Dalam
menjalankan sebuah bisnis, tentunya tidak terlepas dari strategi. Strategi
bisnis ini dilaksanakan guna mencapai tujuan dari entitas bisnis itu sendiri.
Namun terkadang strategi-strategi yang dijalankan oleh entitas hanya berfokus
pada pencapaian tujuan utama entitas itu sendiri yaitu mencapai laba yang
setinggi-tingginya dengan mengeluarkan sumber daya baik itu biaya, tenaga kerja
yang se rendah-rendahnya.
Strategi bisnis
yang hanya berfokus pada pencapaian laba pada dasarnya tidak salah. Namun dalam
menjalankan sebuah bisnis tentunya harus memperhatikan aspek-aspek yang
lainnya. Dalam artisan bahwa sebuah strategi yang dijalankan oleh perusahaan
haruslah berfokus pada pencapaian tujuan yang hakiki, tujuan yang tidak hanya
bersifat kesenangan duniawi, namun harus diiringi dengan pencapaian tujuan
akhirat. Agar kelak entitas bisnis yang kita jalankan mendapatkan rida, berkah,
dan rahmat dari Allah.
Strategi-strategi
dalam bisnis yang biasanya kita kenal, ada strategi ofensif, strategi defensif,
biaya murah, strategi kompetitif generik, dan strategi lainnya pada dasarnya
hanya berfokus pada bagaimana penguatan kompetitif di perusahaan. dan lagi-lagi
tidak ada yang salah dengan strategi-strategi tersebut.
Di sini saya mencoba
menawarkan salah satu bentuk strategi bisnis syariah. Strategi ini saya namakan
“Zhafirah”. Zhafirah memiliki arti
beruntung. Saya memiliki harapan bahwa kelak saya memiliki usaha, saya ingin
dalam bisnis yang saya jalankan baik saya sebagai pemilik bisnis maupun pembeli
selaku pelanggan saya sama-sama akan diuntungkan. Selain itu juga saya berharap
bahwa dari bisnis yang saya jalankan ini bisa membawa dampak positif bagi
masyarakat yang lainnya.
Strategi yang
coba saya tawarkan di sini juga merupakan singkatan dari Zakat, Amanah, Fii
Sabilillah, Ridho, Adil, dan Hibah. Adapun makna dari asing-masing kata
tersebut adalah:
1) Zakat di sini maksudnya adalah bisnis yang saya jalankan nanti sebagian
uangnya akan saya keluarkan dalam bentuk zakat. Karena kita tak tahu uang yang
kita peroleh dari pelanggan itu adalah uang halal, ataukah uang non halal. Untuk
itu, fungsi zakat ini adalah untuk membersihkan harta saya, sekaligus untuk
membantu pihak-pihak lain yang berhak menerima zakat.
2) Amanah di sini maksudnya adalah bisnis yang saya jalani ini adalah amanah
Allah yang diberikan kepada saya dan harus saya pertanggungjawabkan kepada
Allah.
3) Fii Sabilillah dalam konteks ini maksudnya adalah usaha yang saya jalankan
ini semata-mata adalah sebuah bentuk dan cara berdakwah saya melalui
fashion-fashion Muslim dan Muslimah.
4) Ridha di sini maksudnya adalah aktivitas bisnis yang saya jalankan
semata-mata hanya untuk mendapatkan Ridha Allah
5) Adil dalam konteks ini adalah bahwa sebagai entitas bisnis, maka saya harus
menjalankan bisnis saya dengan seadil-adilnya, tidak ada unsur kedzoliman
antara saya dan pelanggan
6) Hibah di sini juga bisa diartikan bahwa aktivitas bisnis yang saya jalani
tidak serta merta harus saya ambil keuntungannya, namun ada hak-hak orang lain
yang harus saya salurkan.