BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Perbankan syariah merupakan bagian
dari sistem ekonomi Islam. Ekonomi Islam bersifat muamalah, artinya ekonomi Islam
selalu berhubungan dengan manusia. Perbankan syariah telah menunjukkan
eksistensinya sebagai bagian dari roda kehidupan ekonomi dunia. Hal ini
ditujukkan dengan banyaknya bank-bank konvensional yang mulai merambah dan
membuka cabang baru dengan nuansa syariah dengan sistem bagi hasil.
Keunggulan
sistem bagi hasil yang diterapkan perbankan syari’ah ini membawa dampak
positif bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, karena selain
memicu lahirnya bank-bank baru dengan sistem syariah, juga
banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank
konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah seperti Bank Mandiri,
mempunyai Bank Syariah Mandiri, begitu pula Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara
Indonesia, mempunyai divisi syariah ataupun Bank Syariah. Bank-bank swasta pun
telah memperlakukan Dual Banking System, seperti Bank Niaga, Bank IFI, Bank
Permata, BCA maupun bank-bank pemerintah, BUMN, maupun bank swasta lainnya.
Bukti nyata eksistensi perbankan syariah di tengah krisis ekonomi global adalah
pada periode tersebut Bank Muamalat justru berhasil membukukan laba lebih dari
300 Milyard (Fachrizal, 2009).
Adapun
alasan-alasan mengapa bank konvensional membuka cabang syari’ah dan atau
konversi total ke sistem syari’ah adalah (Agustianto, 2002): “pertama, sistem bagi hasil terbukti lebih
kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; kedua,
secara sosiologis mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim; ketiga,
secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen
seorang mukmin kepada ajaran Islam; keempat, secara bisnis pragmatis lebih
menguntungkan, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim”.
Hanya
saja, selama 10 Tahun (1992-2002) Bank Syariah di Indonesia tidak memiliki PSAK
khusus. Hingga PSAK No. 59 sebagai produk DSAK-IAI disahkan sebagai awal dari
pengakuan dan eksistensi Akuntansi syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan.
Berarti, pembukuan yang berakhir tahun 2003. PSAK ini berlaku hanya dalam tempo
lima tahun. Selanjutnya PSAK No. 101-106 disahkan tanggal 27 Juni 2007, berlaku
mulai tanggal 1 Januari 2008 (Muhammad, 2009: 29-30).
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang
terbit pada tanggal 16 Juli 2008, semakin memperjelas bahwa Perbankan Syariah
di Indonesia semakin mempunyai landasan hukum dan peranan penting dalam
perekonomian Indonesia. Selain itu juga kenyataan membuktikan bahwa perbankan
syariah cukup berhasil bertahan dalam krisis moneter yang mengguncang perbankan
nasional.
Peranan
perbankan syariah dalam aktivitas ekonomi pada dasarnya tidak jauh berbeda
dengan perbankan konvensional. Bank syariah juga berperan sebagai lembaga intermeditary yaitu lembaga keuangan
yang memediasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, selain itu
juga bank syariah tetap berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Namun hal yang paling
mendasari perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah
prinsip-prinsip opersional yang digunakan dalam transaksi keuangan.
Sama
halnya prinsip muamalah, semua jenis transaksi pada dasarnya diperbolehkan
sepanjang tidak mengandung unsur riba,
gharar, ataupun maisir. Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan perbankan syariah
harus mengikuti mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kegiatan permodalan,
serta investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli sebagai
pemenuhan dalam pembiayaan.
Pembiayaan
yang dilakukan dengan menggunakan mekanisme jual beli umumnya dikenal ada tiga
jenis yaitu murabahah, salam, dan istishna. Menurut Antonio dalam bukunya Akuntansi Perbankan dari
teori ke Praktik, menurut sifat penggunaanya pembiayaan pada dasarnya dibagi
menjadi dua jenis yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumstif. Yang
termasuk dalam pembiayaan produktif adalah mudharabah dan musyarakah sedangkan murabahah sendiri termasuk dalam
pembiayaan konsumtif.
Hampir
di seluruh dunia bahkan di Indonesia murabahah
masih menjadi The Queen Of Finance in The
Bank. Padahal pembiayaan yang dianjurkan dalam Islam adalah pembiayaan bagi
hasil yang dalam hal ini adalah mudharabah dan musyarakah namun pada
kenyataannya, pembiayaan murabahahlah
yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah.
Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo merupakan salah satu bank syariah di Indonesia
yang menjalankan konsep murabahah
yaitu akad
jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut
kepada pembeli.
Di
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo komposisi jumlah nasabah pada setiap
pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel
1 Komposisi Jumlah Nasabah Pembiayaan
Jenis
Pembiayaan
|
Jumlah
Nasabah
|
Persentase
(%)
|
Mudharabah dan Musyarakah
|
13
|
2.07 %
|
Murabahah
|
507
|
80.86%
|
Al-Qardh
|
107
|
17.07%
|
Total
|
627
|
100 %
|
Sumber: PT. BSM Cabang
Gorontalo, Februari 2013
Berdasarkan
tabel 1 tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa trend pembiayaan syariah di PT.
Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo masih didominasi oleh pembiayaan dengan
skim murabahah. Dari total
keseluruhan nasabah pembiayaan sebanyak 627 nasabah untuk per 28 Februari 2013,
untuk pembiayaan murabahah
berada pada porsi yang paling banyak yaitu sebesar 80.86 % atau 507 nasabah,
dibandingkan pembiayaan mudharabah dan
musyarakah dengan 13 nasabah (2.07%), dan 107 nasabah (17.07%) untuk
pembiayaan Al-Qardh.
Dengan
banyaknya nasabah yang menggunakan pembiayaan dengan skim murabahah ini membuat beberapa pihak bertanya-tanya apakah
pembiayaan murabahah tersebut sudah
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yakni dalam hal ini PSAK 102.
Karena realita menunjukkan bahwa praktek di lapangan tidak sesuai dengan teori
yang ada. Contohnya Bank yang seharusnya bertindak sebagai penjual, malah memberikan
sejumlah dana kepada nasabah dan nasabah sendirilah yang membeli barangnya.
Contoh lainnya seperti
penelitian yang dilakukan oleh Wardi
dan Gusmarila, dimana dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa aturan-aturan yang
digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Cabang Pekanbaru belum
sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan standar dan syariah
Islam, seperti konsep pengakuan asset murabahah,
pembagian keuntungan, penetapan margin murabahah,
konsep nisbah bagi hasil mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Cabang
Pekanbaru telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.
Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Alam tentang penerapan akuntansi syariah di PT.
BPRS Amanah Sejahtera, dimana dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa kegiatan perlakuan
akuntansi piutang murabahah sudah
sesuai berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam PSAK No. 59. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pengukuran atas piutang murabahah didasarkan pada harga
perolehan atau nilai bersih yang direalisasi dan bank tidak mengukur apabila
aktiva murabahah terjadi penurunan
nilai atau rusak, karena barang dikirim dari pemasok langsung ke nasabah.
Dalam
penelitian lain Mustofa, tahun 2012 dengan judul studi analisis pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal
kerja di Unit Mega Mitra Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu. Dari hasil penelitian ini
diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah
pada produk pembiayaan modal kerja di unit mega mitra syariah (m2s) bank mega
syariah kaliwungu belum memenuhi ketentuan syariah. Hal ini terjadi karena dari
segi syarat rukunnya ada beberapa aspek yang belum sesuai dengan ketentuan
syariah, dikarenakan dalam pelaksanaan akad ada tambahan berupa akad wakalah
yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan. Selain itu dari segi barang yang
diperjual-belikan tidak jelas, karena yang membeli barang adalah pihak nasabah
itu sendiri dan pihak bank hanya sebagai pemberi pinjaman uang saja. Dari segi
penentuan keuantungan juga masih tergantung dengan lamanya waktu peminjaman dan
tingkat plafon peminjaman, bukan bergantung pada pembelian barang yang riil
sehingga menjadikan seperti riba. Ketidak sesuaian beberapa syarat tersebut
lebih dipengaruhi karena pihak Bank Mega Syariah tidak mengikuti prosedur
pelaksanaan akad murabahah
sebagaimana yang telah diatur oleh dewan syariah nasional dalam fatwanya nomor
04/DSN-MUI/IV/2000 dimana seluruha aspek operasionalnya sebenarnya sudah diatur
didalam fatwa tersebut.
Berdasarkan
latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk meneliti murabahah dan memilih judul: ”PENERAPAN
PSAK 102 UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH
DI PT.
BANK SYARIAH
MANDIRI CABANG GORONTALO”
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
uraian di atas, diidentifikasikan adanya penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah, dimana pihak bank sebagai penjual
yang seharusnya menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah hanya
memberikan sejumlah dana kepada nasabah dan nasabah sendiri yang membeli
langsung barangnya. Selain itu juga tentang konsep pengakuan asset murabahah, pembagian keuntungan, dan penetapan margin murabahah.
1.3 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah di
atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yakni “Bagaimana penerapan PSAK
102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Gorontalo?”
1.4 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan
PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Gorontalo.
1.5 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini terdiri atas menfaat
teoritis dan manfaat praktis sebagai berikut:
1) Manfaat
Teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu:
a)
Menilai
penerapan
PSAK 102 tentang murabahah
b)
Membuktikan
kesesuaian antara teori-teori yang ada dengan praktik dilapangan
c)
Sebagai
pengembangan ilmu akuntansi khususnya akuntansi syariah yang berhubungan dengan
pembiayaan murabahah
2) Manfaat
Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini yaitu:
a)
Memberikan
informasi bagi Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo dalam menerapkan
pembiayaan murabahah agar sesuai
dengan PSAK 102.
b)
Menjadi
bahan acuan dan referensi bagi peneliti selanjutnya yang meneliti obyek
penelitian yang sama dengan peneliti ini.
BAB II
KAJIAN TEORITIS
2.1 Pengertian Bank Syariah
Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dari kata banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku.
Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda
berharga seperti emas, peti berlian,
peti uang, dan sebagainya (Sudarsono, 2008:
27).
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Bank Syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terbagi menjadi Badan Umum Syariah (BUS) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam menjalankan prinsip syariahnya, Bank Syariah juga
harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan
saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar
dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan
harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan
kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada
nilai-nilai Islam.
2.2 Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Prinsip
syariah menurut undang-undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2008 adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank syariah pada dasarnya menerapkan prinsip bagi hasil dimana dalam
prinsip ini:
1)
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi;
2)
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh;
3)
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan;
4)
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil;
5)
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek
itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak;
Adapun hal-hal yang harus dimiliki
oleh pegawai bank yaitu:
1)
Shiddiq, memastikan bahwa
pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi
nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta
menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat)
terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
2)
Tabligh, secara berkesinambungan
melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip,
produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak
hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu
mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3)
Amanah, menjaga dengan ketat
prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari
pemilik dana (shahibul maal) sehingga
timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
4)
Fathanah, memastikan bahwa
pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga
menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh
bank. Termasuk didalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan
kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa
tanggung jawab (mas’uliyah)
2.3 Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 adalah penyediaan dana
atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1)
Transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2)
Transaksi
sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah
muntahiya bittamlik
3)
Transaksi
jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
4)
Transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
5)
Transaksi
sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Salah satu produk dari pembiayaan adalah murabahah. Menurut Ayub dalam bukunya
Widodo (2010: 19), murabahah berasal
dari kata ribh yang berarti keuntungan, laba, atau tambahan. Akad murabahah adalah akad jual beli barang
dengan menyatakan harga asal dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dimana pembayaran
dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (Warsono dan Jufri : 2011).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga
jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual
harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102). Menurut Gozali (2005: 94)
mendefinisikan pengertian murabahah adalah sebagai berikut: “Suatu
perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah dimana bank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya
dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh
nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada
waktu dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan sebelumnya pada awal”.
Murabahah menurut Ascarya (2007: 81) menyatakan bahwa: “Murabahah
adalah istilah dalam fiqih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli
tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga
barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut
dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
2.4
Landasan Hukum Murabahah
Adapun
landasan hukum murabahah yaitu:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(QS. An-Nisa’: 29)
Pada
QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:
ß(3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya:
………Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…….. (QS. Al-Baqarah : 275)
Dari
Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?.
Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap
jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wassalam bersabda:
Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka. (HR. Al-Baihaqi,
Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibnu Hibban).
2.5 Karakteristik Pembiayaan Murabahah
Adapun karakteristik pembiayaan murabahah
berdasarkan PSAK 102 yaitu Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan
atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah
ada pemesanan dari pembeli.
Murabahah
berdasarkan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.
Jika asset murabahah yang
telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada
pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan
mengurangi nilai akad.
Pembayaran
murabahah dapat
dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang
dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran
dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
Akad
murabahah memperkenankan
penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut
telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
Harga
yang disepakati dalam murabahah
adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika
penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu
merupakan hak pembeli.
Diskon
yang terkait dengan pembelian barang, antara lain, meliputi:
1)
Diskon
dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang;
2)
Diskon
biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang;
3)
Komisi
dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Diskon
atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai
dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka
diskon tersebut menjadi hak penjual.
Penjual
dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara
lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya.
Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian
sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah,
jika akad murabahah disepakati.
Jika akad murabahah batal,
maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang
ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka
penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
Jika
pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan,
maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli
tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada
pendekatan ta’zir yaitu untuk
membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda
diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
Penjual
boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: 1). Melakukan
pelunasan pembayaran tepat waktu; atau 2). Melakukan pelunasan pembayaran lebih
cepat dari waktu yang telah disepakati.
Penjual
boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
1). Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau 2). Mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
2.6 Pengakuan Dan
Pengukuran Murabahah
Berdasarkan PSAK 102 pengakuan dan pengukuran murabahah yakni sebagai berikut:
2.6.1
Akuntansi Untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset
murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya
perolehan. Pengukuran aset murabahah
setelah perolehan adalah sebagai
berikut:
1)
Jika murabahah pesanan mengikat, maka:
(a)
Dinilai sebesar biaya
perolehan; dan
(b)
Jika terjadi penurunan
nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke
nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai
aset:
2)
Jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka:
(a)
Dinilai berdasarkan biaya
perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(b)
Jika nilai bersih yang dapat
direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
1)
Pengurang biaya perolehan
aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
2)
Kewajiban kepada pembeli,
jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak
pembeli;
3)
Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak penjual; atau
4)
Pendapatan operasi lain,
jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Kewajiban
penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi
pada saat:
1)
Dilakukan
pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan
biaya pengembalian; atau
2)
Dipindahkan
sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambahkeuntungan yang disepakati.Pada akhir periode laporankeuangan,
piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersihyang dapat
direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangipenyisihan kerugian piutang.
Keuntungan murabahah diakui:
1)
Pada saat terjadinya
penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak
melebihi satu tahun; atau
2)
Selama periode akad
sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut
untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode berikut ini
digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya
transaksi murabahah-nya:
1)
Keuntungan diakui saat
penyerahan asset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta
penagihannya relatif kecil.
2)
Keuntungan diakui
proporsional dengan besaran kas yang berhasih ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh
dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk
mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga.
3)
Keuntungan diakui saat
seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk
transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih
dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek,
metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin
tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
Potongan pelunasan
piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi
secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai
pengurang keuntungan murabahah.
Pemberian
potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
1)
Diberikan
pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah;
atau
2)
Dibserikan
setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan
kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
1)
Jika disebabkan oleh
pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah;
2)
Jika disebabkan oleh
penurunan kemampuan pembayaran pembeli, maka diakui sebagai beban.
Denda dikenakan jika
pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang
diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pengakuan dan pengukuran
uang muka adalah sebagai berikut:
1)
Uang muka diakui sebagai
uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
2)
Jika barang jadi dibeli
oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan
bagian pokok);
3)
Jika barang batal dibeli
oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan
dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual .
2.6.2 Akuntansi Untuk
Pembeli Akhir
Hutang yang timbul dari
transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar hargabeli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Aset
yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya
perolehantunai diakui sebagai beban murabahah
tangguhan.
Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional
dengan porsi hutang murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah
akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Denda
yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui
sebagai kerugian. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang
diakui sebagai kerugian.
2.6.3 Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan
sebagai pengurang (contra account)
hutang murabahah.
2.6.4
Pengungkapan
Penjual mengungkapkan
hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas
pada:
1)
Harga perolehan aset murabahah;
2)
Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau
bukan; dan
3)
Pengungkapan yang
diperlukan sesuai PSAK 101.
2.6.5
Rukun dan Syarat Murabahah
Dalam
kaidah fiqih mengatakan bahwa “pada dasarnya segala bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Namun setiap usaha atau
kegiatan akan sah dilakukan apabila mengikuti prosedur dalam hal ini sesuai
dengan rukun dan syarat.
Rukun
murabahah menurut Mahzab Imam Hanafi
adalah ijab dan kabul. Sedangkan menurut jumhur ulama ada empat rukun yaitu
orang yang menjual, orang yang membeli, shighat,
dan barang yang diakadkan (Muthaher, 2012: 59).
Menurut
Muthaher (2012), Syarat jual beli adalah sesuai degan rukun jual beli yaitu:
1)
Syarat
Orang yang berakal
Orang yang melakukan jual beli harus memenuhi:
(a)
Berakal
(b)
Orang yang melakukan jual beli adalah orang yang
berbeda
2)
Syarat yang berkaitan dengan ijab Kabul
Menurut para ulama fiqih, syarat ijab Kabul adalah:
(a)
Orang yang telah mengucapkannya telah baligh da
berakal
(b)
Kabul sesuai ijab
(c)
Ijab dan Kabul itu dilakukan dalam satu majelis
3)
Syarat barang yang dijualbelikan
Syarat barang yang diperjual belikan yaitu:
(a)
Barang itu ada tau tidak ada di tempat, tetapi pihak
penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu
(b)
Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
(c)
Milik seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki
seseorang tidak boleh dijualbelikan
(d)
Boleh diserahkan saat akad berlangsung dan pada
waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
Menurut Rasjid (1954: 269 - 271), rukun dan syarat jual beli:
1)
Penjual dan Pembeli
Syarat Keduanya:
(a)
Berakal, agar dia tidak terkicuh, orang yang gila
atau bodoh tidak sah jual belinya
(b)
Dengan kehendaknya sendiri (buka dipaksa)
(c)
Keadaannya tidak
mubazir
2)
Uang dan Benda Yang Dibeli
Syarat keduanya:
(a)
Suci, najis tidak sah dijual dan tidak boleh
dijadikan uang untuk dibelikan.
(b)
Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang
tidak ada manfaatnya
(c)
Keadaan barang itu dapat diserahterimakan.
(d)
Keadaan barang kepunyaan yang menjual
(e)
Barang itu diketahui si pejual dan si pembeli dengan
terang, zat, bentuk, kadar, dan sifat-sifatnya
3)
Lafaz (Kalimat Ijab Dan Kabul)
2.7 Penelitian
Yang Relevan
Penelitian tentang murabahah
dan kaitannya dengan PSAK ini sebelumnya telah diteliti oleh beberapa orang
diberbagai lokasi yang berbeda. Adapun penelitian terdahulu dalam penelitian
ini yakni Wardi & Gusmarila. Analisis perlakuan akuntansi
syariah untuk pembiayaan Murabahah, mudharabah, serta kesesuaiannya
Dengan PSAK no. 102, dan 105. Penelitian
ini dititik beratkan pada jenis pembiayaan yang mendominasi di Bank Muamalat Cabang Pekanbaru yaitu
pembiayaan murabahah dan mudharabah
yang diatur dalam PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah dan PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah. Namun dalam
praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank
Muamalat Cabang Pekanbaru belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang
sesuai dengan standar dan syariah Islam, seperti konsep pengakuan asset murabahah, pembagian keuntungan,
penetapan margin murabahah, konsep
nisbah bagi hasil mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Cabang Pekanbaru
telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah terkait dengan operasionalisasi bank syariah.
Alam. 2007. Evaluasi Penerapan
Akuntansi Syariah Pada Piutang Murabahah
(Studi kasus diPT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera
Gresik). Dalam
pengakuan piutang murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan
dan ditambah margin yang disepakati antara bank dengan nasabah. Penyajian
piutang murabahah dalam laporan
neraca sudah dirinci tersendiri dalam rekening piutang murabahah, dan dalam laporan laba rugi keuntungan piutang murabahah sudah dirinci tersendiri dalam
rekening pendapatan dari pihak ketiga bukan bank yang didalamnya sudah termasuk
margin piutang murabahah.
Sari. 2012. Analisis penerapan prinsip syariah pada pembiayaan murabahah (Studi kasus pada PT. Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang). Skripsi
yang
disusun dengan
metode deskriptif studi kasus ini
menggambarkan proses pelaksanaan pembiayaan murabahah
pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang. Dari hasil analisis
tersebut, perusahaan dihadapkan pada masalah kebijakan tentang pengakuan dan
pengukuran uang muka yang tidak digolongkan menjadi kebijakan formal oleh PT. Bank
Mandiri Kantor Cabang Malang sehingga tidak ada pedoman tertulis mengenai
ketentuan pengakuan dan pengukuran uang muka seperti yang terdapat pada PSAK
No.102 paragraf 30. Kebijakan akutansi tentang pengakuan dan pengukuran uang
muka seperti yang ada dalam PSAK No.102 paragraf 30 seharusnya menjadi bahan
evaluasi bagi PT. Bank Sariah Mandiri Kantor Cabang Malang untuk dicantumkan
dalam kebijakan mengenai pembiayaan murabahah
pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang sehingga kebijakan menjadi
lengkap dan dapat menjadi pegangan dalam operasional bank, serta tidak akan
terjadi kesalahan pencatatan akutansi.
Siregar. Analisis
Penerapan Transaksi Murabahah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS) Al-Washliyah Medan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuian
penerapan sistem pembiayaan transaksi murabahah
PT. BPRS Al-Washliyah Medan dengan
PSAK no.59, kesesuaian penerapan pengawasan intern dari transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah dengan
ketentuan pengawasan intern yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta
kesesuaian cara pengakuan dan pengukuran pendapatan transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah dengan PSAK
nO.23. Penelitian ini bersifat deskriptif yang didesain dengan menggunakan
pendekatan studi kasus. Cara analisis data yang digunakan untuk menjawab
masalah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif Temuan dari
penelitian yang telah dilakukan, secara keseluruhan penerapan sistem pembiayaan
transaksi murabahah PT. BPRS Al-Washliyah, pengawasan
intern PT. BPRS Al-Washliyah
Al-Washliyah serta penerapan pengakuan dan pengukuran pendapatan dari transaksi
murabaha yang dilaksanakan oleh PT. BPRS Al-Washliyah Medan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam hal PSAK no.59, ketentuan pengawasan intern
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta ketentuan yang berlaku pada PSAK
no.23 Dr. Syafruddin Ginting Sugihen, MAFIS, Ak
Sultony. 2012. Analisis kesesuaian PSAK no. 102 terhadap perlakuan
akuntansi murabahah pada PT. BTN
Syariah Jakarta. PT.
Penelitian perlakuan akuntansi yang bersifat deskriptif analitis dengan
menitikberatkan pada studi dokumen yang dilengkapi wawancara dengan narasumber
untuk mempelajari data sekunder di bidang akuntansi yang berhubungan dengan
permasalahan yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh jawaban
sebagai berikut: Pertama, PT. BTN Syariah dalam mencatat pembiayaan murabahah mengacu pada PSAK No. 102
PAPSI 2003. Kedua, bahwa perlakuan akuntansi murabahah di PT. BTN Syariah pada dasarnya telah memenuhi ketentuan
yang berlaku secara umum, yakni mengacu kepada PSAK No. 102 dan PAPSI 2003.
Mustofa. 2012. Studi analisis pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di Unit Mega Mitra
Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu. Skripsi
ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data
primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan)
yaitu wawancara dengan officer bank mega syariah kaliwungu (unit manager,
account officer, financing officer dan teller). Serta data sekunder (tidak
langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji.
Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi dan
dokumentasi. Sedangkan analisa data adalah deskriptif analisis yang bertujuan
menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal
kerja di unit mega mitra syariah (m2s) bank mega syariah kaliwungu. Dari hasil
penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di unit mega mitra
syariah (m2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu belum memenuhi ketentuan syariah. Hal
ini terjadi karena dari segi syarat rukunnya ada beberapa aspek yang belum
sesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan dalam pelaksanaan akad ada
tambahan berupa akad wakalah yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan. Selain
itu dari segi barang yang diperjual-belikan tidak jelas, karena yang membeli
barang adalah pihak nasabah itu sendiri dan pihak bank hanya sebagai pemberi
pinjaman uang saja. Ketidak sesuaian beberapa syarat tersebut lebih dipengaruhi
karena pihak bank mega syariah tidak mengikuti prosedur pelaksanaan akad murabahah sebagaimana yang telah diatur
oleh dewan syariah nasional dalam fatwanya nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dimana
seluruha aspek operasionalnya sebenarnya sudah diatur didalam fatwa tersebut.
Lailatus Sifah, 2012. Analisis
perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah berdasarkan psak 102 pada Bank
Syariah Bukopin Cabang Surabaya.
Berikut ini tabel
tentang penelitian-penelitian yang relevan dengan penelitian ini yaitu:
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan dalam melakukan
penelitian yang beroriantasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah karena
orientasinya demikian, maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat
kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium melainkan harus terjun
di lapangan. Oleh sebab itu, penelitian semacam ini disebut dengan field study (Nazir, 1986: 159).
Menurut Denzin dan Lincoln (Moleong, 2012: 5) menyatakan
bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah,
dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan
melibatkan berbagai metode yang ada.
Lebih lanjut Bogdan dan Taylor (Moleong, 2012: 4)
mendefinisikan meotodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Penelitian Kualitatif sering disebut metode penelitian
naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (Sugiyono,
2011: 8). Cresswell dalam bukunya Herdiansyah (2010: 8) “Qualitative research is an inquiry process of understandingbased on
distinct methodological traditions of inquiry that explore a social or human
problem. The researcher builds a complex, holistic picture, analizes words,
report detailed, views of information, and conducts the study ina natural
setting.
Lebih lanjut Moleong dalam bukunya Herdiansyah (2010: 9)
mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah yang
bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah
dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti
dan fenomena yang diteliti.
Dalam hal ini, penelitian ini terfokus pada penerapan PSAK
102 untuk akuntansi murabahah di Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo.
3.2 Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti merupakan unsur penting dalam
penelitian ini. Peneliti sebagai perencana, yang melaksanakan pengumpulan data
dan informasi, menganalisis dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian.
Dalam penelitian ini, peneliti wajib hadir dan terjun
langsung di lokasi penelitian karena peneliti merupakan istrumen utama dalam
pengumpulan data dan informasi. Peneliti sebagai instrument utama tentunya
memiiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah subjek yang dituju
lebih tanggap dengan maksud tujuannya, serta peneliti dapat menyesuaikan dengan
lokasi penelitian dan setting
penelitian. Sehingga peneliti dapat menjelajah ke seluruh bagian setting untuk pengumpulan data dan
informasi sehingga dalam pengambilan keputusan peneliti bisa mengambil
keputusan secara tepat, terarah dan terstruktur. Sedangkan kelemahan peneliti
adalah dalam hal menginterpretasikan data dan informasi peneliti selalu
dipengaruhi oleh persepsi dan kesan yang dimilikinya sebelum data dan fakta itu
ditemukan.
Dalam penelitian ini peran peneliti sebagai pengamat
partisipan. selain itu juga kehadiran peneliti diketahui statusnya. Dengan
demikian peneliti selalu berusaha menghindari pengaruh subyektif dan menjaga
lingkungan tetap alamiah agar proses penelitian berjalan lancar sesuai yang
diharapkan.
3.3 Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Jl. Nani
Wartabone No. 127 ini merupakan Bank Syariah ke dua di Gorontalo setelah Bank
Muamalat. Sejak awal berdiri di Gorontalo tepatnya pada tahu 2009, Bank ini
selalu mengalami peningkatan kualitas. Hal ini bisa dilihat dari semakin
banyaknya jumlah nasabah dari tahun ke tahun selain itu juga Bank Syariah
Mandiri Cabang Gorontalo ini selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti
penggalangan dana untuk Negara Palestina yang diadakan oleh Persaudaraan
Muslimah (Salimah) Provinsi Gorontalo.
Beberapa alasan penulis melakukan penelitian di Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo yakni:
1)
Belum
ada mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang melakukan penelitian tentang murabahah di PT. Bank Syariah Madiri Cabang Gorontalo.
2)
PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo merupakan lokasi magang peneliti,
sehingga dalam proses pengambilan dan pengumpulan data dan informasi bisa
dengan mudah dilakukan.
3)
Lembaga
ini memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang proses transaksi-transaksi
perbankan syariah
4)
PT. Bank
Syariah Madiri Cabang Gorontalo lokasinya
cukup berdekatan dengan tempat tinggal peneliti sekitar 500 M
3.4 Sumber Data
Menurut Lofland (Moleong, 2012: 157), sumber data utama
dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah
data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.
Data kualitatif yaitu data yang berhubungan dengan
kategorisasi, karakteristik berwujud pertanyaan atau berupa kata-kata. Data
biasanya didapat dari wawancara yang bersifat subjektif sebab data tersebut
ditafsirkan lain oleh orang yang berbeda (Riduan, 2003: 5-7).
Data yang akan dikumpulkan adalah data yang sesuai dengan
fokus penelitian yaitu tentang penerapan pembiayaan murabahah di PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Data yang dikumpulkan dapat bersifat
deskriptif dalam bentuk kata-kata atau gambar. Sumber data dalam penelitian ini
dapat dibedakan menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung dari PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo melalui proses wawancara dengan pegawai PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo serta nasabah dalam pembiayaan murabahah
di PT.
Bank Syariah
Mandiri Cabang Gorontalo. Sedangkan
data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber yang relevan
dengan tujuan penelitian misalnya sejarah berdirinya PT. BSM Cabang Gorontalo, visi
dan misi, struktur organisasi dan lain sebagainya.
Dalam hal pemilihan informan dalam peneliti menggunakan teknik snowball sampling. Teknik snowball sampling yaitu informan kunci
akan menunjuk orang yang mengetahui masalah-masalah yang akan diteliti untuk
melengkapi keterangan-keterangan dan orang yang ditunjuk akan menunjuk orang
lain bila keterangan yang diberikan kurang bisa dipahami.
3.5 Prosedur Pengumpulan
Data
Pengumpulan data dilakukan selama 5 bulan yakni dari
bulan November 2012 sampai dengan bulan maret 2013. Kegiatan pengumpulan data
ini bersifat kondisional tergantung stuasi dan kondisi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo.
Prosedur pengumpulan data menggunakan tiga cara yaitu
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Intruksi pokok dalam penelitian ini
adalah peneliti sendiri dengan alat bantu ballpoint, pedoman wawancara dan
handphone.
Berikut ini uraian prosedur pengumpulan data:
1)
Wawancara/
Interview
Wawancara
adalah percakapan percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan
oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan
pertanyaan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas
pernyataan itu (Moleong, 2012: 186).
Dalam
melaksanakan wawancara, peneliti mendatangi
informan antara lain pegawai PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo dan nasabah yang mengajukan Pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri.
Semuanya sebagai informan pertama dalam penelitian ini dan mengadakan wawancara
mengenanai penerapan pembiayaan murabahah
seperti bagaimana analisis pembiayaannya, skema murabahanya, pengakuan dan
pengukurannya, berapa
margin murabahahnya dan lain
sebagainya.
Selain
pertayaan-pertanyaan tersebut di atas, terkadang juga peneliti menyelipkan
pertanyaan-pertanyaan bersifat pengalaman untuk memperoleh keterangan lebih
rinci tentang substansi yang diwawancarakan. Setelah informan mengadakan
wawancara dengan informan pertama, peneliti mengadakan wawancara dengan
informan ke dua yakni nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah di PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Metode wawancara yang digunakan peneliti
adalah wawancara tidak terstruktur.
2)
Observasi
Tehnik
ini utamanya digunakan pada studi pendahuluan seperti mengobservasi suasana PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo, sarana dan prasarana yang digunakan, pelayanan nasabah dan lain
sebagainya. Proses observasi yang dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo
tersebut untuk memperoleh data-data tentang kondisi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo, dan kegiatan yang sering dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Gorontalo.
Untuk
memperoleh data melalui observasi, peneliti berusaha menceburkan diri dalam
kehidupan di PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Gorontalo kemudian berbaur dengan orang-orang yang
terlibat dengan pembiayaan murabahah.
Hasil dari kegiatan ini adalah catatan lapangan. Proses pencatatan dilakukan
pada hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pembiayaan murabahah.
3)
Dokumentasi
Dokumen
sebagai sumber data, akan berfungsi sebagai indikator dari produk tingkat
komitmen subjek yang diteliti. Dengan demikian demikian dokumen ini akan
terkait dengan seluruh subjek penelitian, baik pegawai maupun nasabah.
3.6 Pengecekan Keabsahan Data
Menurut Moleong (2012: 324) untuk menetapkan keabsahan
data diperlukan teknik pemeriksaan. Pelaksanaan teknik pemeriksaan didasarkan
atas sejumlah kriteria tertentu. Ada empat kriteria yang digunakan yaitu
derajat kepercayaan (credibility),
Keteralihan (transferability),
kebergantungan (dependability), dan
kepastian (compfirmability).
Pengecekan keabsahan data pada penelitian ini melakukann
uji derajat kepercayaan diantaranya dilakukan dengan:
1)
Perpanjangan
keikut-sertaan
2)
Ketekunan
pengamatan
3)
Triangulasi
4)
Pengecekan
sejawat
5)
Kecukupan
referensial
3.7 Analisis
Data
Analisis data dalam penelitian kualitatif, dilakukan pada
saat pengumpulan data berlangsung, dan setelah pengumpulan data dalam periode
tertentu. Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2012: 430), mengemukakan bahwa
aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan
berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.
Analisis data adalah proses menganalisa seluruh yang
tersedia dari berbagai sumber seperti wawancara, dan dokumen-dokumen lainnya.
Sebelum menarik kesimpulan, analisis data merupakan langkah terakhir dalam penelitian.
Analisis data dapat terdiri dari:
1)
Mengumpulkan data-data, terutama tentang bagaimana
penerapan PSAK 102 untuk pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Gorontalo
2)
Data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan
dokumentasi diorganisir kesamaan dan perbedaannya sesuai dengan pertanyaan yang
diteliti dengan jalan mereduksi data.
3)
Data yang sudah diorganisir ditentukan temanya dimana
tema merupakan keseluruhan informasi tentang fenomena sosial yang dibentuk oleh
peneliti setelah mendalami data di lapangan
4)
Mencari keterkaitan antara tema yang satu dengan lainnya
dengan memberikan coding (kode) untuk
melihat kesamaan pola temuan. Coding memungkinkan
peneliti untuk mengaitkan data dengan masalah peneliti
5)
Interpretasi data atas temuan sesuai dengan keterkaitan
antar tema dengan menggunakan teori yang relevan
6)
Hasil interpretasi dituagkan dalam deskriptif analitik
kontekstual
7)
Pengecekan validitas temuan
8)
Validasi data dilakukan triangulasi metode, teori, sumber
data, informan.
9)
Menarik konklusi terhadap rumusan masalah dan memberikan
saran pengembangan implementasi hasil penelitian.
3.8 Tahap-tahap penelitian
Adapun
tahap-dahap dalam penelitian ini secara umum terdiri atas tiga tahap yaitu:
1)
Tahap
pra lapangan
Menurut
moleong (2012: 127) ada enam tahap kegiatan yang harus dilakukan peneliti dalam
tahapan ini ditambah satu pertimbangan yang perlu dipahami yaitu etika
penelitian di lapangan. Adapun kegiatan dalam tahap ini yakni:
(a)
Menyusun
rancangan penelitian
(b)
Memilih
lapangan penelitian
(c)
Mengurus
perizinan
(d)
Menjajaki
dan menilai lapangan
(e)
Memilih
dan memanfaatkan informan
(f)
Menyiapkan
perlengkapan penelitian
(g)
Persoalan
etika penelitian
2)
Tahap
pekerjaan lapangan
(a)
Memahami
latar penelitian dan persiapan diri
(b)
Memasuki
lapangan
(c)
Berperanserta
dalam mengumpulkan data
3)
Tahap
analisis data
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Al-Hadits
Arikunto,
Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta
Ascarya. 2008. Akad
dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Cresswell,
John W. 1998.Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five
Traditions. London:
Sage Publications
Emzir.2007.
Metodologi Penelitian Pendidikan
Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Herdiansyah,
Haris. 2010. Metodologi Penelitian
Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika
Ikatan
Akuntansi Indonesia. 2008.Standar
Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat
M. Siregar, Liesma. Analisis Penerapan Transaksi Murabahah pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Washliyah Medan.
Moleong,
Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian
Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhammad,
Dwi Suwiknyo. 2008. Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: Orbit Trust
Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi Perbakan Syariah. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Mustafa
Edwin Nasution, dkk. 2010. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Mustofa, Ubaedul. 2012. Studi Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Modal
Kerja Di Unit Mega Mitra Syariah (M2s) Bank Mega Syariah Kaliwungu.
Nazir,
Muhammad. 1986. Metode Penelitian.
Bandung: Remaja Rosdakarya
Prastia Alam, Rizki.
2007. Evaluasi Penerapan Akuntansi
Syariah Pada Piutang Murabahah (Studi kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) Amanah Sejahtera Gresik).
Rajid,
Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta:
Attahiriyah (Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al-Qur’an.
Sari, Agusta Kartika. 2012. “Analisis Penerapan Prinsip Syariah
Pada Pembiayaan Murabahah (Studi
Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Malang)”.
Sony
Warsono bin Handono dan Jufri. 2011. Akuntansi
Transaksi Syariah. Yogyakarta:
Asgard Chapter
Sudarsono,
Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan lustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
Sugiyono.
2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta
Sultony, Naidy. 2012. Analisis
kesesuaian PSAK no. 102 terhadap perlakuan akuntansi murabahah pada PT. BTN Syariah Jakarta
Triyuwono,
Iwan. 2006. Perspektif, Metodologi, dan
Teori Akuntansi Syariah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Warren,dkk
2005. Prinsip-Prinsip Akuntansi. Edisi
Kedua Puluh Satu. Jakarta: Erlangga,
Widodo,
Sugeng. 2010. Seluk Beluk Jual Beli Murabahah
Perspektif Aplikatif. Yogyakarta: Asgard Chapter
Wardi, Jeni &
Gusmarila Eka Putri. Analisis perlakuan
akuntansi syariah untuk pembiayaan Murabahah,
mudharabah, serta kesesuaiannya Dengan psak no. 102, dan 105.