Sabtu, 16 Juni 2012

AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH


AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH
A.    PENGERTIAN
Menurut Etimologi syaruat Islam, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat ayat zakat, infaq dan shodaqoh yang turun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metode pujian bagi yang melaksanakan dan teguran bagi yang meninggalkan.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
B.    MANFAAT
Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.     Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2.     Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3.     Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4.     Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5.     Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6.     Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
C.    KONSEP AKUNTANSI ZAKAT
Kemunculan lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.
Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan.
Berdasarkan tesis yang dibuat oleh Anies said M. Basalamah,MBA,Ak., yang berjudul AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH : Pembukuan dan Pelaporannya (1995), dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan keuangan zakat. Riset yang dilakukan oleh Anies Basalamah ini mengenai pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat dan shodaqoh di empat negara, yaitu Kanada, Indonesia, Pakistan dan Amerika Serikat.
D.    JENIS-JENIS
Anies Basalamah mengklasifikasikan donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.     Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh pemberinya untuk tujuan tertentu. Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak terbatas (unrestricted funds). Artinya, dana ini dapat digunakan untuk siapa saja selain kedelapan asnaf, baik muslim maupun non muslim.
2.     Shodaqoh yang dimaksudkan oleh pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada penerima tertentu Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas penggunaannya (restricted funds) karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan.
Selanjutnya, Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.

E. LAPORAN KEUANGAN KOMPREHENSIF UNTUK ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH
Aktivitas organisasi LIZ dapat dibagi menjadi dua akuntansi dana, yaitu Dana Zakat dan Infaq, serta Dana Shodaqoh yang mencangkup aktivitas Shodaqohyang tidak dibatasi penggunaannya (pendistribusiannya). Meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan keduan dana tersebut.

Laporan ini terdiri dari Neraca, Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Posisi Keuangan, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan penggabungan dari kedua dana tersebut, yaitu Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan dimaksudkan untuk menjelaskan perubahan–perubahan yang tejadi dalam kas dan sejenisnya sebagaimana yang digambarkan di dalam Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan bersama–sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan komponen laporan keuangan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga memperoleh angka–angka dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang lazim, maka bentuk laporan keuangan komprehensif untuk organisasi ZIS.

1. Basis Akuntansi
Laporan keuangan yayasan Amanah disusun sesuai dengan harga pokok historis yang dimodifikasi untuk disesuaikan dengan Syariah. Laporan keuangan Yayasan Amanah ini meliputi dana yang berasal dari Shodaqoh, zakat serta Infaq. Dana yang berasal dari Shodaqoh dipertanggung jawabkan tersendiri dengan nama Dana Shodaqoh, sedangkan dana yang berasal dari Zakat dan Infaq pelaporannya digabung menjadi satu dengan nama Dana Zakat.
2. Piutang Dagang
Piutang dagang yang tampak dalam Neraca bukan disebabkan Yayasan Amanah menjual produk, melainkan karena memberikan pinjaman kepada para pedagang kecil sebagai modal kerja mereka. Pinjaman ini dananya diperoleh hanya dari dana Shodaqoh, dan diberikan khusus bagi mereka yang Amil anggap tidak mampu. Yaitu, penilaiannya didasarkan pada ketidak mampuan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut yang dapat menunjukkan keberhasilan mereka.
3. Persediaan
Akun persediaan digunakan untuk mengekomodasikan para pembayar zakat, Infaq dan shodaqoh yang memberikan bantuan dalam bentuk natura. Dengan demikian, akun ini pada prinsipnya merupakan jumlah barang yang akan dijual dan juga jumlah barang yang siap dibagi kepada mereka yang berhak menerimanya. Nilai persediaan yang tercantum dalam Neraca adalah nilai taksiran harga jual pada waktu barang – barang tersebut diterima dari para pemberi zakat, Infaq dan shodaqoh.
4.Uraian Mengenai Dana
Aktiva, kewajiban, dan saldo – saldo dana dipertanggung jawabkan dengan menggunakan empat dana yang masing – masing terpisah dimana masing – masing jumlah debit dan kreditnya sama. Dari keempat entitas akuntansi dan pelaporan tersebut dikelompokkan menjadi Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Uraian dari keempat dana tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Dana Shodaqoh
Dana Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
b.     Dana Zakat
Dana zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya. Infaq ini olh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.
1.     Aktiva tetap
Aktiva tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga belinya, sedangkan aktiva tetap dari pemberian ( donasi ) atau waqaf dinilai berdasarkan taksiran harga pasarnya pada saat aktiva tersebut diterima.

F. MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).

Hal-hal itulah yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik. Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:
1.     Amanah
2.     Profesional
3.     Transparan
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA

AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA DAN JASA LAIN


AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA DAN JASA LAIN

A.    PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk tabungan, deposito dan giro yang biasa disebut dengan dana pihak ketiga.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

B.    PENGHIMPUNAN DANA PRINSIP WADIAH
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian, dan sebagainya.
Sebagai penerima titipan, tidak ada kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat:
1.     Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2.     Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan baik dalam prosentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka. 

C.    RUKUN
Rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
1.     Barang yang dititipkan
2.     Orang yang menitipkan
3.     Orang yang menerima titipan
4.     Ijab qabul

D.    JENIS-JENIS
Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.     Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
2.     Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.  Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account). 

E.    GIRO WADIAH
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
1.     Bersifat titipan
2.     Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
3.     Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
1.     Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
2.     Dapat dikenakan biaya titipan
3.     Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
4.     Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
5.     Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
6.     Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip 

F.     TABUNGAN WADIAH
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.  Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
1.     Bersifat simpanan
2.     Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3.     Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4.     Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
5.     Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang disepakati bersama.
Rukun mudharabah adalah:
1.     Shahibul maal (pemilik dana/ nasabah)
2.     Mudharib (pengelola dana/ pengusaha/ Bank)
3.     Amal (Usaha/ pekerjaan)
4.     Ijab Qabul
Mudharabah terdiri dari 2 jenis:
1.     Mudharabah Muthlaqah (Investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/ gangguan apa pun. diaplikasikan pada tabungan dan deposito
2.     Mudharabah muqayyadah (Investasi terikat) yaitu pemilik dana membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti hanya melakukan mudharabah dalam bidang tertentu saja.
Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana investasi lainnya pada saat berinvestasi.Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tanpa melalui pihak ketiga).
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebit bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan cara: Channeling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung resiko apapun.



DAFTAR PUSTAKA

AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT


AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
A.    Pengertian Ijarah
IMBT adalah akad yang belum ada pada masa Rasulullah, Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik, dan yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris. Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi.Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah. Penggunaan akad ini semakin banyak digunakan pada masa sekarang ini sebagai salah satu pilihan akad yang dapat digunakan untuk melakukan pembiayaan yang berkenaan dengan sewa yang diakhiri dengan hak kepemilikan oleh nasabah.
Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan ada adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu.
Definisinya: Istilah ini tersusun dari dua kata;
a. at-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
b. at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara keseluruhannya.
Pertama: at-ta’jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr ,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.Adapun al-ijaaroh: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Sedangkan al-ijaaroh dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua:
1. sewa barang
2. sewa pekerjaan
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
§ Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli.
§ Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
§ Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian.
§ Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas.
  • Ungkapan mereka: kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijaaroh/sewa menyewa.
  • Ungkapan mereka: diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli.
Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bit tamlik)
B.    Dasar Hukum
Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
§ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
§ prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
2.     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah :
§ Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip ijarah (pasal 28).
3.     Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002:
§ harus laksanakan akad ijarah dulu;
§ akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
4.     Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
§ objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;
§ perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
C.    Prinsip IMBT
Transaksi IMBT dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna) yang nantinya akan terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik) bisa melalui akad hibah, atau melaui akad jual beli.
D.    Tujuan dan manfaat IMBT
IMBT bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
E.    Bentuk-bentuk IMBT
1.     Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.
Ilustrasi:
Bapak Ahmad hendak menyewa sebuah ruko selama satu tahun mulai dari 1 Agustus 2009 sampai 1 Agustus 2010 dan bermaksud membelinya di akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp.2 Miliyar (tanggal 1 Agustus 2009) dan Rp. 2 Miliyar di akhir masa sewa (tanggal 1 Agustus 2010) untuk membeli ruko tersebut. Dengan pola pembayaran seperti di atas, kemapuan keuangan Bapak Ahmad tidak memungkinkan. Bapak Ahmad hanya dapat membayar sewa secara cicilan sebesar Rp. 300 juta per bulan dan membeli ruko akhir masa sewa. Oleh karena itu, Bapak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp. 2 Miliyar di awal masa sewa (1 Agustus 2010). Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20% per tahun dari pembiayaan yang diberikan.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka) : Rp. 2.000.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa sewa) : Rp. 2.000.000.000,-
Keuntungan bank : Rp. 800.000.000,-
Total harga barang : Rp. 4.800.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Rp. 300 juta
Per bulan : Rp. 3.600.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp. 1.200.000.000,-
Total kemampuan membayar : Rp. 4.800.000.000,-
2.     Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Ilustrasi:
Dengan semakin pesatnya kemajuan usaha Bapak Fadhil di bidang penjualan komputer, maka Bapak Fadhil memerlukan sebuah mobil untuk kegiatan operasional toko. Bapak Fadhil memerlukan mobil tersebut pada tanggal 1 April 2009 dengan cara menyewa selama 1 tahun kemudian membelinya di akhir masa penyewaan yaitu tanggal 1 April 2010. Penjual mobil menginginkan pola pembayaran sewa tunai di muka sebesar Rp. 60 juta (1 April 2009) dan Rp. 90 juta di akhir masa sewa(1 April 2010) untuk dapat memiliki mobil tersebut, dengan pola pembayarn seperti di atas, kemampuan keuangan Bapak Fadhil tidak memungkinkan. Beliau hanya dapat membayar cicilan sebesar Rp. 15 juta per bulan. Untuk itu Bapak Fadhil mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20 % per tahun.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka) : Rp. 60.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa sewa) : Rp. 90.000.000,-
Keuntungan bank : Rp. 30.000.000,-
Total harga barang : Rp. 180.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Rp. 15 juta
Per bulan : Rp. 180.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp. 0,-
Total kemampuan membayar : Rp. 180.000.000,-
  1. Posisi Bank dalam IMBT
· Dalam IMBT bank bertindak selaku pihak yang menyewakan dalam akad pertama dan selaku pemeberi hibah atau penjual dalam akad kedua. Sedangkan nasabah bertindak selaku penyewa pada tahap pertama dan selaku penerima hibah/pembeli pada akad kedua.
· Hal itu karena akad ijarah dan akad hibah / jual beli tidak bisa digabungkan pada waktu, asset dan pihak yang sama
  1. Tahapan IMBT di Bank Syariah
Ø Nasabah menejelaskan kepada bank bahwa suatu saat di tengah atau di akhir periode ijarah ia ingin memiliki
Ø Setelah melakukan penelitian, bank setuju akan menyewakan asset itu kepada nasabah
Ø Apabila bank setuju, bank terlebih dahulu memiliki aset tersebut
Ø Bank membeli atau menyewa aset yang dibutuhkan nasabah
Ø Bank membuat perjanjian ijarah dengan nasabah untuk jangka waktu tertentu dan menyerahkan asset itu untuk dimanfaatkan
Ø Nasabah membayar sewa setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan
Ø Bank melakukan penyusutan terhadap asset. Biaya penyusutan dibebankan kepada laporan laba rugi
Ø Di tengah atau di akhir masa sewa, bank dan nasabah dapat melakukan pemindahan kepemilikan asset tersebut secara jual beli cicilan
Ø Jika pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, akadnya dilakukan secara nisbah.
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk aplikasi ”Baiti Jannati” (Bank Muamalat)
NO
JENIS DOKUMEN
Pegawai
Wiraswasta
Profesional
I
DATA PRIBADI



1
Aplikasi Permohonan
V
V
v
2
KTP Pemohon & suami / istri + Penjamin
v
V
v
3
Kartu Keluarga
v
V
v
4
Surat Keterangan Ganti Nama (bagi WNI keturunan)
v
V
v
5
Akte Nikah / cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
v
v
v
6
NPWP Pribadi/perusahaan
V
V
v
7
Surat Persetujuan Suami/ istri + jaminan
V
V
v
II
DATA PENGHASILAN



1
Slip asli gaji terakhir/ surat keterangan pengahasilan
V


2
Surat keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir dari perusahaan / copy SK pengangkatan pegawai
v


3
SPT pajak 1 tahun teraknir

V
v
4
Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
V
v
v
5
Akte pendirian dan perubahannya

V
v
6
Neraca dan laba rugi/ informasi keuangan terakhir

V
v
7
Ijin-ijin usaha yaitu TDP dan SIUPP

V
v
III
DATA JAMINAN



1
Sertifikat HGB
V
V
v
2
IMB
V
V
v
3
PBB (tahun terakhir)
v
V
v
4
Covermote notaris
V
V
v
Musyarakah Mutanaqisah/Descreasing Participation

Musyarakah Mutanaqisah/Descreasing Participation adalah kombinasi antara Musyarakah dengan Ijarah (perkongsian dengan sewwa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing katakanlah (A) 20%, (B) 80%, dengan modal 100% keduanya membeli suatu assets tertentu katakanlah rumah. Rumah tersebut tersebut kemudian disewakan ke pemilik modal terkecil dalam hal ini (A) dengan harga sewa yang telah disepakati bersama. Karena (A) bermaksud untuk memiliki rumah tersebut pada akhir kontrak maka ia tidak mengambil bagian sewa miliknya, tetapi seluruhnya diserahkan ke (B) sebagai upaya penambhan prosentase modal miliknya. Dengan demikian untuk bulan kedua prosentase modal (A) akan bertambah dan (B) akan berkurang demikian seterusnya hingga (A) memiliki 100% dari modal perkongsian.
Keterangan:
1. Dalam syariah tidak ada halangan bagi seorang anggota untuk menyewa barang milik perkongsian

2. Sistem Descreasing Participation ini dapat diterapkan dalam pemberian kredit rumah (sebagai alternatif bagi BTN)

3. Dalam penjelasan diatas (A) adalah nasabah calon pembeli rumah dan 20% adalah uang muka darinya.

4. Musyarakah muataqisah dapat pula diterapkan dalam proses refinancing.
 
Prospek, kendala dan strategi penyaluran dana Ijarah Muntahia Bittamlik
Kendala bagi sebagian besar Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu, kebanyakan dari Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun kebanyakan Bank tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan akad ini, contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di tengah terjadinya fluktuasi harga.
Strategi bagi Bank Syariah, ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan pembiayaan nasabah dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan benar-benar capable dan bankable.




DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Yariah: dari teori ke praktik. Jakarta : Tazkia Cendekia
Karim, Adiwarman A. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqh dan keuangan. Jakarta: Rajawali press
Sjahdeini, Sutan Remi. 2007. Perbankan islam: dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Jakarta: Frafiti
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pembiayaan-ijarah-di-bank-syariah