Selasa, 15 Mei 2012

LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH



A.    Pendahuluan
Perbankan syariah merupakan bagian dari entitas syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediary keuangan di harapkan dapat menampilkan dirinya secara baik di bandingkan dengan perbankan dengan sistem yang lain (perbankan yang basis bunga). Gambaran tentang baik buruknya suatu perbankan syariah dapat di kenali melalui kinerjanya yang tergambar dalam laporan keuangan. Tujuan laporan keuangan pada sector perbankan syariah adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi perbankan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka di dalam bab ini akan di uraikan beberapa aspek yang terkait dengan masalah penyajian laporan keuangan beserta ilustrasinya, keterbatasan laporan keuangan dan analisis laporan keuangan perbankan syariah.

B.    Penyajian Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Penyajian laporan akuntansi bank syariah telah di atur dengan PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan bank syariah. Kekurangan perhatian PSAK dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam  hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS untuk memeriksa dana non halal yang di terima oleh bank. Dana non halal berdasarkan PSAK No. 59 dan PAPSI digabung dengan dana kebajikan. Penggabungan dapat menimbulkan persoalan syariah tentang tercampurnya yang haq dan yang batil. Ketiadaan pemisahan akan menyebabkan kurangnya perhatian untuk mengupayakan pengeliminasian dana non halal di masa yang akan datang.
Laporan keuangan bank syariah setidaknya disajikan secara tahunan. Laporan keuangan bank syarih yang lengkap terdiri dari waktu dari komponen-komponen berikut :
(a)             Neraca
(b)            Laporan laba rugi
(c)             Laporan arus kas
(d)            Laporan perubahan ekuitas
(e)             Laporan perubahan dana investasi terikat
(f)             Laporan sumber dan penggunaan dan zakat
(g)            Laporan sumber dan penggunaan dan kebajikan; dan
(h)            Catatan atas laporan keuangan
Bank syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar actual, kecuali untuk Laporan Arus Kas dan perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha. Dengan kata lain, perhitungan pembagian hasil usaha di dasarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas (dasar kas).

Neraca
Unsur-unsur neraca meliputi asset, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. Penyajian asset pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas asset yang dibiayai oleh bank sendiri dan asset yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam neraca mencakup , tetapi tidak terbatas pada pos-pos asset berikut :
Kas :
Penempatan pada bank Indonesia
Giro pada bank lain
Efek-efek
Piutang
            Piutang murabahah
            Piutang salam
            Piutang istisha
Piutang penapatan ijarah
Pembiyaan mudharabah
Pembiayaan musyarakan
Persediaan (asset yang di beli untuk dijual kembali pada klien)
Aset yang di peroleh untuk ijarah
Aset istisha dalam penyelesaian (setelah di kurangi termin istisha)
Penyertaan
Aset tetap dan akumulasi penyusutan dan
Aset lain.

Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya, penyajian dalam neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbahas pada pos-pos kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas berikut :
Kewajiban
Kewajiban segera
Simpanan
            Giro wadiah
            Tabungan wadiah
Simpanan bank lain
            Giro wadiah
            Tabungan wadiah
Kewajiban lain
            Hutang salam
            Hutang ustishna
Kewajiban kepada bank lain
Pembiayaan yang diterima
Keuntungan yang sudah di umumkan tetapi belum di bagoikan
Hutan pajak
Hutang lainnya dan
Pinjaman subordinasi

Investasi tidak terikat
Investasi tidak terikat dan bukan bank
            Tabungan mudharabah
            Deposito mudharabah
Investasi tidak terikat dari bank
            Tabungan mudharabah
            Deposito mudharabah
Ekuitas
Modal disetor
Tambahan modal disetor
Saldo laba (rugi)
Aset, kewajiban, dana syirkah temporer, penghasilan da beban disajikan secara terpisah, kecuali saling hapus (offsetting) diperkenankan dalam Pernyataan atau Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan. Pembiayaan mudharabah mutlakah yang diterima bank syariah dalam neraca pada unsur investasi tidak terikat di antara unsur kewajiban dan ekuitas.
Investasi tidak terikat adalah dana yang di terima oleh bank dengan kriteria sebagai erikut :
a)     Bank mempunyai hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana, termasuk hak untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya.
b)     Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati dan
c)     Bank tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika mengalami kerugian.

Penyajian pos-pos yang terkait dengan transaksi istishna’ adalah sebagai berikut :
a)     Termi istishna yang sudah di tagih disajikan sebagai pos pengurang istishna dalam penyelesaian
b)     Selisih lebih antara istishna dalam penyalesaian dan termin istishna yang sudah di sajikan sebagai asset, sedangkan selisih kurang antara istishna dalam penyelesaian dan termin istishna yang sudh di tagih sebagai kewajiban
c)     Asset istishna dalam penyelesaian yang telah selesai dibuat disajikan sebagai persediaan sebesar harga jual istishna kepada pemberi akhir
d)     Dalam istishna parallel, piutang istishna dan hutang istishna tidak boleh saling hapus.

Secara umum, laporan keuangan untuk Bank Syariah dijelaskan sebagai berikut:
1.     Laporan keuangan yang menggambarkan fungsi Bank Islam sebagai investor, hak dan kewajibannya dengan tidak memandang tujuan Bank Islam itu dari masalah investasinya. Apakah ekonomi atau social. Mekanisme investasi yang digunakan terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya, laporan keuangan meliputi:
a.      Laporan Posisi Keuangan
b.     Laporan Laba Rugi
c.      Laporan Arus Kas
d.     Laporan Laba ditahan / Laporan perubahan pada saham pemilik
2.     Sebuah laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh Bank Islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah/kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk sebagai “Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas”.
3.     Laporan keuangan yang menggambarkan peran Bank Islam sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah
a.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana social
b.     Laporan sumber dan penggunaan dana Qardh.

B.    ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
1.     Laporan Posisi Keuangan
a.      Aktiva
Aktiva adalah sesuatu yang mampu menimbulkan arus kas positif atau manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aktiva yang lain, yang haknya didapat oleh bank syariah sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu untuk bisa dicatat sebagai sebuah aktiva pada pernyataan posisi keuangan Bank Islam, aktiva itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1)     Dapat diukur secara keuangan dengan tingkat keandalan yang wajar
2)     Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak lain
3)     Bank Islam harus mendapatkan hak untuk menahan, menggunakan/mengelola aktiva itu
b.     Kewajiban
Kewajiban adalah keharusan yang berjalan utnuk memindahlan aktiva, meneruskan penggunaannya/ menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu. Untuk bisa dicatat sebagai kewajiban pada pernyataan posisi keuangan Bank Syariah, kewajiban itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1)     Bank Syariah harus memiliki kewajiban kepada pihak lain dan kewajiban Bank Syariah tidak boleh saling bergantung dengan kewajiban pihak lain kepada bank.
2)     Kewajiban Bank Syariah harus bisa dipenuhi malalui pemindahan satu atau lebih aktiva Bank Syariah kepada pihak lain, meneruskan kepada pihak lain akan menggunakan aktiva Bank Islam untuk suatu periode, atau menyediakan jasa pihak lain.
c.      Porsi Pemegang Rekening Investasi tak terbatas
Rekening investasi tak terbatas merujuk kepada dana-dana yang diterima Bank Syariah dari individu-individu/lainnya dengan dasar bahwa Bank Syariah akan memiliki hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana itu tanpa pembatasan. Bank Syariah dengan demikian juga berhak mencampurkan dana yang diinvestasikan itu dengan modalnya sendiri. Keuntungan atau kerugian suatu investasi usaha di bagi secara proporsional setelah Bank Islam menerima bagian keuntungan/kerugiannya sebagai mudharib
d.     Saham Pemilik
Saham pemilik merujuk kepada jumlah yang tersisa pada tanggal pernyataan posisi keuangan dari aktiva Bank Syariah sesudah dikurangi kewajiban, porsi pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya, serta pendapatan yang dilarang, jika ada. Itu sebabnya saham pemilik terkadang dirujuk sebagai “the owner residual interest”.
2.     Laporan Laba Rugi
a.      Pendapatan
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aktiva/penurunan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan seperti manajemen rekening investasi terbatas.
b.     Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aktiva/kenaikan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.
c.      Keuntungan
Kenaikan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang-pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya
d.     Kerugian
Penurunan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya.
e.      Keuntungan pada rekening investasi tidak terbatas dan yang setaranya menunjukan kondisi/posisi rekening investasi mudharabah mutlaqah.
f.      Keuntungan bersih
Adalah gambaran keberadaan keuntunagn/kerugian bersih yang diperoleh Bank Syariah selama periode akuntansi.
3.     Laporan perubahan dalam saham pemilik/laporan laba ditahan
a.      Laporan perubahan dalam saham pemilik
b.     Laporan laba ditahan
4.     Laporan arus kas
a.      Kas dan setara kas
b.     Aliran kas dari transaksi
c.      Aliran kas dari aktivitas investasi
d.     Aliran kas dari aktivitas pembiayaan (pendanaan)
5.     Laporan perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya
a.      Investasi terbatas
b.     Simpanan dan penarikan oleh pemegang rekenig investasi terbatas dan ekuivalensinya
c.      Keuntungan (kerugian) investasi sebelum bagian keuangan manajer investasi sebagai seorang mudharib,atau kompensasi sebagai wakil (agen) investasi
d.     Bagian manajer investasi dalam keuntungan investasi terbatas sebagai seorang mudharib/kompensasi sebagai manajer investasi.









DAFTAR PUSTAKA

  ^ Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia. dalam Journal of Financial Services Marketing, 12(1), 65-74.
  ^ a b Saeed, Abdullah. (1996). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
  ^ Subhi Y. Labib (1969), Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History, 29 (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].
  ^ a b c Syafi'i Antonio, Muhammad (2001). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.
  ^ http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis, hlm. 5
  ^ Khursid Ahmad, Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21st Century, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
  ^ "Sharia calling ", The Economist, 12 November 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar