AKUNTANSI
TRANSAKSI MUDHARABAH
A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara
mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh
pemilik dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimanapemilik dana memberikan kebebasan
kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan
kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau
dananya dalam kerjasama
investasi.
B. Karakteristik
1. Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
2. Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas
bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai
dana syirkah temporer.
Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara
lain:
1. Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
2. Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau
tanpa jaminan
3. Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun
agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat
meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang
telah disepakati bersama dalam akad.
Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan
keuntungan,
maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan
berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama
periode akad.
Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi
tanggungan pemilik dana.
C. Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
1. Pembagian
hasil usaha mudharabah dapat
dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip
bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan
usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah
laba neto (net profit) yaitu
laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.
D. Pengakuan
Dan Pengukuran
Akuntansi Untuk Pemilik Dana
1. Dana mudharabah yang
disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan
aset nonkas kepada pengelola dana.
2. Pengukuran investasi mudharabah adalah
sebagai berikut:
a.
investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang
dibayarkan
b.
investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar
nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
i.
jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka
selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka
waktu akad mudharabah.
ii.
jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka
selisihnya diakui sebagai kerugian;
3.
Jika nilai investasi mudharabah
turun sebelum usaha dimulai disebabkan
rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak
pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan
mengurangi saldo investasi mudharabah.
4.
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya
usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian
tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.
5.
Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak
6.
Dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.
7.
Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset nonkas dan aset nonkas
tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan
secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah,
maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungan
pada saat pembagian bagi hasil.
8.
Kelalaian atas kesalahan pengelola dana,
antara lain, ditunjukkan oleh:
a.
Persyaratan yang ditentukan di dalam
akad tidak dipenuhi
b.
Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan
(force majeur) yang lazim
dan/atau yang telah ditentukan dalam akad
c.
hasil keputusan dari institusi yang
berwenang.
9.
Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo
dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang Penghasilan
Usaha. Jika investasi mudharabah
melebihi satu periode pelaporan,
penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah
yang disepakati.
Kerugian
yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah
berakhir, selisih antara:
a.
Investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian
investasi
b.
Pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan
bagi hasil atas
realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan
mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
Kerugian
akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana
dan tidak mengurangi investasi mudharabah. Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh
pengelola dana diakui sebagai piutang.
Akuntansi
Untuk Pengelola Dana
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad
mudharabah diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar
jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi, dana syirkah temporer
diukur sebesar nilai tercatatnya.
Pengelola dana mengakui
pendapatan atas pengaluran dana syirkah
temporer secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana. Bagi hasil
mudharabah dapat dilakukan
dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer
yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui
sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
E.
Mudharabah
Musytarakah
Jika pengelola dana juga menyertakan dana dalam
mudharabah musytarakah, maka penyaluran dana milik pengelola dana tersebut diakui sebagai
investasi mudharabah.
Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan
antara akad mudharabah dan akad
musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola
dana (berdasarkan akad mudharabah)
menyertakan juga dananya
dalam
investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah).
Pemilik dana musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil
usaha sesuai porsi dana yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola
dana dan pemilik dana dalam mudharabah
adalah sebesar hasil usaha musyarakah
setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.
Pembagian
hasil investasi mudharabah
musytarakah dapat dilakukan sebagai berikut:
a.
hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib)
dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai
musytarik) dengan pemilik dana
sesuai dengan porsi modal masing-masing
b.
hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik)
dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian
hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik)
tersebut dibagi antara pengelola dana
(sebagai mudharib) dengan
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Jika
terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal
para musytarik.
F. Penyajian
1.
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan
keuangan sebesar nilai tercatat.
2.
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan
keuangan:
a.
dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar
nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
b.
bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum
diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum
dibagikan di kewajiban
G.
Pengungkapan
Pemilik
dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak
terbatas, pada:
a.
isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana,
pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
b.
rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan
jenisnya;
c.
penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode
berjalan
d.
pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101:
H. Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi
mudharabah,
tetapi tidak terbatas, pada:
a.
Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana,
pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
b.
Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
c.
Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah
d.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
I. Ketentuan
Transisi
Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi mudharabah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk
meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan
Pernyataan ini secara retrospektif.
J.
Tanggal Efektif
Pernyataan
ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
K.
Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang
berhubungan dengan pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
L. Transaksi Mudharabah
Bank
Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Ibu Yolanda, seorang
pedagang buku di Pasar Buku Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS
sebagai pemilik dana dan Yolanda sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal
kepada Yolanda sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari
2009 dan berakhir 31 Pebruari 2009 dengan nisbah bagi hasil : Yolanda : BJS =
75%: 25%. Buat jurnal setelah penyerahan dana
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Investasi Mudharabah 10.000.000
Kas 10.000.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Kas – Mudharabah 10.000.000
Dana Syirkah temporer 10.000.000
Pada Tanggal 31 Januarii 2009, hasil usaha perdagangan
buku Ibu yolanda adalah:
Pendapatan :
Rp 1.000.000
Biaya-biaya :
Rp 800.000
Jurnal sebelum bagi laba sesuai
nisbah
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang didapat dari penjualan dicatat seperti biasa,
menggunakan prinsif cash basis (karena untuk perhitungan bagi hasil)
Kas xxx
Pendapatan xxx
Diakhir bulan atau
akhir periode ketika akan dilakukan perhitungan bagi hasil, maka akun
pendapatan harus ditutup dengan melakukan jurnal:
Pendapatan 1.000.000
Biaya 800.000
Pendapatan yang belum
dibagikan 200.000
Perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Yolanda = 75% x (1.000.000-800.000) = 150.000
BJS = 25% x
(1.000.000-800.000) = 50.000
Jurnal untuk mencatat
Pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari Yolanda kepada pemilik dana (BJS)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas 50.000
Pendapatan Bagi hasil 50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi
diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Piutang Mudharabah 50.000
Pendapatan bagi hasil 50.000
Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS
Kas 50.000
Piutang Mudharabah 50.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Cost bagi hasil 50.000
Kas-Mudharabah 50.000
Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi
diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:
Cost bagi hasil 50.000
Utang Bagi Hasil
mudharabah 50.000
Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS, dengan
kata lain, dibayarkan oleh Yolanda
Utang bagi hasil mudharabah 50.000
Kas Mudharabah 50.000
Jurnal untuk mencatat hasil
perhitungan bagi hasil hak Pengelola dana (Ibu Yolanda)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Biaya bagi hasil 150.000
Kas Mudharabah 150.000
Jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi:
Kas 150.000
Pendapatan Bagi hasil 150.000
- Seperti pada No. 2 diatas. Buatlah ayar jurnal penutup untuk bagi hasi tersebut pada 31 Januari 2009.
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang belum dibagikan 200.000
Cost Bagi Hasil 200.000
- Sajikan laporan keuangan neraca dari data diatas kecuali untuk rekening kas abaikan dulu. Dengan situasi bagi hasil langsung dibagikan diakhir bulan itu juga.
- Neraca untuk pemilik dana
Aset
Piutang Bagi Hasil
Mudharabah 0
Investasi Mudharabah 10.000.000
Penyisihan Kerugian ( 0) 10.000.000
- Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah 0
Dana SyirkahTemporer 10.000.000
Penyisihan Kerugian 0 10.000.000
- Selama bulan Pebruari 2009, hasil pengelolaan dana adalah
Pendapatan Rp 800.000
Biaya-biaya Rp
1.000.000
Buatlah Jurnal untuk mencatat kerugian tersebut
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kerugian Mudharabah 200.000
Penyisihan Kerugian
Mudharabah 200.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan 800.000
Penyisihan Kerugian mudharabah 200.000
Biaya-biaya 1.000.000
- Buatlah laporan keuangan neraca untuk bulan Pebruari 2009
- Neraca untuk pemilik dana
Aset
Piutang Bagi Hasil
Mudharabah 0
Investasi Mudharabah 10.000.000
Penyisihan Kerugian ( 200.000) 9.800.000
- Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah 0
Dana SyirkahTemporer 10.000.000
Penyisihan Kerugian (200.000) 9.800.000
- Buatlah Jurnal Untuk menutup pengembalian Investasi mudharabah pada akhir akad.
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas 9.800.000
Penyisihan kerugian mudharabah 200.000
Investasi mudharabah 10.000.000
b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Dana Syirkah Temporer 10.000.000
Kas 9.800.000
Penyisihan kerugian 200.000
DAFTAR PUSTAKA
Contoh-soal-pencatatan-akuntansi-dengan-penyeraha-kas
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Psak-105.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar