Minggu, 12 April 2015

MANAJEMEN STRATEGI BISNIS SYARIAH

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya tidak terlepas dari strategi. Strategi bisnis ini dilaksanakan guna mencapai tujuan dari entitas bisnis itu sendiri. Namun terkadang strategi-strategi yang dijalankan oleh entitas hanya berfokus pada pencapaian tujuan utama entitas itu sendiri yaitu mencapai laba yang setinggi-tingginya dengan mengeluarkan sumber daya baik itu biaya, tenaga kerja yang se rendah-rendahnya.
Strategi bisnis yang hanya berfokus pada pencapaian laba pada dasarnya tidak salah. Namun dalam menjalankan sebuah bisnis tentunya harus memperhatikan aspek-aspek yang lainnya. Dalam artisan bahwa sebuah strategi yang dijalankan oleh perusahaan haruslah berfokus pada pencapaian tujuan yang hakiki, tujuan yang tidak hanya bersifat kesenangan duniawi, namun harus diiringi dengan pencapaian tujuan akhirat. Agar kelak entitas bisnis yang kita jalankan mendapatkan rida, berkah, dan rahmat dari Allah.
Strategi-strategi dalam bisnis yang biasanya kita kenal, ada strategi ofensif, strategi defensif, biaya murah, strategi kompetitif generik, dan strategi lainnya pada dasarnya hanya berfokus pada bagaimana penguatan kompetitif di perusahaan. dan lagi-lagi tidak ada yang salah dengan strategi-strategi tersebut.
Di sini saya mencoba menawarkan salah satu bentuk strategi bisnis syariah. Strategi ini saya namakan “Zhafirah”. Zhafirah memiliki arti beruntung. Saya memiliki harapan bahwa kelak saya memiliki usaha, saya ingin dalam bisnis yang saya jalankan baik saya sebagai pemilik bisnis maupun pembeli selaku pelanggan saya sama-sama akan diuntungkan. Selain itu juga saya berharap bahwa dari bisnis yang saya jalankan ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat yang lainnya.
Strategi yang coba saya tawarkan di sini juga merupakan singkatan dari Zakat, Amanah, Fii Sabilillah, Ridho, Adil, dan Hibah. Adapun makna dari asing-masing kata tersebut adalah:
1)     Zakat di sini maksudnya adalah bisnis yang saya jalankan nanti sebagian uangnya akan saya keluarkan dalam bentuk zakat. Karena kita tak tahu uang yang kita peroleh dari pelanggan itu adalah uang halal, ataukah uang non halal. Untuk itu, fungsi zakat ini adalah untuk membersihkan harta saya, sekaligus untuk membantu pihak-pihak lain yang berhak menerima zakat.
2)     Amanah di sini maksudnya adalah bisnis yang saya jalani ini adalah amanah Allah yang diberikan kepada saya dan harus saya pertanggungjawabkan kepada Allah.
3)     Fii Sabilillah dalam konteks ini maksudnya adalah usaha yang saya jalankan ini semata-mata adalah sebuah bentuk dan cara berdakwah saya melalui fashion-fashion Muslim dan Muslimah.
4)     Ridha di sini maksudnya adalah aktivitas bisnis yang saya jalankan semata-mata hanya untuk mendapatkan Ridha Allah
5)     Adil dalam konteks ini adalah bahwa sebagai entitas bisnis, maka saya harus menjalankan bisnis saya dengan seadil-adilnya, tidak ada unsur kedzoliman antara saya dan pelanggan

6)     Hibah di sini juga bisa diartikan bahwa aktivitas bisnis yang saya jalani tidak serta merta harus saya ambil keuntungannya, namun ada hak-hak orang lain yang harus saya salurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar