AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH
A.
PENGERTIAN
Menurut
Etimologi syaruat Islam, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang orang yang berhak
menerimanya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah
pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan
zakat fitrah. Ayat ayat zakat, infaq dan shodaqoh yang turun di Mekkah baru
berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metode pujian bagi yang
melaksanakan dan teguran bagi yang meninggalkan.
Dalam
akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam
diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang
mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam
memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan
ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah
menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam
kehidupan sosial ekonomi.
B.
MANFAAT
Beberapa
manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Menghindari kesenjangan sosial
antara aghniya dan dhu`afa
2.
Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat
3.
Menjadi unsur penting dalam
mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan
keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4.
Menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat
yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam)
dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5.
Dapat mensucikan diri (pribadi) dari
kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat
bakhil (kikir)
6.
Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan
juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan
keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin
antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah
antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
C.
KONSEP
AKUNTANSI ZAKAT
Kemunculan
lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi
yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan
akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi
yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional
seperti telah dikenal selama ini.
Standar
akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam
melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat
menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para
penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi
pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap
laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi,
lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit
akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan.
Berdasarkan
tesis yang dibuat oleh Anies said M. Basalamah,MBA,Ak., yang berjudul AKUNTANSI
ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH : Pembukuan dan Pelaporannya (1995), dapat dijadikan
acuan dalam membuat laporan keuangan zakat. Riset yang dilakukan oleh Anies
Basalamah ini mengenai pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat dan
shodaqoh di empat negara, yaitu Kanada, Indonesia, Pakistan dan Amerika
Serikat.
D.
JENIS-JENIS
Anies
Basalamah mengklasifikasikan donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat
menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.
Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh
pemberinya untuk tujuan tertentu. Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak
terbatas (unrestricted funds). Artinya, dana ini dapat digunakan untuk siapa
saja selain kedelapan asnaf, baik muslim maupun non muslim.
2.
Shodaqoh yang dimaksudkan oleh
pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada
penerima tertentu Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas
penggunaannya (restricted funds) karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber
mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan.
Selanjutnya,
Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua
bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq
, dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.
E. LAPORAN KEUANGAN KOMPREHENSIF UNTUK ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH
E. LAPORAN KEUANGAN KOMPREHENSIF UNTUK ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH
Aktivitas
organisasi LIZ dapat dibagi menjadi dua akuntansi dana, yaitu Dana Zakat dan
Infaq, serta Dana Shodaqoh yang mencangkup aktivitas Shodaqohyang tidak
dibatasi penggunaannya (pendistribusiannya). Meskipun demikian, sebagai satu
kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif
(menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan keduan dana
tersebut.
Laporan
ini terdiri dari Neraca, Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana,
Laporan Perubahan Posisi Keuangan, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Neraca
dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini
merupakan penggabungan dari kedua dana tersebut, yaitu Dana Zakat dan Dana
Shodaqoh. Sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan
Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh
yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.
Laporan
Perubahan Posisi Keuangan dimaksudkan untuk menjelaskan perubahan–perubahan
yang tejadi dalam kas dan sejenisnya sebagaimana yang digambarkan di dalam
Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan
bersama–sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan
komponen laporan keuangan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai
kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi
yang bersangkutan sehingga memperoleh angka–angka dalam laporan keuangan
tersebut. Untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang lazim, maka bentuk
laporan keuangan komprehensif untuk organisasi ZIS.
1. Basis Akuntansi
1. Basis Akuntansi
Laporan
keuangan yayasan Amanah disusun sesuai dengan harga pokok historis yang
dimodifikasi untuk disesuaikan dengan Syariah. Laporan keuangan Yayasan Amanah
ini meliputi dana yang berasal dari Shodaqoh, zakat serta Infaq. Dana yang
berasal dari Shodaqoh dipertanggung jawabkan tersendiri dengan nama Dana
Shodaqoh, sedangkan dana yang berasal dari Zakat dan Infaq pelaporannya
digabung menjadi satu dengan nama Dana Zakat.
2. Piutang Dagang
2. Piutang Dagang
Piutang
dagang yang tampak dalam Neraca bukan disebabkan Yayasan Amanah menjual produk,
melainkan karena memberikan pinjaman kepada para pedagang kecil sebagai modal
kerja mereka. Pinjaman ini dananya diperoleh hanya dari dana Shodaqoh, dan
diberikan khusus bagi mereka yang Amil anggap tidak mampu. Yaitu, penilaiannya
didasarkan pada ketidak mampuan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap
diharapkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut yang dapat menunjukkan
keberhasilan mereka.
3. Persediaan
3. Persediaan
Akun
persediaan digunakan untuk mengekomodasikan para pembayar zakat, Infaq dan
shodaqoh yang memberikan bantuan dalam bentuk natura. Dengan demikian, akun ini
pada prinsipnya merupakan jumlah barang yang akan dijual dan juga jumlah barang
yang siap dibagi kepada mereka yang berhak menerimanya. Nilai persediaan yang
tercantum dalam Neraca adalah nilai taksiran harga jual pada waktu barang –
barang tersebut diterima dari para pemberi zakat, Infaq dan shodaqoh.
4.Uraian Mengenai Dana
Aktiva,
kewajiban, dan saldo – saldo dana dipertanggung jawabkan dengan menggunakan
empat dana yang masing – masing terpisah dimana masing – masing jumlah debit
dan kreditnya sama. Dari keempat entitas akuntansi dan pelaporan tersebut
dikelompokkan menjadi Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Uraian dari keempat dana
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Dana
Shodaqoh
Dana
Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak
ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian
maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah
diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana
Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
b.
Dana Zakat
Dana
zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan,
yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang
tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang
oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap
merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban
sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para
pemberinya. Infaq ini olh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana
ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan
beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.
1.
Aktiva
tetap
Aktiva
tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga belinya, sedangkan aktiva tetap
dari pemberian ( donasi ) atau waqaf dinilai berdasarkan taksiran harga
pasarnya pada saat aktiva tersebut diterima.
F. MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
F. MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT
Bicara
zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat
selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka
tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil
zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan
menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal
terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).
Hal-hal
itulah yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut,
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan
Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik.
Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat
meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur.
Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:
1.
Amanah
2.
Profesional
3. Transparan
Tiga
kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.”
Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ
maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA