Sabtu, 16 Juni 2012

AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA DAN JASA LAIN


AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA DAN JASA LAIN

A.    PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk tabungan, deposito dan giro yang biasa disebut dengan dana pihak ketiga.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

B.    PENGHIMPUNAN DANA PRINSIP WADIAH
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.
Sebagai penerima titipan, tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1.     Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2.     Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan baik dalam prosentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka. 

C.    RUKUN
Rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
1.     Barang yang dititipkan
2.     Orang yang menitipkan
3.     Orang yang menerima titipan
4.     Ijab qabul

D.    JENIS-JENIS
Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.     Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
2.     Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.  Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account). 

E.    GIRO WADIAH
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
1.     Bersifat titipan
2.     Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
3.     Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
1.     Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
2.     Dapat dikenakan biaya titipan
3.     Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
4.     Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5.     Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
6.     Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip 

F.     TABUNGAN WADIAH
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.  Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
1.     Bersifat simpanan
2.     Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3.     Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4.     Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
5.     Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang disepakati bersama.
Rukun mudharabah adalah:
1.     Shahibul maal (pemilik dana/ nasabah)
2.     Mudharib (pengelola dana/ pengusaha/ Bank)
3.     Amal (Usaha/ pekerjaan)
4.     Ijab Qabul
Mudharabah terdiri dari 2 jenis:
1.     Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/ gangguan apa pun. diaplikasikan pada tabungan dan deposito
2.     Mudharabah muqayyadah (Investasi terikat) yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam bidang tertentu saja.
Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana investasi lainnya pada saat berinvestasi.Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tanpa melalui pihak ketiga).
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebit bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan cara: Channeling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung resiko apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar