Jumat, 25 Mei 2012

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH


 
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimanapemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

B.    Karakteristik
1.     Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2.     Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.
Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:
1.     Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2.     Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan
3.     Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan
keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad.
Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

C.    Prinsip Pembagian Hasil Usaha
1.     Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.

D.    Pengakuan Dan Pengukuran
Akuntansi Untuk Pemilik Dana
1.     Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
2.     Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a.      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
b.     investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
i.       jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
ii.     jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian;
3.     Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
4.     Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.
5.     Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak
6.     Dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.
7.     Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset nonkas dan aset nonkas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil.
8.     Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh:
a.      Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi
b.     Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad
c.      hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
9.     Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang Penghasilan Usaha. Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
a.      Investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi
b.     Pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah. Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Akuntansi Untuk Pengelola Dana
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
Pengelola dana mengakui pendapatan atas pengaluran dana syirkah temporer secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

E.    Mudharabah Musytarakah
Jika pengelola dana juga menyertakan dana dalam mudharabah musytarakah, maka penyaluran dana milik pengelola dana tersebut diakui sebagai investasi mudharabah.
Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga dananya
dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Pemilik dana musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.
Pembagian hasil investasi mudharabah musytarakah dapat dilakukan sebagai berikut:
a.      hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing
b.     hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik.

F.     Penyajian
1.     Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
2.     Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a.      dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
b.     bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban

G.   Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a.      isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
b.      rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
c.      penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan
d.     pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101:

H.    Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a.      Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
b.     Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
c.      Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah
d.     Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

I.      Ketentuan Transisi
Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi mudharabah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.

J.     Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
K.    Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.



L.    Transaksi Mudharabah
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Ibu Yolanda, seorang pedagang buku di Pasar Buku Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Yolanda sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Yolanda sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir 31 Pebruari 2009 dengan nisbah bagi hasil : Yolanda : BJS = 75%: 25%. Buat jurnal setelah penyerahan dana
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Investasi Mudharabah                         10.000.000
            Kas                                                                              10.000.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Kas – Mudharabah                                          10.000.000
            Dana Syirkah temporer                                                10.000.000

Pada Tanggal 31 Januarii 2009, hasil usaha perdagangan buku Ibu yolanda adalah:
Pendapatan                  : Rp 1.000.000
Biaya-biaya                 : Rp    800.000
Jurnal sebelum bagi laba sesuai nisbah
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang didapat dari penjualan dicatat seperti biasa, menggunakan prinsif cash basis (karena untuk perhitungan bagi hasil)
Kas                        xxx
            Pendapatan                  xxx
Diakhir bulan atau akhir periode ketika akan dilakukan perhitungan bagi hasil, maka akun pendapatan harus ditutup dengan melakukan jurnal:                                       
Pendapatan                                                                  1.000.000
            Biaya                                                                                       800.000
            Pendapatan yang belum dibagikan                               200.000
Perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Yolanda = 75% x (1.000.000-800.000) = 150.000
BJS        = 25% x (1.000.000-800.000) =   50.000

Jurnal untuk mencatat Pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari Yolanda kepada pemilik dana (BJS)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas                                                      50.000                        
            Pendapatan Bagi hasil             50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Piutang Mudharabah                50.000
            Pendapatan bagi hasil              50.000

Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS
Kas                                                      50.000
            Piutang Mudharabah                50.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Cost bagi hasil                        50.000
            Kas-Mudharabah                                 50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Cost bagi hasil                                    50.000
            Utang Bagi Hasil mudharabah             50.000
Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS, dengan kata lain, dibayarkan oleh Yolanda
Utang bagi hasil mudharabah               50.000
            Kas Mudharabah                                             50.000
Jurnal untuk mencatat hasil perhitungan bagi hasil hak Pengelola dana (Ibu Yolanda)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Biaya bagi hasil                                  150.000
            Kas Mudharabah                                             150.000
Jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi:
Kas                                                      150.000
            Pendapatan Bagi hasil                         150.000

  1. Seperti pada No. 2 diatas. Buatlah ayar jurnal penutup untuk bagi hasi tersebut pada 31 Januari 2009.
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang belum dibagikan       200.000
            Cost Bagi Hasil                                                           200.000
  1. Sajikan laporan keuangan neraca dari data diatas kecuali untuk rekening kas abaikan dulu. Dengan situasi bagi hasil langsung dibagikan diakhir bulan itu juga.
  1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                           0
Investasi Mudharabah             10.000.000
Penyisihan Kerugian                (                0)               10.000.000

  1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                   0

Dana SyirkahTemporer                       10.000.000
Penyisihan Kerugian                                 0                 10.000.000

  1. Selama bulan Pebruari 2009, hasil pengelolaan dana adalah
Pendapatan                  Rp    800.000
Biaya-biaya                 Rp 1.000.000
Buatlah Jurnal untuk mencatat kerugian tersebut
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kerugian Mudharabah                                     200.000
            Penyisihan Kerugian Mudharabah                               200.000

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan                                                      800.000
Penyisihan Kerugian mudharabah        200.000
            Biaya-biaya                                                                 1.000.000

  1. Buatlah laporan keuangan neraca untuk bulan Pebruari 2009
    1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                           0
Investasi Mudharabah             10.000.000
Penyisihan Kerugian                (    200.000)                9.800.000

    1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                   0

Dana SyirkahTemporer                       10.000.000
Penyisihan Kerugian                    (200.000)                9.800.000


  1. Buatlah Jurnal Untuk menutup pengembalian Investasi mudharabah pada akhir akad.

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas                                                                  9.800.000
Penyisihan kerugian mudharabah                        200.000
            Investasi mudharabah                                      10.000.000                             

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Dana Syirkah Temporer                      10.000.000
            Kas                                                                  9.800.000
            Penyisihan kerugian                                200.000



DAFTAR PUSTAKA

Contoh-soal-pencatatan-akuntansi-dengan-penyeraha-kas
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Psak-105.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar