AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN DANA DAN JASA LAIN
A.
PENGHIMPUNAN
DANA
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk
tabungan, deposito dan giro yang biasa disebut dengan dana pihak ketiga.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
B.
PENGHIMPUNAN
DANA PRINSIP WADIAH
Wadiah
dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan
menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga
keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.
Sebagai penerima titipan, tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
Sebagai penerima titipan, tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1. Bonus
merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2. Bonus
tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan baik dalam prosentase
maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
C.
RUKUN
Rukun yang harus
dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
1. Barang
yang dititipkan
2. Orang
yang menitipkan
3. Orang
yang menerima titipan
4. Ijab
qabul
D.
JENIS-JENIS
Wadiah terdiri dari dua
jenis, yaitu:
1. Wadiah
Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh
digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus
dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam
penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani
tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat
dikenakan biaya penitipan.
2. Wadiah
Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang
disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk
menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai
kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang
tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak
penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan
semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya. Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam Bank Islam dapat
diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving
account).
E.
GIRO
WADIAH
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan
tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
1. Bersifat
titipan
2. Titipan
bisa diambil kapan saja (on call)
3. Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro
wadiah antara lain:
1. Harus
dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
2. Dapat
dikenakan biaya titipan
3. Dapat
diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan
saldo minimum
4. Penarikan
giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jenis
dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah
6. Dana
wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip
F.
TABUNGAN
WADIAH
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat
dipersamakan dengan itu. Dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
1. Bersifat
simpanan
2. Simpanan
bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
4. Penghimpunan
Dana Prinsip Mudharabah
5. Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al
mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil)
yang disepakati bersama.
Rukun mudharabah
adalah:
1. Shahibul
maal (pemilik dana/ nasabah)
2. Mudharib
(pengelola dana/ pengusaha/ Bank)
3. Amal
(Usaha/ pekerjaan)
4. Ijab
Qabul
Mudharabah terdiri dari
2 jenis:
1. Mudharabah
Muthlaqah (Investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan
penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/ gangguan apa pun. diaplikasikan
pada tabungan dan deposito
2. Mudharabah
muqayyadah (Investasi terikat) yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat
kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam
bidang tertentu saja.
Bank dilarang
mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana investasi
lainnya pada saat berinvestasi.Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tanpa
melalui pihak ketiga).
Dalam investasi terikat
ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya
tersebit bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat
dilakukan dengan cara: Channeling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik
dana, bank sebagai agent tidak menanggung resiko apapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar