Sabtu, 16 Juni 2012

AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH


AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH
A.    PENGERTIAN
Menurut Etimologi syaruat Islam, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat ayat zakat, infaq dan shodaqoh yang turun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metode pujian bagi yang melaksanakan dan teguran bagi yang meninggalkan.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
B.    MANFAAT
Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.     Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2.     Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3.     Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4.     Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5.     Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6.     Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
C.    KONSEP AKUNTANSI ZAKAT
Kemunculan lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.
Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan.
Berdasarkan tesis yang dibuat oleh Anies said M. Basalamah,MBA,Ak., yang berjudul AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH : Pembukuan dan Pelaporannya (1995), dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan keuangan zakat. Riset yang dilakukan oleh Anies Basalamah ini mengenai pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat dan shodaqoh di empat negara, yaitu Kanada, Indonesia, Pakistan dan Amerika Serikat.
D.    JENIS-JENIS
Anies Basalamah mengklasifikasikan donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.     Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh pemberinya untuk tujuan tertentu. Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak terbatas (unrestricted funds). Artinya, dana ini dapat digunakan untuk siapa saja selain kedelapan asnaf, baik muslim maupun non muslim.
2.     Shodaqoh yang dimaksudkan oleh pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada penerima tertentu Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas penggunaannya (restricted funds) karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan.
Selanjutnya, Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.

E. LAPORAN KEUANGAN KOMPREHENSIF UNTUK ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH
Aktivitas organisasi LIZ dapat dibagi menjadi dua akuntansi dana, yaitu Dana Zakat dan Infaq, serta Dana Shodaqoh yang mencangkup aktivitas Shodaqohyang tidak dibatasi penggunaannya (pendistribusiannya). Meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan keduan dana tersebut.

Laporan ini terdiri dari Neraca, Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Posisi Keuangan, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan penggabungan dari kedua dana tersebut, yaitu Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan dimaksudkan untuk menjelaskan perubahan–perubahan yang tejadi dalam kas dan sejenisnya sebagaimana yang digambarkan di dalam Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan bersama–sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan komponen laporan keuangan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga memperoleh angka–angka dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang lazim, maka bentuk laporan keuangan komprehensif untuk organisasi ZIS.

1. Basis Akuntansi
Laporan keuangan yayasan Amanah disusun sesuai dengan harga pokok historis yang dimodifikasi untuk disesuaikan dengan Syariah. Laporan keuangan Yayasan Amanah ini meliputi dana yang berasal dari Shodaqoh, zakat serta Infaq. Dana yang berasal dari Shodaqoh dipertanggung jawabkan tersendiri dengan nama Dana Shodaqoh, sedangkan dana yang berasal dari Zakat dan Infaq pelaporannya digabung menjadi satu dengan nama Dana Zakat.
2. Piutang Dagang
Piutang dagang yang tampak dalam Neraca bukan disebabkan Yayasan Amanah menjual produk, melainkan karena memberikan pinjaman kepada para pedagang kecil sebagai modal kerja mereka. Pinjaman ini dananya diperoleh hanya dari dana Shodaqoh, dan diberikan khusus bagi mereka yang Amil anggap tidak mampu. Yaitu, penilaiannya didasarkan pada ketidak mampuan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut yang dapat menunjukkan keberhasilan mereka.
3. Persediaan
Akun persediaan digunakan untuk mengekomodasikan para pembayar zakat, Infaq dan shodaqoh yang memberikan bantuan dalam bentuk natura. Dengan demikian, akun ini pada prinsipnya merupakan jumlah barang yang akan dijual dan juga jumlah barang yang siap dibagi kepada mereka yang berhak menerimanya. Nilai persediaan yang tercantum dalam Neraca adalah nilai taksiran harga jual pada waktu barang – barang tersebut diterima dari para pemberi zakat, Infaq dan shodaqoh.
4.Uraian Mengenai Dana
Aktiva, kewajiban, dan saldo – saldo dana dipertanggung jawabkan dengan menggunakan empat dana yang masing – masing terpisah dimana masing – masing jumlah debit dan kreditnya sama. Dari keempat entitas akuntansi dan pelaporan tersebut dikelompokkan menjadi Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Uraian dari keempat dana tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Dana Shodaqoh
Dana Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
b.     Dana Zakat
Dana zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya. Infaq ini olh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.
1.     Aktiva tetap
Aktiva tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga belinya, sedangkan aktiva tetap dari pemberian ( donasi ) atau waqaf dinilai berdasarkan taksiran harga pasarnya pada saat aktiva tersebut diterima.

F. MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).

Hal-hal itulah yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik. Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:
1.     Amanah
2.     Profesional
3.     Transparan
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar