AKUNTANSI
TRANSAKSI SALAM DAN ISTISHNA
A.
AKUNTANSI
SALAM
1. Pengertian Salam
Pembelian barang
yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka atau Salam dalam akuntansi syariah adalah
akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan
oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Salam adalah
akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan
pelunasannya dilakukan secara segera oleh pembelian sebelum barang pesanan
tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Bank dapat
bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank
bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam peralel.
Salam parallel
dapat dilakukan dengan syarat:
1. Akad
kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan
pembeli akhir, dan
2. Akad
kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Bank sebagai pembeli
Piutang
salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dilihat kepada
penjual. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non kas. Modal usaha
salam dapat berbentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan
modal usaha salam dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar (nilai
yang disepakati antara bank dan nasabah).
Penerimaan
barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
1. Jika
barang pesanan sesuai dengan akad dilihat sesuai nilai yang disepakati
2. Jika
barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
a.
Barang pesanan yang diterima diukur
sesuai dengan akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilaii pasar tidak
tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi
dari nilai barang pesanan yang tercantum didalam akad
b.
Barang pesanan yang diterima diukur
sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat
diterima dan selisihnya diakui sebagai kelebihan, jika nilai pasar dari barang
pesanan lebih rendah dari barang pesanan yang tercantum dalam akad
3.
Jika bank tidak menerima sebagian atau
seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
a. Jika
tanggal pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian
yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
b. Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah
menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidak
dapat dipenuhi.
c. Jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai
tercatat piutang salam dan hasil penjualan tersebut diakui sebagai piutang
kepada nasabah yang telah jatuh tempo.
d. Bank
dapat menggunakan denda kepada nasabah.
Bank sebagai penjual
Utang
salam diakui pada saat bank menerima modal usaha salam yang diterima. Modal
usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aktiva non kas. Modal usaha
salam dalam bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar.
2. Rukun Salam
a. Muslam
(pembeli)
b. Muslam
alaih atau penjual
c. Modal
atau uang
d. Muslam
fihi (barang)
e. Sighat
(ucapan)
3.
Contoh soal:
Pada tanggal 1 april 2008, seorang petani datang pada bank
syariah untuk mendapatkan pembiayaan salam.dia memiliki sawah 2 ha yang bisa ditanami.Dia mengajukan dana
sebesar Rp. 10.000.000. yg digunakan untuk memebeli bibit padi dan
pemeliharaan. Perkiraan untuk 2 ha sawah, bisa menghasilkan 6 ton beras
sudah digiling, bila dijual per-kg nya Rp. 4000. dia akan menyerahkan beras 3
bulan lagi.
Jawab:
Bank akan mendapatkan beras Rp. 10.000.000/4.000=Rp. 2500kg.
beras tersebut dapat dijual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp/4.400/kg.
jadi total pendapatan Rp. 4.400 x 2.500kg=Rp.11.000.000. Jadi keuntunganya: Rp.
11.000.000-Rp. 10.000.000= Rp. 1.000.000.
Dijurnal:
Saat bank membayarkan dana:
Piutang salam Rp.
10.000.000
Kas Nasabah Rp.10.000.000
Pada saat bank menerima beras 2500kg
Barang dagangan salam Rp.10.000.000
Piutang salam Rp. 10.000.000
Pada saat penjualan pada puhak ke 3
Kas Rp.
11.000.000
Barang dagangan salam Rp.
10.000.000
Keuntungan salam Rp. 1.000.000
B.
AKUNTANSI
ISTISHNA
1.
Definisi
Istishna
Bai’ istishna atau biasa disebut dengan istishna merupakan
kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual).
Dalam dunia perbankan syariah, transaksi istishna memiliki
kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada
saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu. Berbeda dengan
transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada transaksi istishna,
barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufactur. Adapun dalam
hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan dimuka, melalui cicilan,
atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
2.
Hukum
Istishna
Menurut mazhab hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal
itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim tanpa ada ulama yang mengingkarinya.
3.
Antara
Teori dan Realita
Penggunaan akad istishna oleh perbankan syariah relative
masih minim.
4.
Pengakuan & Pengukuran
Menurut PSAK 104, pada pihak penjual, biaya Istishna terdiri
dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya pra akad diakui sebagai
biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna untuk akad yang
ditandatangani, tetapi jika akad tidak jadi ditandatangani maka biaya tersebut
dibebankan pada periode berjalan. Biaya istishna yang terjadi selama periode
laporan keuangan, diakui sabagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat
terjadinya.
Biaya stishna paralel terdiri dari biaya perolehan barang
pesanan, biaya tidak langsung dan (jika ada) semua biaya akibat sub-kontraktor
tidak dapat memenuhi kewajibannya. Biaya istishna paralel diakui sabagai aktiva
istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor
sebesar jumlah tagihan. Tagihan setiap termin kepada pembeli akhir diakui
sebagai piutang istishna dan sebagai termin istishna (istishna billing)
pada pos lawannya.
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo
dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang
pendapatan istishna. Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
1. Metode
persentase penyelesaian
Sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring
dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna, nilai akad sebanding
dengan pekerjaan yang telah diselesaikan diakui sebagai pendapatan istishna
pada periode yang bersangkutan.
2.
Metode
akad selesai
Sistem pengakuan
pendapatan yang dilakukan ketika proses pekerjaan telah diselesaikan.
Pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan, biasanya
menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya dibandingkan dengan total biaya,
kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.
5.
Akuntansi
Istishna
Contoh kasus: untuk membangun sebuah
bagunan
Transaksi istishna pertama: antara
nasabah dengan bank
Harga bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar @ 30.000.000
Transaksi istishna kedua: antara
bank dengan pemasok (kontraktor)
Harga bangunan: Rp. 130.000.000
Termin pembayaran: 3 termin sebesar: 20%= 26.000.000 dan
30%= 39.000.000 dan 50%= 65.000.000
6.
Neraca Awal Perbankan Syariah
Aktiva
|
Passiva
|
||
Aset
Kas
Penempatan
pada BI
Giro
pada bank lain
Piutang
murabahah, salam & istishna
Pembiayaan
mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset
tetap dan akm penyusutan
|
175
jt
-
-
-
25
jt
-
-
|
Utang
Tabungan
wadiah
Giro
wadiah
Hutang
salam
Hutang
istisna
Investasi
tidak terikat
Tabungan
mudharabah
Deposito
mudharabah
Tab.
& deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal
disetor
Laba
ditahan
|
75
jt
-
-
-
25
jt
-
-
-
100
jt
-
|
Jumlah
200 jt
|
Jumlah
200
jt
|
||
1. Untuk keperluan survey bank telah
mengeluarkan sejumlah dana, hal yang demikian di kemudian hari akan diakui
sebagai biaya overhead ssebagai penambah jumlah harga perolehan barang istishna
Beban praakad
yang
Rp. 2 jt
Kas
Rp.2 jt
2. Saat penandatangan akad sebagai bentuk
jadinya akad diteruskan
Biaya
istishna
Rp. 2 jt
Beban praakad yang
ditangguhka
Rp. 2 jt
3. Saat menerima barang dari pemasok,
karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam
penyelesaian Rp. 26 juta
Utang
Rp. 26 juta
4. Pembayaran barang kepada pemasok
Utang
istishna
Rp. 26 juta
Kas
Rp. 26 juta
5. Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 4
juta
Harga pokok
istishna
Rp. 26 juta
Pendapatan margin
istishna Rp.
30 juta
6. Saat menerima barang dari pemasok,
karena pemasok telah menyelesaikan 30% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian
Rp. 39 juta
Utang
istishna
Rp. 39 juta
7. Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna
Rp. 39 juta
Kas
Rp. 39 juta
8. Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian
Rp. 6 juta
Harga pokok
istishna
Rp. 39 juta
Pendapatan margin
istishna
Rp. 45 juta
9. Saat menerima barang dari pemasok,
karena pemasok telah menyelesaikan 50% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam
penyelesaian Rp. 65 juta
Utang istishna
Rp. 65 juta
10. Pembayaran barang kepada pemasok
Utang
istishna
Rp. 65 juta
Kas
Rp. 65 juta
11. Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 10 juta
Harga pokok
istishna
Rp. 65 juta
Pendapatan margin
istishna
Rp. 75 juta
12. Penagihan piutang istishna dan
menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama 5 kali
termin, maka sebenarnya jurnal ini dibut sebanyak 5 kali sesuai tanggal
terminnya, namun disini dilakukan penyingkatan menjadi Satu
Piutang
istishna
Rp. 30 juta
Termin
istishna
Rp. 30 juta
13. Menerima pembayaran termin istishna
dari pembeli (5 kali jurnal sesuai termin)
Kas
Rp. 30 juta
Piutang
istishna
Rp. 30 juta
Termin
istishna
Rp. 30 juta
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 30 juta
7.
Buku
Besar
Kas
No
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
2
juta
|
|
3
|
26
juta
|
|
4
|
39
juta
|
|
5
|
65
juta
|
|
6
|
30
juta x 5
|
|
Jumlah
|
150.000.000
|
132.000.000
|
Kelebihan
di debet
|
18.000.000
|
Beban pra akad yg ditangguhkan
No
|
debet
|
kredit
|
1
|
2
juta
|
|
2
|
2
juta
|
|
Balance
|
Biaya istishna
No
|
Debet
|
Kredit
|
2
|
2
juta
|
|
Kelebihan
di debet
|
2
juta
|
Asset istishna dalam penyelesaian
No
|
Debet
|
kredit
|
3
|
26
juta
|
|
3
|
4
juta
|
|
4
|
39
juta
|
|
4
|
6
juta
|
|
5
|
65
juta
|
|
5
|
10
juta
|
|
6
|
30
juta x 5
|
|
Balance
|
Utang Istishna
No
|
Debet
|
Kredit
|
3
|
26
juta
|
|
3
|
26
juta
|
|
4
|
39
juta
|
|
4
|
39
juta
|
|
5
|
65
juta
|
|
5
|
65
juta
|
|
Balance
|
Harga pokok istishna
No
|
Debet
|
Kredit
|
3
|
26
juta
|
|
4
|
39
juta
|
|
5
|
65
juta
|
|
Kelebihan
di debet
|
130.000.000
|
Pendapatan margin istishna
No
|
Debet
|
Kredit
|
3
|
30
juta
|
|
4
|
45
juta
|
|
5
|
75
juta
|
|
Kelebihan
pada kredit
|
150.000.000
|
Piutang istishna
No
|
Debet
|
Kredit
|
6
|
30
juta x 5
|
|
6
|
30
juta x 5
|
|
Balance
|
Termin istishna
No
|
Debet
|
kredit
|
6
|
30
juta x 5
|
|
6
|
30
juta x 5
|
|
Balance
|
8.
NERACA
SALDO
Nama
rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kas
|
18.000.000
|
|
Biaya
istishna
|
2.000.000
|
|
HPP
istishna
|
130.000.000
|
|
Pendapatan
margin istishna
|
150.000.000
|
|
Saldo
|
150.000.000
|
150.000.000
|
balance
|
9.
LAPORAN
RUGI/LABA
Pendapatan
margin istishna
|
150.000.000
|
HPP
istishna
|
(130.000.000)
|
Laba
kotor
|
20.000.000
|
Biaya
istishna
|
(2.000.000)
|
Laba
bersih
|
18.000.000
|
10. NERACA AKHIR PERBANKAN SYARIAH
Aktiva
|
Passiva
|
||
Aset
Kas
Penempatan
pada BI
Giro
pada bank lain
Piutang
murabahah, salam & istishna
Pembiayaan
mudharabah-musyarakah
Persediaan
Asset
tetap dan akm penyusutan
|
193
jt
-
-
-
25
jt
-
-
|
Utang
Tabungan
wadiah
Giro
wadiah
Hutang
salam
Hutang
istisna
Investasi
tidak terikat
Tabungan
mudharabah
Deposito
mudharabah
Tab.
& deposit dari bank lain
Musyarakah
Modal
Modal
disetor
Laba
ditahan
|
75
jt
-
-
-
25
jt
-
-
-
100
jt
18
jt
|
Jumlah
218
jt
|
Jumlah
218 jt
|
||
11. Istishna
Dengan Pembayaran Tangguh
Apabila pembeli (nasabah) meminta
agar pembayarannya dilakukan secara tangguh (nyicil) selama 3 tahun, maka bank
mengenakan kesepakatan dengan pembayaran selama 3 tahun tersebut sebesar
190.000.000, dan bukan lagi 150.000.000 sebagaimana kasus sebelumnya. Maka
jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.
Saat
pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 130 juta
Kas
Rp. 130 juta
2.
Jurnal
saat pengakuan pendapatan
Asset istisna dalam
penyelesaian Rp. 20 juta
Harga pokok
istishna
Rp. 130 juta
Pendapatan
istishna
Rp. 150 juta
3.
Jurnal
saat penagihan dan penyerahan asset istishna kepada pembeli
Piutang
istishna
Rp. 150 juta
Termin
Istishna
Rp. 150 juta
Piutang
istishna
Rp. 40 juta
Pendapatan istishna yang
ditangguhkan Rp. 40 juta
Termin
istishna
Rp. 150 juta
Asset istishna dalam
penyelesaian
Rp. 150 juta
4.
Pembayaran
bulanan
190.00.0
3
tahun = 5.277.778 /bulan
190.01.0
Pendapatan
/bulan = 40.000.000 : 3 tahun = 1.111.111
5.
Jurnal
saat pembayaran oleh pembeli
Kas
Rp. 5.277.778
Piutang
istishna
Rp. 5.277.778
Pendapatan istishna yang
ditangguhkan Rp. 1.111.111
Pendapatan
istisna
Rp. 1.111.111
6.
Pemberian
potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp. 63.333.333,
yaitu dengan potongan sebesar 10.000.000
cara
I :
kas Rp.
53.333.333
potongan
istishna
Rp. 10 juta
piutang
istishna
Rp. 63.333.333
cara II:
kas
Rp. 63.333.333
piutang
Istishna
Rp. 63.333.333
pendapatan istishna
tangguh Rp. 13 juta
kas
Rp. 10 juta
pendapatan
istishna
Rp. 3.333.333
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar