Jumat, 01 Juni 2012

AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH

AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
A.    Pengertian Musyarakah
Musyarakah berasal dar kata syirkah yang artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminology, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI sendiri mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan etentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian dibagi berdasar proporsi dana.
B.    Ketentuan Syar’I
Secara syar’I transaksi musyarakah terdiri dari dua jenis yaitu musyarakah hak milik dan musyarakah akad.  Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan sebab kepemilikan. Sedangkan musyarakah akad adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.jenis musyarakah akad terbagi dalam beberapa bagian klsifikasi :
·       Musyarakah ‘inan, musyarakah yang anggotanya membuka usaha lalu membagi keuntungan secara bersama.
·       Musyarakah abdan, kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka.
·       Musyarakah wujuh, musyarakah dalam membeli barang dengan nama baik tanpa memiliki modal sama sekali , lalu menjualnya dan membagi keuntungan bersama dengan pedagang.
·       Musyarakah muwafadah, musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal , usaha , utang piutang, dari berdirinya sampai pada berakhirnya.
Ketentuan syar’I transaksi musyarakah mengacu pada fatwa DSN nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
C.    Rukun Transaksi Musyarakah
Rukun transaksi musyarakah terdiri dari :
·       Transakstor, yaitu orang yang cakap hukum serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu, setiap mitra harus memiliki modal  dan melaksanakan kerja sebagai wakil.
·       Objek musyarakah, terdiri dari modal (kas ataupun nonkas), kerja dan keuntungan dan kerugian.
·       Ijab dan Kabul
D.   Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah
Untuk memastikan kesesuaian dengan syariah, maka DPS melakukan pengawasan untuk :
·       Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan kepada nasabah tentang persyaratan investasi musyarakah yang dilakukan.
·       Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah sesuai dengan syariah.
·       Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian musyarakah
·       Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah
·       Memastikan bahwa biaya perasional telah dibebankan modal bersama musyarakah
·       Memastikan jenis usaha yang didanai telah sesuai dengan syariah
E.    Alur Transaksi Musyarakah
·       Pertama, pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi 5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaries.
·       Bank dan nasabah mengontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha.
·       Hasil usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·       Masing-masing mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·       Bank menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
F.     Teknis Perhitngan Dan Penjurnalan Transaksi Musyarakah
Asumsikan bahwa bu liha menandatangani akad pembiayaan usaha penggilingan padi dengan bank muamalat pada tanggal 2 februari dengan skema sebagai berikut :
Nilai proyek                        : Rp 80.000.000
Kontribusi bank                                : Rp. 60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp 35.000.000 dilakukan tanggal
  12 februari dan kedua sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 2 maret )
Kotribusi bu liha                : Rp.20.000.000
Nisbah bagi hasil               : bu liha 75% dan bank 25% 
Biaya administrasi            : Rp 600.000 (1% dari pembiayaan bank)
Objek bagi hasil                                :laba bruto
Skema pelaporan dan
Pembayaran porsi bank                :setiap tiga bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan pokok: musyrakah permanen akan berakhir tanggal 2 agustus 2011
Penyelesaian.
Saat akad disepakati
Pos lawan komitmen administrative pembayaran                60.000.000
Kewajiban komitmen administrative pembiayaan                60.000.000
Rekening bu nasibah                                                               600.000
                            Pendapatan administrasi                                                          600.000
Saat penyerahan investasi oleh bank kepada nasabah
Investasi musyarakah                                                         35.000.000
                                    Rekening nasabah                                                                   35.000.000
Investasi musyarakah                                                          25.000.000
                                    Rekening nasabah                                                                   25.000.000
Saat penerimaan bagian bank
Asumsikan bahwa dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pda  2 mei dan 2 agustus sebesar 14 juta dan 16 juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi hasil dari panen kedua pada tanggal 12 agustus.maka pencatatannya sebagai berikut:
2 mei
                         Rekening nasabah                                                         3.500.000(25% x 14 jt)
                                      Pendapatan bagi hasil musyaraka                                          3.500.000
2 agustus
                         Tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah                      4.000.000
                                      Pendapatan musyarakah                                                     4.000.000

12 agt
                         rekening nasabah                                                           4.000.000
                                      tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah                          4.000.000
Saat Akad Berakhir
Jika nasabah mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
                         Rekening nasabah                                                       60.000.000
                                      Investasi musyarakah                                                        60.000.000
Jika nasabah gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
                         Piutang investasi musyarakah jatuh tempo                    60.000.000
                                      Investasi musyarakah                                                          60.000.000
Jika dikemudian hari nasabah mampu membayar maka dicatat:                        
                         Rekening nasabah                                                       60.000.000
                                      Piutang investasi musyarakah jatuh tempo                            60.000.000
G.    Variasi Transaksi
1.     Investasi musyarakah dengan aset nonkas
Jika investasi musyarakah dilakukan dengan aset nonkas, maka aset berkait dicatat dengan nilai wajarnya dan selisih nilai wajar dengan nilai buku akan diperlakukan sebagai untung atau rugi.
2.     Pelunasan investasi musyarakah secara bertahap
Selain penggunaan skema dana musyarakah permanen, dapat juga digunakan skema musyarakah menurun dimana kepemilikan salah satu mitra akan dialihakna secara bertahap sehingga pada akhirnya hanya ada satu pemilik penuh. Jika nasabah menbayar cicilan pokok  sesuai jadwal yang disepakati maka cicilan tersebut akan dicatat sebagai pengurang investasi bank. Namun jika, cicilan tidak dibayar tepat waktu , makan akan diakui sebagai piutang oleh bank.
3.     Kerugian musyarakah
Jika terjadi kerugian dalam usaha musyarakah dan bukan merupakan kelalaian mitra aktif, maka kerugian akan dicatat oleh masing-masing  mitra sebesar bagian modal dari masing-masing mitra dikalikan dengan jumlah kerugian total
Jika kerugian disebabkan karena mitra aktif lalai namun mampu melanjutkan usaha, maka kerugian tersebut akan ditanggung mitra aktif . namun jika mitra aktif tidak mampu melanjutkan usaha maka bank akan melakukan penyisihan dan melakukan penghapus bukuan atas investasi tersebut.
H.   Penyajian Transaksi Musyarakah
Yang dinggap perlu oleh IAI untuk disajikan dalam laporan keuangan adalah :
·       Kas atau aset yang diserahkan kepada mitra aktif
·       Keuntungan tangguhan atas selisih penilaian aset nonkas
I.      Pengungkapan Transaksi Musyarakah
Akuntansi transaksi musyarakah mewajibkan pengungkapan sebagai berikut:
·       Isi kesepakatan usaha musyarakah
·       Pengelola usaha
·       Rincian jumlah investasi musyarakah berdasar kas nonkas, jenis penggunaan, dan sector ekonomi
·       Rincian investasi musyarakah dengan afiliasi
·       Rincian jumlah investasi musyarakah dengan restrukturisasi
·       Kebijakan manajemen dalam pengendalian risiko
·       Besarnya investasi musyarakah bermasalah dan penyisihannya
·       Kebijakan dalam menangani musyarakah bermasalah
·       Ikhtisar invesatasi musyarakah yang dihapus buku
·       Kerugian penurunn nilai investasi musyarakah.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar