AKUNTANSI
TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
A.
Pengertian
Ijarah
IMBT adalah akad yang belum ada pada masa
Rasulullah, Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan
yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat
musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan
hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu
tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik, dan
yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris. Selanjutnya
berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi
yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya Kemudian setelah
itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-negara dunia, hingga ke Amerika
Serikat pada tahun 1953 masehi.Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada
tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab
pada tahun 1397 hijriyah. Penggunaan akad ini semakin banyak digunakan pada
masa sekarang ini sebagai salah satu pilihan akad yang dapat digunakan untuk
melakukan pembiayaan yang berkenaan dengan sewa yang diakhiri dengan hak
kepemilikan oleh nasabah.
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial
leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan
kepemilikan ada adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan
fuqaha terdahulu.
Definisinya: Istilah ini
tersusun dari dua kata;
a. at-ta’jiir / al-ijaaroh
(sewa)
b. at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua
kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara
keseluruhannya.
Pertama: at-ta’jiir
menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan,
dan juga dimaksudkan dengan pahala.Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu
suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Sedangkan
al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat
yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati
dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan
yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa
al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua:
1. sewa barang
2. sewa pekerjaan
Kedua: at-tamliik secara bahasa
bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia
tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa
kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti
atau tidak.
§ Jika kepemilikan terhadap
sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
§ Jika kepemilikan terhadap
suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
§ Jika kepemilikan terhadap
sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
§ Adapun jika kepemilikan
terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga: definisi “al ijarah al
muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri
dari dua kata adalah; kepemilikan suatu
manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti
dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan
adanya ganti yang jelas.
- Ungkapan mereka: kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijaaroh/sewa menyewa.
- Ungkapan mereka: diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli.
Maka ini yang disebut
persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bit tamlik)
B.
Dasar Hukum
Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
§ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib
dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
§ prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal
dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
2. Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah :
§ Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam
menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan
prinsip ijarah (pasal 28).
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002:
§ harus laksanakan akad ijarah
dulu;
§ akad pemindahan kepemilikan
(jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
4. Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
§ objek sewa dikeluarkan dari
aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek
sewa;
§ perpindahan hak milik objek
sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa
membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
C.
Prinsip IMBT
Transaksi IMBT dilandasi
adanya perpindahan manfaat (hak guna) yang nantinya akan terjadi perpindahan
kepemilikan (hak milik) bisa melalui akad hibah, atau melaui akad jual beli.
D.
Tujuan dan manfaat IMBT
IMBT
bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan
tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang
sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh
syariat.
E.
Bentuk-bentuk IMBT
1.
Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa
Pilihan
untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila
kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang
dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai
akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin
laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila
pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut
di akhir periode.
Ilustrasi:
Bapak Ahmad hendak menyewa
sebuah ruko selama satu tahun mulai dari 1 Agustus 2009 sampai 1 Agustus 2010
dan bermaksud membelinya di akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan
pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp.2 Miliyar (tanggal 1 Agustus 2009)
dan Rp. 2 Miliyar di akhir masa sewa (tanggal 1 Agustus 2010) untuk membeli
ruko tersebut. Dengan pola pembayaran seperti di atas, kemapuan keuangan Bapak
Ahmad tidak memungkinkan. Bapak Ahmad hanya dapat membayar sewa secara cicilan
sebesar Rp. 300 juta per bulan dan membeli ruko akhir masa sewa. Oleh karena
itu, Bapak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp. 2 Miliyar di
awal masa sewa (1 Agustus 2010). Bank Syariah menginginkan prosentase
keuntungan sebesar 20% per tahun dari pembiayaan yang diberikan.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di
muka) : Rp. 2.000.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa
sewa) : Rp. 2.000.000.000,-
Keuntungan bank : Rp.
800.000.000,-
Total harga barang : Rp.
4.800.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Rp.
300 juta
Per bulan : Rp. 3.600.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp.
1.200.000.000,-
Total kemampuan membayar : Rp. 4.800.000.000,-
2.
Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa
Pilihan
untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil
bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar.
Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa
sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan
oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir
masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Ilustrasi:
Dengan semakin pesatnya
kemajuan usaha Bapak Fadhil di bidang penjualan komputer, maka Bapak Fadhil
memerlukan sebuah mobil untuk kegiatan operasional toko. Bapak Fadhil
memerlukan mobil tersebut pada tanggal 1 April 2009 dengan cara menyewa selama
1 tahun kemudian membelinya di akhir masa penyewaan yaitu tanggal 1 April 2010.
Penjual mobil menginginkan pola pembayaran sewa tunai di muka sebesar Rp. 60
juta (1 April 2009) dan Rp. 90 juta di akhir masa sewa(1 April 2010) untuk
dapat memiliki mobil tersebut, dengan pola pembayarn seperti di atas, kemampuan
keuangan Bapak Fadhil tidak memungkinkan. Beliau hanya dapat membayar cicilan
sebesar Rp. 15 juta per bulan. Untuk itu Bapak Fadhil mengajukan pembiayaan
kepada Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20 % per tahun.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di
muka) : Rp. 60.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa
sewa) : Rp. 90.000.000,-
Keuntungan bank : Rp.
30.000.000,-
Total harga barang : Rp.
180.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Rp. 15
juta
Per bulan : Rp. 180.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp. 0,-
Total kemampuan membayar : Rp. 180.000.000,-
- Posisi Bank dalam IMBT
· Dalam IMBT bank bertindak selaku pihak yang
menyewakan dalam akad pertama dan selaku pemeberi hibah atau penjual dalam akad
kedua. Sedangkan nasabah bertindak selaku penyewa pada tahap pertama dan selaku
penerima hibah/pembeli pada akad kedua.
· Hal itu karena akad ijarah
dan akad hibah / jual beli tidak bisa digabungkan pada waktu, asset dan pihak
yang sama
- Tahapan IMBT di Bank Syariah
Ø Nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat
di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki
Ø Setelah melakukan
penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah
Ø Apabila bank setuju, bank
terlebih dahulu memiliki aset tersebut
Ø Bank membeli atau menyewa
aset yang dibutuhkan nasabah
Ø Bank membuat perjanjian
ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu
untuk dimanfaatkan
Ø Nasabah membayar sewa setiap
bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan
Ø Bank melakukan penyusutan
terhadap asset. Biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi
Ø Di tengah atau di akhir masa
sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut
secara jual beli cicilan
Ø Jika pemindahan kepemilikan
di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah.
Persyaratan dokumen yang harus
dipenuhi untuk aplikasi ”Baiti Jannati” (Bank Muamalat)
NO
|
JENIS DOKUMEN
|
Pegawai
|
Wiraswasta
|
Profesional
|
I
|
DATA PRIBADI
|
|||
1
|
Aplikasi Permohonan
|
V
|
V
|
v
|
2
|
KTP Pemohon & suami / istri + Penjamin
|
v
|
V
|
v
|
3
|
Kartu Keluarga
|
v
|
V
|
v
|
4
|
Surat Keterangan Ganti Nama (bagi WNI keturunan)
|
v
|
V
|
v
|
5
|
Akte Nikah / cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
|
v
|
v
|
v
|
6
|
NPWP Pribadi/perusahaan
|
V
|
V
|
v
|
7
|
Surat Persetujuan Suami/ istri + jaminan
|
V
|
V
|
v
|
II
|
DATA PENGHASILAN
|
|||
1
|
Slip asli gaji terakhir/ surat keterangan pengahasilan
|
V
|
||
2
|
Surat keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir
dari perusahaan / copy SK pengangkatan pegawai
|
v
|
||
3
|
SPT pajak 1 tahun teraknir
|
V
|
v
|
|
4
|
Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
|
V
|
v
|
v
|
5
|
Akte pendirian dan perubahannya
|
V
|
v
|
|
6
|
Neraca dan laba rugi/ informasi keuangan terakhir
|
V
|
v
|
|
7
|
Ijin-ijin usaha yaitu TDP dan SIUPP
|
V
|
v
|
|
III
|
DATA JAMINAN
|
|||
1
|
Sertifikat HGB
|
V
|
V
|
v
|
2
|
IMB
|
V
|
V
|
v
|
3
|
PBB (tahun terakhir)
|
v
|
V
|
v
|
4
|
Covermote notaris
|
V
|
V
|
v
|
Musyarakah Mutanaqisah/Descreasing Participation adalah kombinasi antara Musyarakah dengan Ijarah (perkongsian dengan sewwa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing katakanlah (A) 20%, (B) 80%, dengan modal 100% keduanya membeli suatu assets tertentu katakanlah rumah. Rumah tersebut tersebut kemudian disewakan ke pemilik modal terkecil dalam hal ini (A) dengan harga sewa yang telah disepakati bersama. Karena (A) bermaksud untuk memiliki rumah tersebut pada akhir kontrak maka ia tidak mengambil bagian sewa miliknya, tetapi seluruhnya diserahkan ke (B) sebagai upaya penambhan prosentase modal miliknya. Dengan demikian untuk bulan kedua prosentase modal (A) akan bertambah dan (B) akan berkurang demikian seterusnya hingga (A) memiliki 100% dari modal perkongsian.
Keterangan:
1. Dalam syariah tidak ada halangan bagi seorang anggota untuk menyewa barang milik perkongsian
1. Dalam syariah tidak ada halangan bagi seorang anggota untuk menyewa barang milik perkongsian
2. Sistem Descreasing Participation ini dapat diterapkan dalam pemberian kredit rumah (sebagai alternatif bagi BTN)
3. Dalam penjelasan diatas (A) adalah nasabah calon pembeli rumah dan 20% adalah uang muka darinya.
4. Musyarakah muataqisah dapat pula diterapkan dalam proses refinancing.
Prospek, kendala dan strategi
penyaluran dana Ijarah Muntahia Bittamlik
Kendala bagi sebagian besar
Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu, kebanyakan dari
Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun kebanyakan Bank
tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan akad ini,
contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi bank yang
menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan bank tidak
memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan dari IMBT yang
dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam murabahah yang mudah
prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di tengah terjadinya
fluktuasi harga.
Strategi bagi Bank Syariah,
ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan pembiayaan nasabah
dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan benar-benar capable dan
bankable.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i.
2001. Bank Yariah: dari teori ke praktik. Jakarta : Tazkia Cendekia
Karim, Adiwarman A. 2004. Bank
Islam: Analisis Fiqh dan keuangan. Jakarta: Rajawali press
Sjahdeini, Sutan Remi. 2007. Perbankan
islam: dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Jakarta:
Frafiti
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pembiayaan-ijarah-di-bank-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar