A.
Pendahuluan
Perbankan
syariah merupakan bagian dari entitas syariah yang berfungsi sebagai lembaga
intermediary keuangan di harapkan dapat menampilkan dirinya secara baik di
bandingkan dengan perbankan dengan sistem yang lain (perbankan yang basis
bunga). Gambaran tentang baik buruknya suatu perbankan syariah dapat di kenali
melalui kinerjanya yang tergambar dalam laporan keuangan. Tujuan laporan
keuangan pada sector perbankan syariah adalah untuk menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktifitas
operasi perbankan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka di dalam bab ini akan di uraikan beberapa aspek yang
terkait dengan masalah penyajian laporan keuangan beserta ilustrasinya,
keterbatasan laporan keuangan dan analisis laporan keuangan perbankan syariah.
B.
Penyajian
Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Penyajian
laporan akuntansi bank syariah telah di atur dengan PSAK No. 101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah. Oleh karena itu, laporan keuangan harus
mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan bank syariah. Kekurangan
perhatian PSAK dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS
untuk memeriksa dana non halal yang di terima oleh bank. Dana non halal
berdasarkan PSAK No. 59 dan PAPSI digabung dengan dana kebajikan. Penggabungan
dapat menimbulkan persoalan syariah tentang tercampurnya yang haq dan yang
batil. Ketiadaan pemisahan akan menyebabkan kurangnya perhatian untuk
mengupayakan pengeliminasian dana non halal di masa yang akan datang.
Laporan
keuangan bank syariah setidaknya disajikan secara tahunan. Laporan keuangan
bank syarih yang lengkap terdiri dari waktu dari komponen-komponen berikut :
(a)
Neraca
(b)
Laporan laba rugi
(c)
Laporan arus kas
(d)
Laporan perubahan ekuitas
(e)
Laporan perubahan dana investasi terikat
(f)
Laporan sumber dan penggunaan dan zakat
(g)
Laporan sumber dan penggunaan dan
kebajikan; dan
(h)
Catatan atas laporan keuangan
Bank
syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar actual, kecuali untuk
Laporan Arus Kas dan perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha.
Dengan kata lain, perhitungan pembagian hasil usaha di dasarkan pada pendapatan
yang telah direalisasikan menjadi kas (dasar kas).
Neraca
Unsur-unsur
neraca meliputi asset, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas.
Penyajian asset pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan
keuangan atas asset yang dibiayai oleh bank sendiri dan asset yang dibiayai
oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara
terpisah. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam
neraca mencakup , tetapi tidak terbatas pada pos-pos asset berikut :
Kas :
Penempatan pada
bank Indonesia
Giro pada bank
lain
Efek-efek
Piutang
Piutang murabahah
Piutang salam
Piutang istisha
Piutang
penapatan ijarah
Pembiyaan
mudharabah
Pembiayaan
musyarakan
Persediaan (asset
yang di beli untuk dijual kembali pada klien)
Aset yang di
peroleh untuk ijarah
Aset istisha
dalam penyelesaian (setelah di kurangi termin istisha)
Penyertaan
Aset tetap dan
akumulasi penyusutan dan
Aset lain.
Dengan
memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam neraca atau
pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbahas
pada pos-pos kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas berikut :
Kewajiban
Kewajiban segera
Simpanan
Giro wadiah
Tabungan wadiah
Simpanan bank
lain
Giro wadiah
Tabungan wadiah
Kewajiban lain
Hutang salam
Hutang ustishna
Kewajiban kepada
bank lain
Pembiayaan yang
diterima
Keuntungan yang
sudah di umumkan tetapi belum di bagoikan
Hutan pajak
Hutang lainnya
dan
Pinjaman
subordinasi
Investasi tidak
terikat
Investasi tidak
terikat dan bukan bank
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Investasi tidak
terikat dari bank
Tabungan mudharabah
Deposito mudharabah
Ekuitas
Modal disetor
Tambahan modal
disetor
Saldo laba
(rugi)
Aset,
kewajiban, dana syirkah temporer, penghasilan da beban disajikan secara
terpisah, kecuali saling hapus (offsetting) diperkenankan dalam Pernyataan atau
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. Pembiayaan mudharabah mutlakah yang
diterima bank syariah dalam neraca pada unsur investasi tidak terikat di antara
unsur kewajiban dan ekuitas.
Investasi tidak
terikat adalah dana yang di terima oleh bank dengan kriteria sebagai erikut :
a) Bank
mempunyai hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana, termasuk hak untuk
mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya.
b) Keuntungan
dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan
c) Bank
tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika
mengalami kerugian.
Penyajian pos-pos yang terkait dengan
transaksi istishna’ adalah sebagai berikut :
a) Termi
istishna yang sudah di tagih disajikan sebagai pos pengurang istishna dalam
penyelesaian
b) Selisih
lebih antara istishna dalam penyalesaian dan termin istishna yang sudah di
sajikan sebagai asset, sedangkan selisih kurang antara istishna dalam
penyelesaian dan termin istishna yang sudh di tagih sebagai kewajiban
c) Asset
istishna dalam penyelesaian yang telah selesai dibuat disajikan sebagai
persediaan sebesar harga jual istishna kepada pemberi akhir
d) Dalam
istishna parallel, piutang istishna dan hutang istishna tidak boleh saling
hapus.
Secara umum, laporan keuangan untuk Bank
Syariah dijelaskan sebagai berikut:
1. Laporan
keuangan yang menggambarkan fungsi Bank Islam sebagai investor, hak dan
kewajibannya dengan tidak memandang tujuan Bank Islam itu dari masalah
investasinya. Apakah ekonomi atau social. Mekanisme investasi yang digunakan
terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya,
laporan keuangan meliputi:
a.
Laporan Posisi Keuangan
b.
Laporan Laba Rugi
c.
Laporan Arus Kas
d.
Laporan Laba ditahan / Laporan perubahan
pada saham pemilik
2. Sebuah
laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang
dikelola oleh Bank Islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak
mudharabah/kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk sebagai
“Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas”.
3. Laporan
keuangan yang menggambarkan peran Bank Islam sebagai fiduciary dari dana yang
tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana
terpisah
a.
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
dan dana social
b.
Laporan sumber dan penggunaan dana
Qardh.
B.
ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan
Posisi Keuangan
a.
Aktiva
Aktiva adalah sesuatu yang mampu menimbulkan arus kas positif atau manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aktiva yang lain, yang haknya didapat oleh bank syariah sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu untuk bisa dicatat sebagai sebuah aktiva pada pernyataan posisi keuangan Bank Islam, aktiva itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
Aktiva adalah sesuatu yang mampu menimbulkan arus kas positif atau manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aktiva yang lain, yang haknya didapat oleh bank syariah sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu untuk bisa dicatat sebagai sebuah aktiva pada pernyataan posisi keuangan Bank Islam, aktiva itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1) Dapat
diukur secara keuangan dengan tingkat keandalan yang wajar
2) Tidak
boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak
lain
3) Bank
Islam harus mendapatkan hak untuk menahan, menggunakan/mengelola aktiva itu
b.
Kewajiban
Kewajiban adalah keharusan yang berjalan utnuk memindahlan aktiva, meneruskan penggunaannya/ menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu. Untuk bisa dicatat sebagai kewajiban pada pernyataan posisi keuangan Bank Syariah, kewajiban itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
Kewajiban adalah keharusan yang berjalan utnuk memindahlan aktiva, meneruskan penggunaannya/ menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu. Untuk bisa dicatat sebagai kewajiban pada pernyataan posisi keuangan Bank Syariah, kewajiban itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1) Bank
Syariah harus memiliki kewajiban kepada pihak lain dan kewajiban Bank Syariah
tidak boleh saling bergantung dengan kewajiban pihak lain kepada bank.
2) Kewajiban
Bank Syariah harus bisa dipenuhi malalui pemindahan satu atau lebih aktiva Bank
Syariah kepada pihak lain, meneruskan kepada pihak lain akan menggunakan aktiva
Bank Islam untuk suatu periode, atau menyediakan jasa pihak lain.
c.
Porsi Pemegang Rekening Investasi tak
terbatas
Rekening
investasi tak terbatas merujuk kepada dana-dana yang diterima Bank Syariah dari
individu-individu/lainnya dengan dasar bahwa Bank Syariah akan memiliki hak
untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana itu tanpa pembatasan. Bank
Syariah dengan demikian juga berhak mencampurkan dana yang diinvestasikan itu
dengan modalnya sendiri. Keuntungan atau kerugian suatu investasi usaha di bagi
secara proporsional setelah Bank Islam menerima bagian keuntungan/kerugiannya
sebagai mudharib
d.
Saham Pemilik
Saham
pemilik merujuk kepada jumlah yang tersisa pada tanggal pernyataan posisi
keuangan dari aktiva Bank Syariah sesudah dikurangi kewajiban, porsi pemegang
rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya, serta pendapatan
yang dilarang, jika ada. Itu sebabnya saham pemilik terkadang dirujuk sebagai
“the owner residual interest”.
2. Laporan
Laba Rugi
a.
Pendapatan
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aktiva/penurunan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan seperti manajemen rekening investasi terbatas.
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aktiva/penurunan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan seperti manajemen rekening investasi terbatas.
b.
Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aktiva/kenaikan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.
Biaya adalah penurunan kotor dalam aktiva/kenaikan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.
c.
Keuntungan
Kenaikan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang-pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya
Kenaikan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang-pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya
d.
Kerugian
Penurunan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya.
Penurunan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya.
e.
Keuntungan pada rekening investasi tidak
terbatas dan yang setaranya menunjukan kondisi/posisi rekening investasi mudharabah
mutlaqah.
f.
Keuntungan bersih
Adalah gambaran keberadaan keuntunagn/kerugian bersih yang diperoleh Bank Syariah selama periode akuntansi.
Adalah gambaran keberadaan keuntunagn/kerugian bersih yang diperoleh Bank Syariah selama periode akuntansi.
3. Laporan
perubahan dalam saham pemilik/laporan laba ditahan
a.
Laporan perubahan dalam saham pemilik
b.
Laporan laba ditahan
4. Laporan
arus kas
a.
Kas dan setara kas
b.
Aliran kas dari transaksi
c.
Aliran kas dari aktivitas investasi
d.
Aliran kas dari aktivitas pembiayaan
(pendanaan)
5. Laporan
perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya
a.
Investasi terbatas
b.
Simpanan dan penarikan oleh pemegang
rekenig investasi terbatas dan ekuivalensinya
c.
Keuntungan (kerugian) investasi sebelum
bagian keuangan manajer investasi sebagai seorang mudharib,atau kompensasi sebagai
wakil (agen) investasi
d.
Bagian manajer investasi dalam
keuntungan investasi terbatas sebagai seorang mudharib/kompensasi sebagai
manajer investasi.
DAFTAR
PUSTAKA
^
Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of
Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal
of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
^ a
b
Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and
Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary
Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam
dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81,
83, 85, 90, 93, 96].
^ a
b
c
Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik,
penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press.
ISBN
979-561-688-9.
^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf Islamic Banks and Financial Stability: An
Empirical Analysis, hlm. 5
^ Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The
Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic
Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge
(Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar