‘inan, musyarakah yang anggotanya membuka usaha lalu membagi
keuntungan secara bersama.
·
Musyarakah
abdan, kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan
oleh tubuh mereka.
·
Musyarakah
wujuh, musyarakah dalam membeli barang dengan nama baik tanpa
memiliki modal sama sekali , lalu menjualnya dan membagi keuntungan bersama
dengan pedagang.
·
Musyarakah
muwafadah, musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam
modal , usaha , utang piutang, dari berdirinya sampai pada berakhirnya.
Ketentuan syar’I transaksi musyarakah
mengacu pada fatwa DSN nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
C.
Rukun Transaksi
Musyarakah
Rukun transaksi musyarakah terdiri dari
:
·
Transakstor, yaitu orang yang cakap hukum
serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain
itu, setiap mitra harus memiliki modal dan melaksanakan kerja sebagai
wakil.
·
Objek musyarakah, terdiri dari modal
(kas ataupun nonkas), kerja dan keuntungan dan kerugian.
·
Ijab dan Kabul
D. Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah
Untuk memastikan kesesuaian dengan
syariah, maka DPS melakukan pengawasan untuk :
·
Meneliti apakah pemberian informasi
secara lengkap telah disampaikan kepada nasabah tentang persyaratan investasi
musyarakah yang dilakukan.
·
Menguji apakah perhitungan bagi hasil
telah sesuai dengan syariah.
·
Memastikan adanya persetujuan para
pihak dalam perjanjian musyarakah
·
Memastikan terpenuhinya rukun dan
syarat musyarakah
·
Memastikan bahwa biaya perasional telah
dibebankan modal bersama musyarakah
·
Memastikan jenis usaha yang didanai
telah sesuai dengan syariah
E. Alur Transaksi Musyarakah
· Pertama,
pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi
5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaries.
· Bank dan
nasabah mengontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif
mulai mengelola usaha.
· Hasil usaha
dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
· Masing-masing
mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
· Bank menerima
pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
F. Teknis Perhitngan Dan Penjurnalan
Transaksi Musyarakah
Asumsikan bahwa bu liha menandatangani
akad pembiayaan usaha penggilingan padi dengan bank muamalat pada tanggal 2
februari dengan skema sebagai berikut :
Nilai
proyek
: Rp 80.000.000
Kontribusi
bank
: Rp. 60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp 35.000.000 dilakukan tanggal
12 februari dan kedua sebesar Rp 25.000.000 pada
tanggal 2 maret )
Kotribusi bu liha
: Rp.20.000.000
Nisbah bagi hasil
: bu liha 75% dan bank 25%
Biaya administrasi
: Rp 600.000 (1%
dari pembiayaan bank)
Objek bagi
hasil
:laba bruto
Skema pelaporan dan
Pembayaran porsi
bank
:setiap tiga bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan pokok: musyrakah permanen akan berakhir
tanggal 2 agustus 2011
Penyelesaian.
Saat akad
disepakati
Pos lawan komitmen administrative pembayaran
60.000.000
Kewajiban komitmen administrative
pembiayaan 60.000.000
Rekening bu
nasibah
600.000
Pendapatan
administrasi 600.000
Saat penyerahan investasi oleh bank
kepada nasabah
Investasi
musyarakah
35.000.000
Rekening
nasabah
35.000.000
Investasi
musyarakah
25.000.000
Rekening
nasabah
25.000.000
Saat penerimaan bagian bank
Asumsikan bahwa
dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pda 2 mei dan 2
agustus sebesar 14 juta dan 16 juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi hasil
dari panen kedua pada tanggal 12 agustus.maka pencatatannya sebagai berikut:
2 mei
Rekening
nasabah
3.500.000(25% x 14 jt)
Pendapatan bagi hasil musyaraka
3.500.000
2 agustus
Tagihan pendapatan bagi hasil
musyarakah
4.000.000
Pendapatan musyarakah
4.000.000
12 agt
rekening nasabah
4.000.000
tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah
4.000.000
Saat Akad Berakhir
Jika nasabah
mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
Rekening
nasabah
60.000.000
Investasi
musyarakah
60.000.000
Jika nasabah
gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
Piutang investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
Investasi
musyarakah
60.000.000
Jika dikemudian
hari nasabah mampu membayar maka
dicatat:
Rekening nasabah
60.000.000
Piutang investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
G.
Variasi
Transaksi
1. Investasi musyarakah dengan aset nonkas
Jika investasi musyarakah dilakukan
dengan aset nonkas, maka aset berkait dicatat dengan nilai wajarnya dan selisih
nilai wajar dengan nilai buku akan diperlakukan sebagai untung atau rugi.
2.
Pelunasan
investasi musyarakah secara bertahap
Selain penggunaan skema dana musyarakah
permanen, dapat juga digunakan skema musyarakah menurun dimana kepemilikan
salah satu mitra akan dialihakna secara bertahap sehingga pada akhirnya hanya
ada satu pemilik penuh. Jika nasabah menbayar cicilan pokok sesuai jadwal
yang disepakati maka cicilan tersebut akan dicatat sebagai pengurang investasi
bank. Namun jika, cicilan tidak dibayar tepat waktu , makan akan diakui sebagai
piutang oleh bank.
3.
Kerugian
musyarakah
Jika terjadi kerugian dalam usaha
musyarakah dan bukan merupakan kelalaian mitra aktif, maka kerugian akan
dicatat oleh masing-masing mitra sebesar bagian modal dari masing-masing
mitra dikalikan dengan jumlah kerugian total
Jika kerugian disebabkan karena mitra
aktif lalai namun mampu melanjutkan usaha, maka kerugian tersebut akan
ditanggung mitra aktif . namun jika mitra aktif tidak mampu melanjutkan usaha
maka bank akan melakukan penyisihan dan melakukan penghapus bukuan atas
investasi tersebut.
H.
Penyajian
Transaksi Musyarakah
Yang dinggap perlu oleh IAI untuk
disajikan dalam laporan keuangan adalah :
·
Kas atau aset yang diserahkan kepada
mitra aktif
·
Keuntungan tangguhan atas selisih
penilaian aset nonkas
I. Pengungkapan Transaksi Musyarakah
Akuntansi transaksi musyarakah
mewajibkan pengungkapan sebagai berikut:
·
Isi kesepakatan usaha musyarakah
·
Pengelola usaha
·
Rincian jumlah investasi musyarakah
berdasar kas nonkas, jenis penggunaan, dan sector ekonomi
·
Rincian investasi musyarakah dengan
afiliasi
·
Rincian jumlah investasi musyarakah
dengan restrukturisasi
·
Kebijakan manajemen dalam pengendalian
risiko
·
Besarnya investasi musyarakah
bermasalah dan penyisihannya
·
Kebijakan dalam menangani musyarakah
bermasalah
·
Ikhtisar invesatasi musyarakah yang
dihapus buku
·
Kerugian penurunn nilai investasi
musyarakah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar